cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
ISSN : 24605565     EISSN : 25031058     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018" : 10 Documents clear
Kewenanagn Majelsi Kehormatan Notaris Wilayah dalam Kaitannya dengan Pemeriksaan Notaris yang Pindah Wilayah Jabatan oleh Aparat Penegak Hukum Ahmad Laduni Arif Rahman
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3132.621 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.172-186

Abstract

Implementation authority of theHonorary Regional Notary Assembly in giving approval and/or rejection of a request for approval from law enforcement(Investigator, Public Prosecutor, or Judge)to a Notary who has moved the office area in relation to the deed he / she has made with the criminal case. Cause 2 (two) fundamental questions relating to the authority of the Honorary Regional Notary Assemblyauthorized to grant approval and / or rejection of the application for approvaland the determination of the time limit of no later than 30 (thirty) working days for the Honorary Regional Notary Assembly shall provide the answers.From the results of the research note that based on legislation,authority to grant approval to a Notary who moves to office of the apparatus of law enforcement officersis the jurisdiction of the Honorary Regional Notary Assembly in which the Notary's position is concerned. This means that such provisions shall apply directly to the determination of a maximum 30 (thirty) working day time limit for the Honorary Regional Notary Assemblygiving the answer counted at the receipt of the summoning letter by the law enforcement apparatus.
Perlindungan Hukum bagi Kreditur terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan yang Tidak Didaftarkan pada Kantor Pertanahan Habib Adjie
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3341.216 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.187-201

Abstract

Jurnal ini mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi Kreditur terkait Adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan yang tidak didaftarkan Serta menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum dari tidak didaftarkannya Akta Pemberian Hak Tanggungan (selanjutnya disebut APHT) terhadap perjanjian kredit perbankan yang dibuat para pihak dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) adalah kreditur tidak memiliki kedudukan yang diutamakan. Dimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Kreditur sebagai bentuk antisipasi tidak didaftarkannya APHT adalah dengan penandatanganan akta kuasa menjual pada saat akad kredit. Hak Kreditur terhadap benda jaminan dalam hal APHT tidak didaftarkan yaitu tidak memberikan hak saling mendahului dibandingkan dengan Kreditur lainnya.Tujuan dari pembebanan Hak Tanggungan adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua pihak (khususnya Kreditur) dan juga untuk memenuhi asas publisitas. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan mengatur ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari Debitur kepada Kreditur sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur yang bersangkutan (Kreditur preferent) dari pada Kreditur-Kreditur lain. Dengan demikian pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang Debitur kepada Kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Hak Tanggungan tidak akan lahir tanpa adanya pendaftaran APHT. Namun pada prakteknya masih dijumpai beberapa oknum PPAT yang terlambat mendaftarkan APHT ke Kantor Pertanahan dengan berbagai alasan, tentu saja hal ini akan merugikan pihak Kreditur sebagai pemberi kredit.
Sumpah Pocong dalam Perspektif Hukum Islam Chaja Choirunnisa'
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5063.056 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.1-23

