Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Vol. 2 No. 2 (2022): Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam

Dinamika Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Hamdi, Muh. Rizal (Unknown)
Adnan, Idul (Unknown)
Syarifuddin, Syarifuddin (Unknown)
Hamroni, Hamroni (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

Abstrak Peneletian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang bagaimana awal sejarah Pemilihan Kepala daerah sejak awal terbentuknya negara Indonesia. Pasca diproklamasikannya kemerdekaan negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pemerintah Indonesia mulai menata sistem penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintah pusat menerbitkan UU No. 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah. Dalam undang-undang ini kepala daerah ditentukan oleh pusat dan sebagai wakil pemerintah yang ada di daerah kecuali untuk daerah seperti Surakarta dan Yogyakarta. UU. No. 1 Tahun 1945 ini dianggap belum memadai, maka pemerintah mengeluarkan UU No. 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang ini mengatur bahwa Kepala Daerah tingkat Provinsi dipilih oleh Presiden setelah DPRD Provinsi menagajukan minimal dua calon dan maksimal empat calon. Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 diubah menjadi Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959, dan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960. Dalam peraturan ini diatur mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala daerah. Dimana Kepala Daerah tetap diangkat dan diberhentikan oleh presiden atau menteri dalam negeri. Pada tahun 2004 terbitlah UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai koreksi terhadap undang-undang sebelumnya. Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normative. Dalam penelitian ini disebutkan bahwa genealogi pemilihan kepala daerah di Indonesia dari awal kemerdekaan sampai dengan era reformasi terbagi menjadi dua tipologi yaitu: 1) pemilihan kepala daerah secara tidak langsung; dan 2) pemilihihan kepala daerah secara langsung. Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung ditentukan oleh pemerintah pusat dan ada yang ditentukan melalui mekanisme penunjukan oleh DPRD kemudian disahkan oleh pemerintah pusat, sementara itu pemilihan kepala daerah secara langsung dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan umum yang melibatkan semua masyarakat yang telah melmiliki hak pilih berdasarkan undang-undang untuk menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerahnya mulai dari Bupati/Walikota dan Gubernur. Kata Kunci: Dinamika, Pemilihan, dan Kepala Daerah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurdar

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam merupakan jurnal ilmiah akademik yang diterbitkan oleh Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Bermi sejak tahun 2022. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memiliki spesifikasi ...