cover
Contact Name
Ikhsan Fatah Yasin
Contact Email
jurnalaldaulah@gmail.com.
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalaldaulah@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam
ISSN : 20890109     EISSN : 25030922     DOI : -
Core Subject : Social,
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam (p-ISSN: 2089-0109 dan e-ISSN: 2503-0922) diterbitkan oleh Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya pada bulan April 2011. Jurnal ini terbit setiap bulan April dan Oktober, dengan memuat kajian-kajian tentang tema hukum dan Perundangan Islam. Jurnal ini terakreditasi pada 1 Desember 2015 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 2/E/KPT/2015.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue " Vol 8 No 1 (2018): April 2018" : 10 Documents clear
Peraturan Daerah Bermuatan Syariat Islam Ditinjau Dari Prinsip Demokrasi Konstitusional Fuqoha, Fuqoha
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu aturan hukum sebagai landasan dalam melaksanakan segala urusan pemerintahan daerah. Bentuk pengaturan dalam pemerintahan daerah ialah peraturan daerah. Konsepsi demokrasi memberikan kewenangan pada setiap daerah untuk membentuk dan memberlakukan peraturan daerah sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Di antara nilai-nilai kearifan lokal dalam muatan peraturan daerah adalah syariat Islam. Tujuan dibentuknya peraturan daerah di antaranya adalah untuk memelihara ketertiban hukum (rechtsorde) sesuai dengan cita atau kekhasan masyarakat daerah. Ditinjau dari prinsip demokrasi konstitusional, peraturan daerah bermuatan syariat Islam merupakan hak bagi setiap daerah dan masyarakat daerah sesuai dengan kesepakatan masyarakat (resultante) selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Muatan syariat Islam dalam peraturan daerah dibatasi oleh konstitusi dalam prinsip demokrasi konstitusional. Kebebasan dalam memberikan muatan dalam suatu peraturan daerah, menunjukkan konsep demokrasi yang dianut bangsa Indonesia terlaksana sesuai dengan ketetapan pada konstitusi, sehingga pemberlakuan peraturan daerah bermuatan syariat Islam merupakan cita demokrasi dan bukan merupakan ancaman bagi demokrasi. Kata Kunci: Peraturan Daerah, syariat Islam, demokrasi konstitusional
Persepsi Akademisi Muslim Di Kota Metro Terhadap Ajaran Mendirikan Negara Islam Santoso, Dri; Nasrudin, Muhamad
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Artikel ini mengkaji bagaimana persepsi akademisi muslim di Kota Metro terhadap ajaran kewajiban mendirikan negara Islam di Indonesia. Kajian ini melibatkan akademisi dari empat Perguruan Tinggi (PT) di Kota Metro. Empat PT ini diambil dengan preferensi dan afiliasi ormas, yakni: Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan dua PT yang netral. Akademisi yang dipilih adalah mereka yang memiliki posisi struktural cukup penting di kampus dan posisi yang juga penting dalam struktur sosial di lingkungan masing-masing. Metode yang digunakan adalah wawancara mendalam. Hasilnya, persepsi akademisi terhadap negara-bangsa Indonesia adalah positif. Sebaliknya persepsi cenderung negatif atau menolak ajaran kewajiban mendirikan negara Islam. Bagi mereka, negara-bangsa Indonesia adalah bentuk final dan ideal. Selain itu, Islam dinilai tidak mengatur rigid bagaimana seharusnya umat Islam bernegara. Penerapan syariat Islam dalam ranah publik juga ditolak. Sedangkan terhadap perda syariat, akademisi muslim Kota Metro mendua, sebagian menolak dengan alasan keadilan warganegara nonmuslim, dan sebagian menerima perda syariat sebagai wujud aspirasi masyarakat lokal. Kata Kunci: Akademisi muslim, negara Islam, NKRI.