Abstract

Penyebab dan proses pelaksanaan terjadinya sumpah pocong di Masjid Madegan Desa Polagan Sampang Madura bahwa sumpah pocong ini merupakan tradisi penyelesaian sengketa secara turun temurun sampai saat ini khusunya dalam studi kasus sengketa tanah milik ahli waris Siti Romlah dimana siti Romlah sebagai penggugat dan paman Nasiruddin sebagai tergugat, dalam kasus ini tidak cukup bukti dan saksi jika diproses melalui jalur peradilan. Proses proses pelaksanaan terjadinya sumpah pocong terdapat beberapa cara antara lain berbalut dengan kain dengan beberapa cara. Cara membuktikan sumpah pocong yaitu konsekuensi dari orang yang bersalah akan mendapatkan hukuman dari Tuhan berupa kematian atau tidak mempunyai rasa hidup serta lebih berkaitan dengan harga diri, harkat dan martabat dan perasaan malu dengan adanya sumpah pocong tersebut. Peran kiai dan hakim dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut semua masyarakat ikut berperan dalam sumpah pocong di masjid Madegan Sampang dimana Kepala Desa setempat membuat surat pernyataan pelaksanaan sumpah pocong untuk diajukkan kepada kepala desa Polagan. Surat pernyataan tersebut juga harus diketahui oleh Kapolsek dan Danramil setempat. Menurut Kapolsek dan Danramil kalau surat pernyataan tidak segera dilaksanakan sumpah pocong, dikhawatirkan terjadi carok, setelah semuanya ditanda tangani maka praktik tersebut dilakukan oleh penggungat dan tergugat dengan disertai Kyai, serta para hakim yang terlibat dalam penelitian ini. Tinjauanhukum Islam tentang sumpah pocong dalam kasus penyelesaian sengketa tanah di Desa Polagan Sampang Madurasumpah ada dua macam yaitu sumpah suppletoir dan sumpah decisoir. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong.Berdasarkan praktik tersebut maka sumpah pocong dalam hukum Islam diperbolehkan dimana dari sumpah tersebut untuk menguatkan dari pembuktian yang dinyatakan oleh pihak tertuduh.
Peran Santri terhadap Pemberantasan Korupsi sebagai Upaya Mempertahankan Keamanan Negara FITRI YANI
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4066.27 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.69-88

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang bisa mengancam keamanan negara adalah tindak pidana korupsi. Namun permasalahannya, berbagai upaya pemberantasan korupsi hingga saat tidak mampu mengikis habis kejahatan korupsi. Faktanya, pada tahun 2017, KPK menemukan 576 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1.298 orang. Dari jumlah kasus tersebut, nilai kerugian negara sejumlah Rp.6.5 Triliun sedangkan KPK menemukan nilai suap sebanyak Rp. 211 Miliar. Kajian ini bertujuan untuk menemukan solusi baru dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Kajian ini menggunakan pendekatan non doktrinal. Berdasarkan hasil analisis bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu permasalahan hukum yang luar biasa, maka penyelesaiannya harus dengan cara yang luar biasa (rule breaking) yakni melibatkan peran santri yang berada dalam pesantren termasuk peran kiai/ustadz. Melalui pengetahuan agama dan karakter yang dibentuk selama dipesantren sebagai basic behavior dalam perjalanannya menjadi seorang pemimpin. Indonesia mempunyai 3.642.738 santri sebagai pemuda yang mempunyai peran yang sangat besar dalam rangka pembangunan nasional.
Kontribusi Muhammad Said Ramadhan al-Buthy dalam Pemikiran Hukum Publik Islam moh mufid
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5828.814 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.24-46

Abstract

Hukum pidana Islam merupakan salah satu kajian dalam Islam yang mendapat perhatian besar dari para intelektual Muslim karena diklaim sedah tidak relevan dengan zaman. Al-Buthi salah satu tokoh yang mengkritik para pengkritik hukum pidana Islam. Tulisan ini akan mengupas pemikiran al-Buthi di bidang hukum pidana Islam. Al-Buthi menyimpulkan bahwa para pengkritik hukum pidana Islam terlalu simplifikatif dan dangkal. Karena hukum pidana Islam sejatinya mengakomodasi kepentingan korban tindak kriminalitas dan juga bertujuan menciptakan masyarakat yang kondusif dan produktif. Pada konteks ini, al-Buthi menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman dalam pidana Islam dilakukan secara prosedural melalui pembuktian yang ketat. Selain itu, juga memperhatikan aspek lain, misalnya kondisi dan situasi dimana tindak pidana tersebut terjadi. Secara filosofis, hukuman dalam Islam harus mengandung dua unsur: ibrah dan zajr. Al-Buthi menilai hukuman dalam pidana Islam relevan dengan tujuan maqasid syariah untuk menciptakan masyarakat yang aman dan kondusif.
Kontekstualisasi Teologi Keadilan dalam Hukum Qisas dan Poligami Edi Gunawan
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6052.224 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.47-68

