cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3: Agustus 2018" : 20 Documents clear
Tinjauan Terhadap Penyelesaian Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Diselesaikan Melalui Peradilan Adat Vania Adelina; Mahfud Mahfud
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.893 KB)

Abstract

Tujuan Penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyelesaian sengketa pencemaran nama baik yang dilakukan oleh peradilan adat di Gampong Durung dan Dilib Bukti Aceh Besar, dan kendala yang di alami oleh aparatur Gampong dalam penyelesaian sengketa pencemaran nama baik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan empiris. Data terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari wawancara langsung dengan tokoh-tokoh adat dan orang-orang yang terlibat langsung dengan penyelesaian perkara. Data sekunder ditelusuri melalui bahan hukum primer, sekunder  tersier. Penelitian ini menjelaskan penyelesaian perkara pencemaran nama baik dapat diselesaikan melalui peradilan adat. Penyelesaian di mulai dari tahap pelaporan bahwa telah terjadi perkara sampai musyawarah penyelesaian tersebut diselesaikan. Penyelesaian perkara pidana pencemaran nama baik di kedua Gampong berakhir dengan perdamaian. Namun terdapat perbedaan prihal syarat perdamaian, di Gampong Durung memiliki sanksi denda berupa memberi makan anak yatim yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik, sedangkan di Dilib Bukti tidak memiliki syarat apapun dan sanksi apapun. Disarankan agar pihak aparatur Gampong dapat menyelesaikan perkara pencemaran nama baik dan kasus-kasus yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Nomor 9 Tahun 2008.
Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Gandewa Pamungkas; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.584 KB)

Abstract

Buku II bab V Pasal 170 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  berisi tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan, kasus ini terjadi didalam keluarga dan pelaku kekerasan ini berjumlah dua orang dan korban adalah orang tuanya. Meskipun telah diatur bahwa kekerasan secara bersama-sama sebagai perbuatan yang dilarang namun pada kenyataannya masih terdapat kasus kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan di Wilayah kota Banda Aceh.Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, untuk menjelaskan upaya yang harus dilakukan dalam menaggulangi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan  pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Data dalam artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian penyebab terjadinya kekerasan karena adanya yang mempengaruhinya mulai dari, adanya tekanan dari korban sehinga terjadinya kekerasan, pendidikan, dan jauh dari agama dapat mendorang penyebab terjadinya kekerasan ini. Upaya penanggulangan dengan cara preventif, kuratif, refresif dan rehabilitatif, petimbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan disebabkan karna masalah yang timbul berasal dari ruang lingkup keluarga.Disarankan kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalah yang timbul secara baik-baik tanpa adanya emosi sehingga tindak pidana kekerasan dapat dihindari.
Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Secara Bersama-Sama Kurniawan Fajri; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.986 KB)

Abstract

Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 372 menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp.900.00 dan terhadap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman ataun tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan. Tetapi dalam kenyatannya masih banyak terdapat kasus penggelapan sepeda motor secara bersama-sama di kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor secara bersama-sama antara lain karena faktor ringannya hukuman, rendahnya pemahaman tentang hukum, karena adanhya kesempatan, karena kesalahan masyarakat itu sendiri, rendahnya pendidikan. Upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penggelapan sepeda motor secara bersama-sama antara lain melakukan pemberatan hukuman, aparat penegak hukum melakukan berbagai kebijakan non penal yang mendukung upaya penanggulangan kejahatan penggelapan sepeda motor dan memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat, baik yang telah menjadi korban maupun masyarakat yang telah mengetahui terjadinya suatu tindak pidana penggelapan sepeda motor. Disarankan kepada pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor untuk tidak mengulangi perbuatannya. Disarankan kepada pihak yang berwenang hendaknya melakukan koordinasi antar penegak hukum, mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana dan menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang.
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Layanan Seks Dalam Tindak Pidana Gratifikasi Muji Dimarza Kesuma; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.122 KB)