Konsepsi Ketatanegaraan Kahar Muzakkar Bakar, Abu
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Artikel ini menjelaskan pemikiran Kahar Muzakkar berkaitan dengan konsepsi ketatanegaraan. Artikel ini memberikan gambaran bahwa negara Republik Persatuan Islam Indonesia (RPII) yang diproklamirkan oleh Kahar Muzakkar pada 14 Mei 1962, merupakan wujud dari pengimplementasian gagasan-gagasannya yang bertumpu pada ajaran Islam dan realitas sosial Indonesia yang dipahaminya. Kahar Muzakkar menghendaki bentuk negara federasi, dan menjadikan syariat Islam sebagai dasar negara. Selain syariat Islam, Kahar Muzakkar juga berpendapat bahwa Keadilan Sosial dan Demokrasi dapat dijadikan sebagai dasar negara karena dianggap penting dalam kelangsungan ketatanegaraan Republik Persatuan Indonesia. Mengenai sistem pemerintahan, Kahar Muzakkar menjelaskan sistem pemerintahan dalam Demokrasi Sejati, yang sistem pemerintahannya adalah pemerintahan presidensial yang dikepalai oleh seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet yang dipilih langsung oleh rakyat. Di samping itu, dibentuk juga Dewan Perwakilan Rakyat yang terdiri dari Dewan Rakyat dan Dewan Bangsa atau Senat. Begitupun juga dengan Negara Bagian. Model inilah yang diyakini Kahar Muzakkar dapat menyelamatkan umat manusia. Kahar Muzakkar dengan sistem pemerintahan Demokrasi Sejati-nya, berpandangan bahwa sumber kedaulatan sesungguhnya berasal dari Tuhan. Hukum-hukum Tuhanlah yang berlaku atas segala aspek kehidupan seperti yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis. Kata Kunci: Kahar Muzakkar, negara, Republik Persatuan Islam Indonesia.
Kedudukan Hukum Al-Sunnah dalam Al-Qur’an Al Hadi, Abu Azam
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Kedudukan hukum al-sunnah adalah sebagai sumber hukum Islam di samping al-Qur’an. Namun demikian, keduanya memiliki perbedaan dalam hal periwayatan dari Nabi. Ayat-ayat al-Qur’an secara keseluruhan diriwayatkan secara mutawtir, tidak demikian dengan al-sunnah Nabi; sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir sebagian yang lain berlangsung secara ahâd. Karena itu dari sisi periwayatannya, al-Qur’an mempunyai nilai qath‘iy al-wurûd secara keseluruhan, sedangkan hadis kebanyakan bernilai dzanniy al-wurud (dalam hal ini yang berkategori ahâd) sehingga untuk mengetahui apakah sunnah yang bersangkutan orisinil periwayatannya dari Nabi Muhammad atau tidak, sangatlah diperlukan pemilahan terhadap hadis, baik dari segi kualitas dan kuantitas. Oleh karena itu, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur’an ada tiga macam: Pertama, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur’an adalah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur’an, dan berfungsi untuk menjelaskan keumuman al-Qur’an. Kedua, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur’an adalah sebagai penjelas pada ayat yang telah dijelaskan al-Qur’an yang belum ada ketentuannya dalam al-Qur’an dan masih global. Ketiga, sifat kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur’an adalah sebagai bayân al-mujmal, bayân taqyîd al-muthlaq, bayân al-takhshish al-‘âm, dan bayân tawdhîh al-musykil. Kata kunci: kedudukan, hukum al-sunah, al-Qur’an.