Abstract

Abstact Justice principle in the Quran and Hadis contains some meanings, among them: equality (al-Musāwāh), truthfulness (al-Ṣidq), and purity (al-Ikhlâṣ). Islam elevates justice values, it even became the character of Rasulullah and the muslims. However, these values of justice had been criticized at some applications of criminal judge, such as qisas, and polygamy in marriage which were considered not showing justice. The main point of this study was theological justice contextualization in the law of qisas and polygamy. The conclusion is that justice values in the implementation of qisas punishment and polygamy practice in marriage have beneficences for the goodness of human being. Prinsip keadilan dalam al-Qur’an dan Hadis meliputi makna antara lain: kesetaraan (al-Musâwâh), kejujuran (al-Ṣidq), dan kemurnian (al-Ikhlâṣ). Islam adalah ajaran yang menjunjung tinggi nilai keadilan, bahkan sisi keadilan merupakan karakter Rasulullah saw. dan umat Islam. Namun nilai keadilan tersebut dikritisi pada beberapa penerapan hukum pidana Islam, seperti hukuman qiṣāṣ, dan pada praktek poligami dalam perkawinan, yang dianggap tidak mencerminkan nilai keadilan. Pokok permasalahan penelitian ini adalah kontekstualisasi teologi keadilan dalam hukum qiṣâṣ dan poligami, dengan menggunakan pendekatan teologi normative. Kesimpulannya bahwa nilai-nilai keadilan terdapat pada penerapan hukuman qiṣâṣ dan praktik poligami dalam perkawinan, dan mengandung hikmah bagi kemaslahatan umat manusia.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur: (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam) Sri Warjiyati
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3834.235 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.89-106

Abstract

Kasus kejahatan pada anak seringkali terjadi bahkan jumlah kejahatannya semakin tahun bertambah. Dengan kerapnya kejahatan yang terjadi pada anak maka diperlukan tindakan tegas serta perlindungan dari KPAI sebagai lembaga perlindungan terhadap anak-anak. Mengingat bentuk pencabulan merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan bagaimanapun alasannya, baik dari segi moral, susila dan agama. Anak memiliki hak untuk dilindungi demi kesejahteraannya, karena anak-anak merupakan golongan yang rawan. Dengan adanya peraturan perundang-undangan terkait hak-hak anak maka dapat melindungi anak-anak dalam kejahatan. Selain itu para tindak kejahatan pada anak dapat memberikan efek jera. Dari segi hukum pidana islampun para pelaku kejahatan terhadap anak dapat dikenai hukum juga dengan hukuman dera sebanyak seratus kali atau dilempari dengan batu. Sedangkan pada hukum positif, pasal 82 para pelaku kejahatan pada anak dikenai hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara dengan denda paling banyak 300.000.000,00 dan paling sedikit 60.000.000,00. Sedangkan dalam hukum pidana islam para pelaku dirajam hingga mati, dicambuk seratus kali.
Rekontruksi Dikotomi Dar al-Islam dan Dar al-Harb Abdul Basith Junaidy
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5451.718 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.PDF