Abstract

Tindak Pidana Gratifikasi diatur dalam pasal 12 huruf (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring  dengan perkembangan nya zaman muncul tindak pidana gratifikasi dalam bentuk pemberian layanan seks yang disebut dengan istilah “gratifikasi seks”. Namun Tindak Pidana Pemberian Layanan Seks tersebut sepenuhnya belum diatur dalam Pasal 12 huruf (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menjelaskan Tindak Pidana Pemberian Layanan Seks tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui dan menjelaskan urgensi Pengaturan Tindak Pidana Pemberian Layanan Seks termasuk kedalam Gratifikasi. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yaitu Bahan Hukum Primer, Norma (dasar) atau kaidah dasar, peraturan dasar serta Bahan Hukum Sekunder,buku teks, artikel hukum, tesis, jurnal ilmiah, surat kabar. Hasil penelitian dari Tindak Pidana Pemberian layanan Seks bisa di kategorikan ke dalam tindak pidana korupsi karena di dalam Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dikaitkan dengan “fasilitas lainnya” karena pemberian jasa layanan seks oleh wanita kepada penerima layanan seks tersebut yang berhubungan dengan jabatan atau pejabat negara sebagai penerima Pemberian layanan seks. Pengaturan terhadap Pemberian layanan seks penting dimasukan kedalam gratifikasi mengingat latar belakang dan faktor berjalannya hukum. Pemberian layanan seks tersebut sudah menjadi modus baru dalam melobi upaya untuk mecapai tujuan yang berhubungan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelanggara Negara. Disarankan kepada pemerintah perlu adanya revisi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (b) mengenai gratifikasi agar Pemberian layanan seks tersebut diatur dengan jelas dan berkekuatan hukum tetap dan para aparat penegak hukum bersungguh-sungguh agar tercapai penegakan hukum yang maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Upaya Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Dan Makanan Bagi Narapidana Di Cabang Rutan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Arman Arman; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.984 KB)

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penerapan hak atas pelayanan kesehatan dan makanan bagi narapidana dalam Cabang Rutan Blangkejeran, upaya apa yang dilakukan mengenai pemenuhan pelayanan kesehatan dan makanan, faktor-faktor yang menjadi penghambat terlaksananya hak-hak narapidana untuk mendapatkan pelayanan  kesehatan dan makanan yang layak. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan cara mempelajari buku-buku teks, pendapat para sarjana, makalah peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hak atas pelayanan kesehatan dan makanan narapidana belum berjalan secara maksimal karena tidak adanya petugas medis seperti dokter/perawat dan fasilitas kesehatan obat-obatan yang tidak tersedia di poliklinik kurangnya ketersediaan air bersih maupun air minum. Mengenai upaya yang pernah dilakukan adalah pengajuan permohonan kepada atasan pemindahan Cabang Rutan Blangkejeren karena kapasitas rutan sudah melebihi untuk menampung narapidana akan tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari atasan. Faktor yang menjadi penghambat terjadinya over kapasitas di Cabang Rutan Blangkejeren, hal ini dibuktikan dengan jumlah penghuni 165 per februari 2016 maka huniannya melampaui batas dari standar kapasita yang semestinya yaitu 62 orang dan dana yang terbatas juga menjadi kendala yang dihadapi pihak Cabang Ruan Blangkejeren, dalam pemenuhan hak-hak narapidana. Karena dengan anggaran dana yang belum cukup membuat proses program  pembinaan tidak berjalan dengan baik dan lancar. Saran menambahkan tenaga medis seperti dokter, perawat, mobil ambulan dan fasilitas obat-obatan lainnya di poliklinik, agar pelayanan kesehatan berjalan secara maksimal. Dan kepada pemerintah Daerah Kabupaten dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dapat memberikan masukan kepada Lembaga Legeslatif untuk menaikkan anggaran kesehatan dan makanan narapidana di Cabang Rutan Blangkejeran.
Pemenuhan Hak Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Klas II B Sigli Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Kurnia Dwi Mantri Abi; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.718 KB)