Interpretasi Ayat Iddah Bagi Wanita Menopause, Amenorea, Dan Hamil Dengan Pendekatan Medis Musyafa’ah, Nur Lailatul
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Ayat iddah yang dimaksud dalam artikel ini adalah QS. 65:4, yang menjelaskan tentang iddah bagi wanita menopause, wanita yang belum haid (amenorea) dan wanita hamil. Ulama sepakat bahwa iddah wanita menopause dan wanita yang belum haid adalah tiga bulan, dan iddah wanita hamil adalah melahirkan. Dengan pendekatan medis diketahui beberapa hikmah, di antaranya: Pertama, penyebutan “in irtabtum” (jika kalian ragu) bagi iddah wanita menopause, bahwa sebelum menopause biasanya wanita mengalami haid yang tidak teratur, dan dalam perspektif medis, seorang wanita dikatakan menopause apabila sudah tidak haid selama satu tahun. Kedua, penyebutan wanita belum haid sebelum hamil, karena secara medis, wanita belum haid (amenorea) ada dua; amenorea primer dikarenakan belum haid sama sekali dan amenorea sekunder dikarenakan kehamilan atau sebab lain. Ketiga, penyebutan iddah wanita hamil dengan kalimat “an yadha’na hamlahunna” bukan dengan kalimat “an yalidna”, bahwa kehamilan telah terjadi ketika ovum bertemu sperma, maka ketika kehamilan itu tiada, baik karena keguguran atau melahirkan maka masa iddahnya berakhir. Kata kunci: Interpretasi, ayat, iddah, medis.
Resolusi Jihad di Indonesia Perspektif Ketatanegaraan dalam Al- Qur’an Makinudin, Makinudin
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang resolusi jihad perspektif ketatanegaraan dalam al-Qur’an. Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang memerintahkan untuk mendirikan negara dan mempertahankannya adalah surat al-Nur (24): 55; al-Anfal (8): 60; al-Baqarah (2) 190-191); al-Haj (22): 39-40, yang kemudian dijadikan pegangan untuk mengusir penjajah dari Indonesia, yang akhirnya tercapai kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Setelah merdeka, penjajah Belanda tidak mau pergi dari Indonesia dengan menumpang tentara sekutu untuk melucuti tentara Jepang yang kalah. Kemudian presiden Soekarno mengirim utusan kepada K.H. Hasyim Asy’ari menanyakan tentang hukum mempertahan kemerdekaan bagi umat Islam. Jawabannya adalah sudah terang bagi umat Islam Indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap tanah airnya dari bahaya dan ancaman asing. Akhirnya, muncul fatwa jihad yang ditandatangani Soekarno pada tanggal 17 September 1945, kemudian dikokohkan melalui resolusi jihad, 22 Oktober 1945. Pada saat ini, tanggal 22 Oktober ini telah dijadikan sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo, melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Perspektif ketatanegaraan dalam al-Qur’an; 1) al-Qur’an tidak menjelaskan secara tegas keharusan adanya negara, tetapi hanya menyebutkan prinsip-prinsip bernegara, sehingga menggunakan kaidah tafsir mâ lâ yatim al-wâjib illâ bih fa huwa wâjib atau al-amr bi al-syay’ amr bi wasâilihi. 2) Al-Qur’an memerintahkan umat Islam harus mengusir dan melawan penjajah, karena telah dizalimi, difitnah, baik lahir maupun batin, sehingga mereka harus merdeka dari penjajah. 3) Al-Qur’an memaknai resolusi jihad pasca kemerdekaan Indonesia sebagai suatu keniscayaan, bahkan wâjib ‘ayn bagi umat Islam Indonesia, sebagaimana dalam al-Baqarah (2): 190-191; al-Anfal (8): 60. Kata Kunci: Jihad, resolusi jihad, ketatanegaraan dalam al-Qur’an.