Abstract

Secara Historis diakui bahwa para ahli hukum Islam (fukaha) pada abad pertengahan pernah melakukan ijtihad pembagian dunia menjadi dua : Negara Islam (da@r al-Isla@m) dan Negara kafir (da@r al-h}arb) untuk tujuan-tujuan tertentu. Dalam merespon pembagian tersebut, para pemikir muslim kontemporer berbeda pendapat. Di satu sisi, sebagian pemikir muslim berpandangan bahwa pembagian tersebut dilakukan karena didasarkan pada falsafah bahwa basis hubungan antara muslim dan non-muslim adalah permusuhan permanen sampai seluruh dunia dikuasai oleh kaum muslim.Di sisi lain, ada sebagian pemikir pemikir muslim menyatakan bahwa basis hubungan antara muslim dan non-muslim adalah perdamaian. mereka menyatakan bahwa teori pembagian Dunia ke dalam negara Islam dan negara kafir dikemukakan dengan tujuan yang baik dan tidak dimaksudkan sebagai sarana membenturkan antara keduanya sebagaimana dipahami kelompok-kelompok radikal. Pembagian tersebut sesungguhnya dimaksudkan untuk mencari titik perbedaan antara hukum syariat yang stabil, sempurna dan normal dengan hukum syariat yang tidak sempurna,tidak stabil, tidak normal atau bersifat pengecualian. Pembagian wilayah ini ditujukan membantu penduduk muslim yang berada di wilayah yang mayoritas penduduknya non-muslim agar dapat menjalankan kehidupun dengan tetap menjalankan hukum syariat.Komunitas minoritas muslim tersebut memang membutuhkan penanganan khusus agar dapat tetap menjalankan hukum syariat di antara mereka. Namun seiring dengan perkembangan zaman, pembagian dunia menjadi 2 kategori (dikotomis) atau 3 kategori (trpartit) tidak berlaku lagi. Dunia sekarang memang sudah terbagi menjadi beberapa tipe wilayah, akan tetapi pembagian itu sama sekali tidak berdasarkan perbedaan agama para warganya. Akan tetapi karena perbedaan didasarkan pada perbedaan-perbedaan selain agama. Bagi kaum muslim, negara Islam, meminjam pandangan fukaha Hanafiyah dan Syafi’iyyah, dimungkinkan kepala negaranya bukan seorang muslim, sementara wilayahnya adalah da@r al-Isla@m karena kaum muslimin bisa menjalankan hukum-hukum Islam di dalamnya.
Kedudukan dan Fungsi Qawaid Fiqhiyyah dalam Pengembangan Hukum Islam NurLailatul Musyafa'ah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3534.693 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.131-146

Abstract

Kaidah fiqh merupakan hasil atau kesimpulan dari hukum-hukum fiqh yang terperinci (juz’iy) dan terpisah-pisah sebagai hasil dari ijtihad para fuqaha, kemudian bagian yang terpisah-pisah ini diikat menjadi satu ikatan atau kaidah. kaidah-kaidah fiqh perlu dipelajari guna mengetahui prinsip-prinsip umum dalam melakukan istimbath hukum atas masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk oleh nash syar’i (Alqur’an dan Sunnah) secara sharih (jelas) dan sangat memerlukan ketetapan hukum. Orang tidak mudah menetapkan hukum terhadap problem baru dengan baik apabila dia tidak mengetahui kaidah-kaidah fiqh. Kaidah-kaidah fiqh mempunyai kedudukan yang penting dalam menentukan hukum Islam. Karena kaidah-kaidah tersebut bertujuan untuk memelihara ruh Islam dalam membina hukum dan mewujudkan ide-ide yang tinggi, baik mengenai hak, keadilan, persamaan, maupun dalam memelihara maslahat, menolak mafsadat, serta memperhatikan keadaan dan suasana. Karena itu kaidah-kaidah fiqh tersebut harus bersifat qath’i.
Kebijakan Hukum tentang Bantuan Hukum untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia Moch. Choirul Rizal
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5046.977 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.147-171

Abstract

Studi konseptual ini fokus terhadap 2 (dua) permasalahan pokok. Pertama, kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia. Kedua, kebijakan hukum tentang bantuan hukum untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Kini, kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia dapat dijumpai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta aturan pelaksanaannya. Kebijakan hukum tersebut dipandang lebih konkrit dan menjamin aspek pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia memungkinkan untuk dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa. Pada perkembangannya kemudian, kebijakan hukum tentang bantuan hukum dapat dimaksimalkan untuk upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu tidak hanya sebatas pendampingan atau penyelesaian perkara di pengadilan (litigasi), tetapi juga dapat diberikan secara nonlitigasi. Ambil contoh, misalnya, dosen dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi oleh pemerintah dapat melakukan penelitian hukum sebagai bagian dari kegiatan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu. Hasil penelitian hukum tersebut, paling tidak, memuat monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Berawal dari hasil penelitian hukum tersebut, selain masyarakat tidak mampu mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi hukum, pemegang dan pemutus kebijakan mendapatkan rekomendasi-rekomendasi pembaruan kebijakan hukum untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 10