Abstract

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi adanya hak asasi manusia yang telah di atur di dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia ini tidak hanya diberlakukan kepada setiap manusia yang berada dalam keadaaan bebas, tetapi hak asasi manusia juga diakui kepada setiap manusia yang sedang berstatus narapidana seperti amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Namun dalam pelaksanaannya perlakuan yang diberikan kepada narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sigli tidak seperti yang diharapkan dan sangat banyak terdapat kendala seperti kurangnya daya tampung, terbatasnya sumber daya manusia dari petugas yang menghambat proses pembinaan terhadap narapidana yang diberikan tidak efektif dan terbatasnya anggaran operasional di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sigli. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sigli dan Kendala-kendala yang dihadapi petugas Rumah Tahanan Negara Klas IIB SIgli dalam pemenuhan hak narapidana. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa pemenuhan hak narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB yang persentase paling tinggi hak mendapatkan informasi awal, hak kebutuhan sanitasi daan kebersihan personal, hak makanan dan air minum, hak bebas dari perlakuan kekerasan. Sedangkan yang persentase paling rendah seperti hak perawatan kesehatan, hak reintegrasi sosial dan hak atas pakaian dan tempat tidur. Disarankan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM RI perwakilan Aceh agar bisa membuat Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) baru di Sigli. Selain itu pihak Rutan klas IIB Sigli harus memperbaiki kinerjanya agar lebih baik lagi.
Kajian Normatif Atas Pemberlakuan Hukuman Cambuk Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Non Muslim Erick Miranda; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.986 KB)

Abstract

Qanun  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 5 huruf (b) dan (c) menjelaskan bahwasanya Qanun tersebut juga berlaku bagi non muslim yang ada di Aceh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jarimah yang ada di dalam Qanun Jinayat yang dapat diberlakukan kepada masyarakat non muslim dan untuk mengetahui apakah  dengan adanya hukuman cambuk yang ada di dalam Qanun Jinayat dapat tercapai tujuan pemidanaan dikaitkan dengan filosofi pemidanaan. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, maka digunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat non muslim yang ada di Aceh juga dapat diberlakukan Qanun Jinayat. Sesuai dengan Pasal 5 Qanun Jinayat, non muslim juga dapat diterapkan hukum Jinayat apabila kejahatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya tetapi diatur dalam Qanun Jinayat seperti khalwat, ikhtilat, qadzaf, liwath, dan musahaqah. Kemudian sanksi cambuk yang dijatuhkan oleh hakim kepada Remita Sinaga yang beragama Kristen Protestan atas perkara menjual minuman keras (khamar) adalah suatu bentuk pertimbangan oleh hakim dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran kepada masyarakat yang menyaksikan, karena berdasarkan filosofi dalam pemahaman masyarakat Aceh pidana denda dan penjara diragukan efektifitasnya, bahkan   pidana penjara yang selama ini dipraktikkan sering menimbulkan efek negatif. Disarankan kepada Pemerintah Aceh haruslah dapat memastikan agar masyarakat minoritas non muslim yang ada di Aceh paham dan dapat memahami tujuan dan alasan diberlakukannya Qanun Jinayat bagi mereka yang bukan beragama Islam dengan cara dibutuhkannya banyak sosialisasi dan juga harus melihat lagi ketentuan dalam Pasal 72 yang ada dalam Qanun Jinayat, jangan sampai di dalam Qanun Jinayat disatu sisi non muslim dapat memilih hukum lain apabila perbuatan yang dilakukannya juga diatur dalam peraturan selain Qanun, tetapi disisi lain non muslim tidak bisa sama sekali memilih dan semua jarimah yang ada dalam Qanun Jinayat dapat dikenakan bagi non muslim.
Penyelesaian Jarimah Khalwat Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Sabang) Mutiyanur Mutiyanur; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.785 KB)