Tahqîq al-Manâth dalam Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Darmawan, Darmawan
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Tahqîq al-manâth merupakan sebuah proses dan upaya dalam menemukan hukum yang melewati 3 fase: (1) istinbâth min al-nushûsh, penggalian hukum dari teks sumber dengan memanfaatkan instrumen pemahaman literal nash, (2) idrâk al-wâqi, pengetahuan realita yang menjadi objek hukum dengan memanfaatkan instrumen keilmuan sosial dan berbagai hal yang berkaitan dengan itu, serta (3) tanzîl al-ahkâm ‘aâ al-wâqi, upaya menggulirkan dan mengaplikasikan hukum kepada realita dengan memanfaatkan instrumen maqâshid sebagai jembatannya. Formulasi pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia ditempuh dengan melalui; takyîr yaitu seleksi dalam artian pemilihan pendapat yang benar dan pantas untuk diterapkan, talfîq atau perpaduan pemikiran berbagai mazhab hukum atau eklektik, dan takyîf yaitu pola adaptasi dan akomodasi unsur lain, berupa pertimbangan realitas yang berkembang dan adat dalam pembentukan pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Kata Kunci: Tahqîq al-manâth, Pembaruan, Hukum Kewarisan Islam.
Fenomenologi Islamisme dan Terorisme Rosdiawan, Ridwan
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Terdapat tiga pendapat mainstream yang memberikan ulasan teoritis mengenai antara doktrin Islam atau faktor politik, yang melatarbelakangi aksi-aksi terorisme dari kelompok berlatar belakang muslim: Pertama, mereka yang percaya bahwa pembenaran terhadap aksi-aksi kekerasan hingga terorisme adalah produk inheren dari doktrin keagamaan. Kedua, mereka yang memandang bahwa terorisme adalah perkara yang profan, sama sekali tak ada hubungannya dengan agama. Ketiga, pendapat yang menyebutkan bahwa terorisme adalah sinkretisme serta modifikasi interrelatif antara politik dan agama. Meski berbeda dalam menyimpulkan peran agama dalam terorisme, tiga teori mainstream di atas mempunyai keidentikkan dalam pendekatan analisis, yaitu; dimensi agama sebagai doktrin dan dimensi politis yang inheren menyertai setiap aksi tindakan terorisme. Menakar motif mana yang paling dominan dalam setiap aksi Islamisme dapat berangkat dari tinjauan fenomenologis. Terdapat dua perspektif umum yang dipakai oleh para pengamat dalam melakukan pendekatan studi terhadap fenomena gerakan Islamisme ini. Menurut perspektif pertama, gerakan Islamisme adalah sebuah bentuk anti-modernitas yang muncul sebagai respon antidote terhadap pembaharuan yang dihasilkan oleh Barat. Berdasarkan perspektif ini, Islamisme muncul dengan langsung menempatkan dirinya sebagai musuh dari Barat yang menjadi pionir dari modernisasi. Perspektif kedua menyimpulkan bahwa gerakan tersebut adalah fenomena manifestasi dan sekaligus juga respon terhadap perkembangan post-modernitas. Menurut perspektif ini, Islamisme muncul sebagai sesuatu yang menjadi pembeda, menyuarakan otonomi kultural, entitas politis alternatif serta kritik moralitas idologis terhadap sekularisme modernitas. Kata kunci: Islamisme, terorisme, fenomenologi.
Jual Beli Benda Wakaf Untuk Pembangunan Masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daja Pamekasan Suyudi, Mohammad; Hariyanto, Erie
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Dalam masalah penjualan benda wakaf, para ulama sepakat bahwa hukum asal penjualan benda wakaf dilarang, kecuali memenuhi syarat-syarat benda wakaf yang dapat diperjualbelikan. Praktik jual beli benda berupa tiang masjid terjadi di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, yang pada dasarnya tiang tersebut baru dibangun dan akan digunakan sebagai penyangga utama pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang sedang dalam tahap pembangunan ulang. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan praktik jual beli benda wakaf dan pandangan hukum Islam terhadapnya di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif jenis deskriptif. Data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan analisis menggunakan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja berawal dari adanya sumbangan untuk membangun ulang masjid tersebut, yang pada tahap awal pembangunan dapat menyelesaikan pondasi masjid dan beberapa tiang sebagai penyangga. Kemudian tiang-tiang tersebut dijual kepada masyarakat untuk mendapatkan dana tambahan dalam melanjutkan pembangunannya. Kedua, pandangan hukum Islam tehadap jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki, dikarenakan tidak ada alasan yang dapat menjadikan sebab untuk kebolehan dalam menjual benda wakaf tersebut serta penjual bukan orang yang memiliki hak atas benda yang dijual. Sedangkan menurut ulama Hanafi diperboelhkan karena memenuhi syarat untuk dilakukannya penjualan benda wakaf, yakni ada benda yang menjanjikan sebagai gantinya dan juga sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli. Kata Kunci: Jual Beli, Benda Wakaf, Masjid.
