Abstrak Pasca bergulirnya reformasi pada tahun 1998 berdampak pada berubahnya sistem pemerintahan Republik Indonesia yang memberikan akses informasi yang terbuka bagi masyarakat untuk mengetahui keadaan politik yang sedang berkembang. Sistem politik Indonesia memiliki corak yang lebih terbuka. UU. No. 22 Tahun 2014. Pasca disahkannya UU No. 22 Tahun 2014 tersebut terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, praktisi, dan akdemisi. Karena dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) menegaskaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh anggota DPRD secara demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur, dan adil. Silang pendapat dan saling melontarkan argumen tidak bisa terhindarkan lagi. Sehingga penulis mencoba untuk menganalisis permasalahan pilkada tidak langsung dari sudut pandang politik profetik. Penelitian ini adalah kajian kepustakaan (library research) dengan melihat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis UU No. 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu dengan cara menguraikan gambaran obyek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang nampak sebagaimana adanya kemudian dianalisis untuk mengungkapkan makna-makna di balik fakta tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian secara literer yaitu dengan menelaah undang-undang yang berkaitan dengan pemilihan Kepala Daerah dan buku-buku yang berkaitan dengan Politik Profetik. Dalam penelitian ini ditepaparkan bahwa Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi tidak langsung oleh rakyat yang tercantum pada bunyi pasal 3 UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota merupakan bentuk respon terhadap persoalan-persoalan yang terjadi selama pilkada dilakukan secara langsung. Permasalahannya memang terletak ketika pemilihan langsung dirubah lagi menjadi pemilihan secara tidak langsung yang terkesan kembali lagi ke zaman orde lama dan orde baru. Sebagian kalangan berpendapat bahwa itu merupakan sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia. Karena keterlibatan masyarakat untuk menentukan pemimpinya merupakan proses kemajuan demokrasi. Pilkada tidak langsung justru akan lebih mencerminkan politik profetik, dimana konflik-konflik antara pendukung tidak terjadi lagi, sehingga nilai-nilai kemanusiaan terpelihara. Masyarakat lebih harmonis dan tentram tanpa harus berkonflik dengan masyarakat lainnya. Biaya politik yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah lebih sedikit, sehingga praktik money politics bisa dihidari dan diminimalisasikan. Karena KPK juga bisa ikut terlibat untuk mengawasi pelaksanaan pilkada melalui DPRD. Semua itu bertujuan untuk menghadirkan dimensi transendental dalam kehidupan masyarakat supaya saling menghargai antar sesama mahluk Tuhan. Kata Kunci: Dinamika, Pilkada, dan Politik Profetik
Copyrights © 2022