cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Notarius
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 101 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGGALANGAN DANA SECARA DARING TERHADAP SISTEM DONATION BASED CROWDFUNDING MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA Monica Sanli Putri; Nurul Hakim
Jurnal Notarius Vol 1, No 1 (2022): Vol 1, no 1 (2022): Jurnal Notarius (Januari-Juni)
Publisher : Jurnal Notarius

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

       Platform penggalangan dana masih banyak sekali ditemukan di Indonesia dalam hal donation based crowdfunding untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dana dengan cara berbasis donasi yang dilakukan oleh masyarakat. Didalam prespektif Hukum Islam sangat menganjurkan umatnya agar tolong menolong dalam hal kebaikan dan awal mula munculnya donation based crowdfunding adalah patungan sukarela untuk sesame dan tanpa imbalan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap sistem donation based crowdfunding menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap donation based crowdfunding yang menurut hukum Islam dalam konteks infak maka BAZNAS dan LAZ dapat bertanggungjawab secara hukum dan menurut hukum positif di Indonesia belum ada aturan mengenai pertanggungjawabaterhadap pihak penyelenggara platform,Campaigner, dan donatur jika terjadi penyalahgunaan donasi, di dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No.22 Tahun 2015.
POLITIK HUKUM PENANAMAN MODAL ASING TERKAIT DENGAN KEDAULATAN EKONOMI NASIONAL Ramlan ramlan
Jurnal Notarius Vol 1, No 1 (2022): Vol 1, no 1 (2022): Jurnal Notarius (Januari-Juni)
Publisher : Jurnal Notarius

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

       Pembangunan suatu negara hampir mustahil dilakukan jika hanya bermodalkan dana dari dalam negeri semata. Untuk itulah diperlukan investasi yang berasal dari luar negeri. Dalam rangka mendatangkan investor asing tersebut, maka diperlukan regulasi yang mendukung dan memudahkan investor untuk menanamkan modalnya tersebut. Dalam konteks Indonesia UU Penanaman Modal dibuat untuk memudahkan investor asing masuk ke Indonesia, sehingga banyak pasal yang termaktub ternyata bertentangan dengan UUD 1945 yang menjadi pedoman dan acuan dalam membuat aturan yang ada dibawahnya. Politik hukum seperti ini tentunya dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi keadulatan ekonomi nasional. Penguasaan serta kemudahan yang diberikan keapada investor asing tersebut akan memarginalkan potensi-potensi sumber dana dan sumber daya yang berasal dari dalam negeri. Padahal para investor asing itu mengeruk sumber daya alam dengan kebijakan insentif pajak, upah buruh yang murah, serta izin amdal yang kurang memadai. Berdasarkan kondisi itu maka revisi terhadap UU Penanaman Modal menjadi suatu keniscayaan agar kedaulatan ekonomi bangsa ini tidak jatuh ketangan bangsa lain.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA WARISAN ANAK MELALUI REVITALISASI BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) Desi Yani
Notarius Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Balai Harta Peninggalan (BHP) berfungsi sebagai wali pengawas terhadap wali atas anak yang masih dibawah umur dalam mendidik dan menjaga harta anak tersebut. Sebagai wali pengawas melakukan pemantauan terhadap wali dan anak yang dibawah perwaliannya tersebut dengan melakukan peninjauan ke rumah wali. Apabila dilihat dari kunjungan tersebut, maka hanya bersifat formal saja, tidak menyentuh esensi dari sisi kuantitas harta warisan anak yang masih dibawah umur itu. Berdasarkan hal itu maka perlu adanya revitalisasi terhadap peran dan fungsi BHP. Peran dan fungsi BHP dalam mengurus harta warisan anak yang masih dibawah umur dapat dilihat daam ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Revitalisasi BHP sebagai wali pengawas diberikan ruang seluas mungkin untuk dapat misalnya menahan surat tanah yang menjadi harta warisan anak yang masih dibawah umur, agar harta tersebut tidak diperjualbelikan atau pun digadaikan oleh wali, bukan untuk kepentingan si anak.
FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN Pamitri Pamitri; Surya Perdana
Jurnal Notarius Vol 1, No 1 (2022): Vol 1, no 1 (2022): Jurnal Notarius (Januari-Juni)
Publisher : Jurnal Notarius