Batasan Rumah Susun Yang Dijadikan Agunan Pada Bank Bahrudin, Rizal; Hartanto, J. Andy
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang eksistensi dan kekuatan eksekutorial sertifikat hak tanggungan terhadap hak milik atas satuan rumah susun sebagai jaminan hutang dalam perjanjian kredit di bank. Undang-Undang Rumah Susun telah menjadi objek agunan/jaminan yang dapat dibebani dengan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan, dan hanya dapat dikenakan pada hak milik atas satuan rumah susun, karena merupakan kepemilikan seseorang yang merupakan benda-benda yang berdiri sendiri. Landasan hukum eksekusi hak tanggungan atas satuan rumah susun terdapat dalam Pasal 20 UUHT, di mana objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemegang sertifikat hak tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya, dengan hak yang mendahului dari pada kreditur yang lain. Hasil dari penulisan ini adalah dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, bank tidak akan berani memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat tanpa adanya jaminan. Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijadikan objek jaminan kredit dan diikat dengan hak tanggungan. Kata Kunci: Rumah susun, agunan, bank.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 1 (2022): April Vol. 11 No. 2 (2021): Oktober Vol. 11 No. 1 (2021): April Vol. 10 No. 2 (2020): Oktober Vol. 10 No. 1 (2020): April Vol 9 No 01 (2019): April Vol. 9 No. 2 (2019): Oktober Vol. 9 No. 1 (2019): April Vol. 8 No. 1 (2018): April 2018 Vol 8 No 1 (2018): April 2018 Vol 8 No 02 (2018): Oktober Vol. 8 No. 2 (2018): Oktober Vol 7 No 2 (2017): Oktober 2017 Vol. 7 No. 2 (2017): Oktober 2017 Vol 7 No 1 (2017): April 2017 Vol. 7 No. 1 (2017): April 2017 Vol 6 No 2 (2016): Oktober 2016 Vol. 6 No. 2 (2016): Oktober 2016 Vol 6 No 1 (2016): April 2016 Vol. 6 No. 1 (2016): April 2016 Vol 5 No 2 (2015): Oktober 2015 Vol. 5 No. 2 (2015): Oktober 2015 Vol 5 No 1 (2015): April 2015 Vol. 5 No. 1 (2015): April 2015 Vol 4 No 02 (2014): Oktober 2014 Vol 4 No 02 (2014): Oktober 2014 Vol. 4 No. 02 (2014): Oktober 2014 Vol 4 No 01 (2014): April 2014 Vol 4 No 01 (2014): April 2014 Vol. 4 No. 01 (2014): April 2014 Vol 3 No 2 (2013): Oktober 2013 Vol 3 No 2 (2013): Oktober 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Oktober 2013 Vol 3 No 1 (2013): April 2013 Vol. 3 No. 1 (2013): April 2013 Vol 3 No 1 (2013): April 2013 Vol 2 No 2 (2012): Oktober 2012 Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012 Vol 2 No 2 (2012): Oktober 2012 Vol 2 No 1 (2012): April 2012 Vol. 2 No. 1 (2012): April 2012 Vol 2 No 1 (2012): April 2012 Vol 1 No 01 (2011): April 2011 Vol. 1 No. 01 (2011): April 2011 Vol 1 No 2 (2011): Oktober 2011 Vol 1 No 2 (2011): Oktober 2011 Vol. 1 No. 2 (2011): Oktober 2011 More Issue