Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 2 No. 7 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli

KEABSAHAN SURAT HIBAH TANAH ULAYAT OLEH PEMANGKU ADAT: Studi Pada Masyarakat Adat Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Riau

Maharani (Unknown)
Runtung (Unknown)
Rosnidar Sembiring (Unknown)
Zaidar (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2024

Abstract

Keberadaan tanah ulayat tidak lepas dari kegiatan peralihan tanah ulayat seperti jual-beli, hibah, wasiat, dan lain sebagainya. Hibah ialah dimana penghibah dengan cuma-cuma menyerahkan sesuatu kepada si penerima hibah semasa hidupnya, dan tanpa dapat ditarik kembali. Hibah tanah ulayat pada masyarakat adat di Kecamatan Langgam diberikan secara tertulis dengan bukti surat hibah oleh Pemangku Adat, sehingga timbul pertanyaan mengenai keabsahan dari surat hibah pemangku adat tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis keberadaan tanah ulayat masyarakat adat yang terdapat di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan; mekanisme hibah atas tanah ulayat; dan keabsahan surat hibah atas tanah ulayat untuk kepastian hukum bagi penerima hibah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengambilan sampel dilakukan seicara purposiivei (purposiivei sampliing). Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan berupa wawancara dan studi kepustakaan, dengan analisis data dilakukan secara kualitatif, dan metode penarikan kesimpulan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan telah banyak tanah ulayat milik Pebatinan yang beralih kepada masyarakat diluar masyarakat adat atau perusahaan yang menunjukkan keberadaan tanah ulayat di Kecamatan Langgam masih ada, namun telah menipis dan hak perseorangan atau hak milik menjadi kuat. Hibah tanah ulayat pada masyarakat adat di Kecamatan Langgam diberikan oleh Batin yang dilakukan secara tertulis dengan Surat Hibah Pemangku Adat. Surat hibah oleh Pemangku Adat seperti pada masyarakat adat di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, tetap sah dan diakui keabsahannya menurut hukum adat, namun belum dapat dijadikan alas hak untuk pendaftaran hak sehingga belum memberikan kepastian hukum bagi penerima hibah. Surat Hibah oleh Pemangku Adat merupakan sebagai permulaan bukti tertulis untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa/Lurah berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan perlu segera untuk membentuk Peraturan Daerah sebagai dasar hukum dan penentu kriteria masih adanya tanah ulayat. Pemangku Adat dan masyarakat adat diharapkan untuk tetap menjaga keberadaan dan kelestarian tanah ulayatnya serta perlu sosialisasi dari stakeholder terkait kepada pelaku hibah tanah ulayat mengenai tertib administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum atas surat hibah oleh pemangku adat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...