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

       Pendaftaran tanah selamai ini dilakukan pada umumnya masih bersifat sporadik yang tentunya akan memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 dan kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungung telah melaksanakan program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
KETENTUAN KEPEMILIKAN HARTA WARISAN ANAK YANG MASIH DI BAWAH UMUR BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN FIQIH ISLAM Fachri Husaini
Jurnal Notarius Vol 1, No 1 (2022): Vol 1, no 1 (2022): Jurnal Notarius (Januari-Juni)
Publisher : Jurnal Notarius

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

        Anak yang masih di bawah umur tentunya tidak dibenarkan oleh hukum untuk memiliki harta, disebabkan tidak cakap hukum. Ketentuan cakap hukum yang terdapat dalam KUH Perdata serta serta ketentuan yang terdapat dalam fiqih Islam juga mensyaratkan adanya baligh (dewasa) dan berakal sebagai dibolehkannya seseorang itu memiliki atau men-tasharruf-kan harta. Ketidakmampuan anak di bawah umur dalam mengelola harta itulah yang kemudian harus hadirnya seseorang yang dipercaya mampu untuk mendidik si anak serta menjaga harta benda yang diwariskan oleh orang tuanya.  Orang yang dipercaya untuk menjaga harta anak itu kemudian dikenal dengan wali. Wali baik berdasarkan ketentuan KUH Perdata, UU Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam, serta fiqih mazhab-mazhab yang ada, diberikan kewajiban untuk mendidik si anak maupun menjaga atau mengelola harta warisan si anak. Dalam kondisi-kondisi tertentu si wali dibolehkan untuk mengambil/memakai harta si anak sesuai dengan yang dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.
PERAN PPAT DALAM PROSES PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN PERMEN ATR/BPN NOMOR 5 TAHUN 2020 Tagor Mulya Parinduri
Jurnal Notarius Vol 1, No 1 (2022): Vol 1, no 1 (2022): Jurnal Notarius (Januari-Juni)
Publisher : Jurnal Notarius

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

       Pihak perbankan selalu memerlukan jaminan terhadap dana yang dipinjam dalam pemberian fasilitas kredit. Jaminan tersebut digunakan untuk mendapatkan kepastian pengembalian pinjaman debitur tersebut jika terjadi hambatan dalam pengembalian kredi oleh debitur. Lembaga jaminan hak tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan hutang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. Menteri ATR / Kepala BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 TAHUN 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019). Peran dan wewenang PPAT menjadi sangat krusial terhadap kuatnya (secara hukum) kedudukan pemegang Hak Tanggungan dalam konteks pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik. Pasal 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa PPAT sebagai salah satu pengguna layanan Hak Tanggungan secara elektronik, namun kewenangan PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik jelas disebutkan dalam Pasal 10 yaitu PPAT berwenang menyampaikan permohonan pendaftaran Hak Tanggungan.
JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM M. Syukran Yamin Lubis; Harisman siregar
Notarius Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arus globalisasi yang saat ini membuat jarak antar negara bukanlah suatu problematika lagi. Orang semakin mudah berhubungan dengan orang lain melalui perkembangan teknologi dan komunikasi. Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah transaksi jual beli secara online atau E-Commerce. Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka (face to face) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia virtual. Eksistensi E-Commerce ini penting untuk dikaji aspek legalitasnya, agar tidak menjadi sengketa hukum yang dapat merugikan berbagai pihak secara komersial. Untuk mengetahui bagaimana jual beli online menurut hukum Islam dilakukan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan teori hukum, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui dan disimpulkan bahwa Jual beli dalam Islam telah diatur dalam beberapa ayat Al-Quran, yaitu:Al-Quran Surat Al-Baqarah/2: 198,Surat Al-Baqarah/2: 275 dan Surat An- Nisa/4: 29. Jual beli online tidak bertentangan dengan hukum Islam, baik dari segi orang yang berakad, sighat (lafal ijab dan kabul), objek transaksi, dan nilai tukar barang, selama dalam transaksi itu tidak ada unsur haram, seperti riba, gharar (penipuan), bahaya, ketidakjelasan, dan merugikan hak orang lain, pemaksaan, dan tentunya barang atau jasa yang jadi objek transaksi adalah halal, bukan yang bertentangan dengan al-Quran dan Hadits, seperti narkoba, bangkai, babi, dan lain-lain sebagainya.
SINKRONISASI HUKUM BATASAN USIA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA Mukhlis Ibrahim
Jurnal Notarius Vol 1, No 1 (2022): Vol 1, no 1 (2022): Jurnal Notarius (Januari-Juni)
Publisher : Jurnal Notarius