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Syari’at Islam di Kota Sabang terutama dalam jarimah khalwat, untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian perbuatan jarimah khalwat, dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambtan dan upaya WH dalam menyelesaikan perbuatan jarimah khalwat. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, karangan ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Syari’at Islam di Kota Sabang tidak berjalan sebagaimana seharusnya, kurangnya pengawasan dari Wilayatul Hisbah itu sendiri. Penyelesaian yang dilakukan oleh WH hanya dilakukan pembinaan ditempat, pembinaan dikantor dan pemanggilan orang tua. Hambatan yang dialami oleh WH kurangnya dukungan dari masyarakat dan masyarakat kurang memahami tentang Qanun Jinayah. upaya yang dilakukan oleh WH hanya melakukan ceramah dimesjid pada hari jum’at dan melakukan pembinaan. Disarankan perlu ditingkatkan lagi kerjasama antar aparatur WH dan masyarakat, melakukan pengembangan terhadap WH dan melakukan sosialisasi terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014, baik yang dilakukan di terhadap instansi, pesantren, jaksa, kepolisian, tokoh masyarakat, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat saja.
Tindak Pidana (Jarimah) Maisir Menggunakan Domino Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Fitrah Ruri; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.284 KB)

Abstract

Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan”. Namun berdasarkan Pasal 18 tersebut walaupun aturan yang berlaku ancaman hukumannya berat tetapi tindak pidana perjudian domino masih saja terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya dan modus operandi dilakukannya tindak pidana perjudian domino, hambatan penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana perjudian domino dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian domino adalah karena kurangnya pemahaman terhadap hukum, dangkalnya pemahaman terhadap akidah, ekonomi, lingkungan dan mengharap menang, modus operandi dilakukannya tindak pidana perjudian domino dilakukan dengan sistem batu 5 (lima) dan sistem batu 7 (tujuh). Hambatan penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana perjudian domino terjadi karena tidak ditemukannya barang bukti, adanya dukungan perjudian oleh oknum aparat tertentu dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah pertimbangan yuridis, pertimbangan non yuridis dan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Diharapkan kepada Satpol PP dan WH serta aparat Kepolisian supaya terus menerus berkoordinasi dalam rangka menanggulangi dan menegakkan hukum terhadap tindak pidana perjudian serta meningkatkan pengawasan dan keamanan dengan turut melibatkan peran serta masyarakat, serta memberikan pemahaman serta sosialisasi kepada masyarakat agar taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Lisa Novita; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.661 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu, barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun 6 bulan. Namun kenyataannya ada 3 kasus pelaku yang menelantarkan anaknya yaitu dari tahun 2012 sampai tahun 2015 di daerah Aceh Besar. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan data dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian artikel ini. Data tersebut kemudian di analisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana penelantaran anak yaitu dengan pemberian hukuman lima tahun 6 bulan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Faktor penyebab pelaku tindak pidana penelantaran anak yaitu faktor pertama adalah faktor sosial dan budaya yaitu dimana perasaan malu  dengan lingkungan sekitar dan belum siap dengan tanggung jawab untuk membesarkan anak yang dilahirkan, serta perhatian orang tua sangat penting dalam hal ini. Kedua faktor kurangnya pemahaman agama yaitu menyebabkan seseorang hilang arah dalam kehidupan dan menimbulkan gejala-gejala negatif seperti pergaulan bebas dan menjadikan seseorang tidak takut akan Tuhan dan resikonya. Ketiga faktor ekonomi yaitu ketidakmampuan seseorang untuk menghidupi dan membesarkan anaknya kelak, mendorong seorang ibu menelantarkan anak yang dilahirkannya dengan harapan anak yang ditelantarkan tersebut akan ditemukan oleh orang lain. Keempat faktor teknologi yaitu dengan mudahnya seseorang mengakses video yang bersifat pornografi. Kelima faktor pergaulan bebas yaitu salah satu bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas dari kewajiban. Hambatan yang dihadapi dalam tindak pidana penelantaran anak yaitu letak geografis Kabupaten Aceh Besar yang sangat luas sehingga menyulitkan aparat-aparat kepolisian dalam hal penanganan perkara terkait penelantaran anak. Disarankan kepada Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum untuk mensosialisasikan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang  Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada masyarakat untuk mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana penelantaraan anak agar masyarakat takut akan melakukan tindak pidana penelantaraan anak khususnya Di Aceh Besar.

Page 1 of 2 | Total Record : 20