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

         Angka perkawinan anak dibawah umur di Indonesia sangat tinggi. Hal ini disebabkan usia minimal perkawinan dalam UU Perkawinan masih terbilang rendah plus adanya peluang bagi anak usia dibawah umur untuk kawin dengan menggunakan dispensasi perkawinan yang dimohonkan oleh wali ke Pengadilan Agama. Undang-Undang Perlindungan Anak pada sisi lain telah memberikan batasan usia yang disebut anak adalah 18 tahun, sedangkan dalam UU Perkawinan usia minimal untuk kawin dibatasi dengan usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya batasan yang disepakati secara absolut terkait dengan batasan usia minimal untuk kawin. Artinya ada ketidaksinkronan antara satu aturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu diatur batasan usia yang dijadikan patokan bagi seseorang yang akan kawin. Terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi wanita dan usia 21 tahun bagi pria untuk melangsungkan perkawinan, maka paling tidak risiko-risiko negatif dari perkawinan usia anak dapat ditekan angkanya seminimal mungkin.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGGALANGAN DANA SECARA DARING TERHADAP SISTEM DONATION BASED CROWDFUNDING MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA Monica Sanli Putri; Nurul Hakim
Notarius Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Platform penggalangan dana masih banyak sekali ditemukan di Indonesia dalam hal donation based crowdfunding untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dana dengan cara berbasis donasi yang dilakukan oleh masyarakat. Didalam prespektif Hukum Islam sangat menganjurkan umatnya agar tolong menolong dalam hal kebaikan dan awal mula munculnya donation based crowdfunding adalah patungan sukarela untuk sesame dan tanpa imbalan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap sistem donation based crowdfunding menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap donation based crowdfunding yang menurut hukum Islam dalam konteks infak maka BAZNAS dan LAZ dapat bertanggungjawab secara hukum dan menurut hukum positif di Indonesia belum ada aturan mengenai pertanggungjawabaterhadap pihak penyelenggara platform,Campaigner, dan donatur jika terjadi penyalahgunaan donasi, di dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No.22 Tahun 2015. Kata kunci : pertanggungjawaban, daring, donation based crowdfunding 
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS YANG TELAH TERJUAL TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS Ari Rahmatsyah Sinaga
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa warisan yang sering terjadi di Indonesia adalah dijualnya harta atau tanah warisan oleh ahli waris tanpa diketahui dan disetujui oleh ahli waris lainnya. Menjual harta warisan tanpa persetujuan dari para ahli waris termasuk perbuatan melanggar hukum, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata jo. Pasal 834 KUH Perdata memberikan ahli waris dasar untuk meminta kembali tanah warisan tersebut. Menjual harta warisan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris yang lain merupakan perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan hal itu, maka ahli waris yang merasa dirugikan hak-haknya dengan dijualnya harta warisan itu dapat meminta kembali tanah warisan tersebut, dengan  cara mengajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan dan ganti rugi. Hal penting dalam penjualan harta warisan yang dilakukan ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah bahwa jual-beli harta atau tanah warisan itu batal demi hukum. Kata kunci: sengketa, tanah, warisan, ahli warisTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//

Page 2 of 11 | Total Record : 101