cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 4: November 2021" : 20 Documents clear
TINDAK PIDANA PEMAKAIAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA BANDA ACEH) Muhammad Kevin Badarsyah; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor penyebab Anggota Kepolisian melakukan pemakaian  narkotika, menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana pemakaian narkotika serta untuk upaya penanggulangan tindak pidana pemakaian narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hasil penelitian menunjukan faktor penyebab yaitu adanya kesempatan, lingkungan kerja, keluarga dan kurangnya pengawasan terhadap anggota kepolisian. Proses Penyelesaian ada dua tahap yaitu proses peradilan umum dan proses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Upaya penanggulangan yaitu pembinaan, penyuluhan, pelatihan tentang penanggulangan, pencegahan dan menekankan pengawasan disipilin terhadap anggota kepolisian dan memastikan setiap  pelaku dijatuhi hukuman semaksimal mungkin dan dapat menimbulkan efek yang jera bagi pelaku. Disarankan untuk membenahi kompetensi anggota kepolisian agar tidak meningkatnya jumlah anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana dan melanggar Kode Etik, serta perlu adanya upaya lebih lanjut dari pihak Kepolisian untuk menaggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukan tindak pidana khususnya Tindak Pidana Pemakaian  Narkotika.Kata Kunci : Tindak Pidana, Narkotika
TINDAK PIDANA PENIPUAN UANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Riza Amalia; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak – Artikel ilmiah ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan uang menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Modus operandi yang pelaku lakukan dan upaya hukum dalam penanggulangan tindak pidana terhadap pelaku penipuan uang. Hasil penelitian menjawab faktor pelaku melakukan tindak pidana penipuan uang yaitu adanya faktor kesempatan dimana pelaku melihat korban menginginkan proyek dan disitulah pelaku memberikan proyek  dan keuntungan yang besar, setelah menunggu kepastian ternyata korban dibohongi, dimana kasus diselesaikan oleh penegak hukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Modus Operandi yang dilakukan pelaku menjanjikan mendapat proyek tapi ternyata tidak, mungkin pelaku sudah terbiasa menipu dengan menjanjikan proyek kepada korban lain seperti calo proyek dan ingin kemenangan atas proyek dan ternyata proyek sudah dikerjakan dan uang tidak bisa dikembalikan. Upaya Hukum dalam menanggulangi yaitu Aparat Hukum harus membedakan tindak pidana penipuan bukan wanprestasi, harus mengetahui adanya niat jahat, harus mampu membedakan janji keuntungan yang disampaikan pelaku kepada korban agar tidak tergerak untuk menanamkan modal. Disarankan kepada masyarakat agar bekerja lebih keras, rajin serta jujur dalam mencari rezeki tidak perlu mencari rezeki dengan cara menyimpang seperti membohongi orang.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Uang, Kerugian.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren) Ricky Alhuda; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak- Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwasannya setiap tindakan yang merupakan penyalahguna narkotika  baik itu tergolong golongan I, II dan III bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara yang sesuai dengan golongan narkotika yang telah disebutkan dalam Undang-Undang tersebut. Polisi yang merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memiliki tugas, untuk melindungi serta menegakkan hukum, diberi tugas oleh negara untuk melakukan tindakan guna mencegah, memberantas, dan menanggulangi tindak pidana narkotika. Akan tetapi pada kenyataannya terdapat beberapa oknum polisi yang justru menyalahgunakan wewenang tersebut sebagai dengan ikut serta melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika tersebut. Penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat adanya penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkup kepolisian, diantaranya terjadi karena faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor pergaulan di tempat kerja, serta hal yang lain yang berhubungan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, serta memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan tindak pidana tersebut. Selain itu, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diantaranya membuat fakta integritas, sosialisasi anti narkoba, serta larangan yang secara tegas dimasukkan dalam aturan kepolisian yang tentunya berisi sanksi administrasi bagi anggota yang terlibat. Sedangkan hambatan dalam upaya menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pihak kepolisian diantaranya terjadi karena adanya faktor internal yang menyebabkan tidak efektifnya penangan kasus.Kata Kunci:Penyalahgunaan, narkotika, oleh anggota kepolisian
TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh) Arif Munandar; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Pasal 106 Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin dari menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Tetapi pada kenyataannya hukum perdagangan terkait penjualan rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar belum terlaksana seperti yang di atur di dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar, hambatan penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penjualan rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar, serta bagaimana cara penanggulangan yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penjualan rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar. Jenis metode yang digunakan dalam artikel ini adalah ini penelitian lapangan untuk mendapatkan data sekunder dan primer yang diperoleh langsung dari informan dan responden melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa penegakan hukum pada penjual rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar belum terlaksana sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perdagangan. Hambatan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penjualan rokok elektrik adalah belum adanya aturan khusus mengenai rokok elektrik serta kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan agar tidak terjadi lagi penjualan rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar  yaitu upaya preventif dan upaya represif, upaya represif yaitu dengan melakukan sosialiasi-sosialisasi tentang izin edar dalam perdagangan rokok elektrik sedangkan upaya represif yaitu dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penjualan rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar. Disarankan kepada semua pihak penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas administrasi dan persyaratan agar produk rokok eletrik dapat beredar di masyarakat secara resmi serta melakukan koordinasi antar  instansi terkait dalam membahas permasalahan menyangkut penjualan rokok elektrik tanpa izin edar.Kata Kunci : Tindak Pidana, Rokok Elektrik, Izin Edar.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL ( Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sinabang) Yudi Amriyanto; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak- yang menjadi tujuan sebuah artikel ilmiah ini adalah untuk dapat memahami bagaimana tentang penanggulangan yang telah dilakukan oleh penegak hukum kepada suatu perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial atau cyber crime, agar dapat mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Yang menjadi suatu permasalah dari penelitian ini adalah pertama bagaimanakah penanggulangan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap suatu tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, upaya yang dilakukan yaitu melalui penal dan non penal yang dimaksud dari sarana penal adalah suatu penindakan penyelidikan dan penyidikan sedangkan sarana non penal adalah yaitu memberikan himbauan terhadap seluruh masyarakat untuk kepentingan saling melindungi dan menjaga antar sesama masyarakat sedangkan permasalahan kedua adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yaitu dengan cara melakukan penyidikan, penyelidikan dan pelimpahan perkara kekejaksaan untuk pemeriksaan berkas dan pembuatan dakwaan serta tuntutan dan dilimpahkan kepengadilan negeri yang berhak mengadili kasus.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
TINDAK PIDANA PENEBANGAN KAYU SECARA ILLEGAL DI KAWASAN HUTAN ( Studi Penelitian Di Wilayah Bener Meriah ) Muhammad Yani; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak- Pencegahan tindak pidana illegal logging diatur dalam Undang-undang  Nomor 18 tahun 2013, pasal 82 yaitu orang perseoragan dengan sengaja melakukan penebangan pohon di hutan sebagaimana yag dimaksud dalam  pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, dan pasal 12 huruf c, di pidana paling lama 5 (lima) tahun serta denda Rp. 2.500.000.000. Tujuan dari penulisan artikel ilmiah ini untuk menjelaskan upaya pencegahan yang dilakuakan oleh pihak kepolisian dalam mencegah tindak pidana illegal logging di kawasan Bener Meriah, menjelasakan faktor hambatan penyidik kepolisian dalam melakukan tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Bener Meriah. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mencegah tindak pidana illegal logging di kawasan Bener Meriah melalui dua pendekatan, yaitu upaya-upaya pencegahan (preventif), dan upaya penanggulangan (represif). Upaya tersebut dapat juga dilakukan dengan upaya penal dan non penal, dimana setiap upaya tersebut melibatkan dari pihak aparat penegak hukum maupun dari pihak masyarakat, sehingga kejahatan-kejahatan yang terjadi dapat berkuang. Hambatan penyidik kepolisian dalam melakukan tindak pidana illegal logging seperti: terbatasnya jumlah penyidik kepolisian di kawasan hutan Bener Meriah, rendahnya kesadaran hukum masyarakat disekitar hutan, keterbatasan dana operasional penyidikan dan pencegahan illegal logging, lemahnya pengawasan hutan dan koordinasi antara aparat penegak hukum,serta juga berasal dari masyarakat itu sendiri, dikarenakan belum optimalnya peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging. Disarankan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan segala upaya untuk melakukan koordinasi dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Akan tetapi masih kurangnya sosialisasi dan kerjasama yang dibangun bersama masyarakat, sehingga masih kurang rasa kepercayaan dan rasa tidak ingin tahu mengenai peraturan-peraturan yang berlaku dan faktor yang berasal dari internal maupun eksternal seharusnya memberikan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat agar supaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan kepolisian dapat berjalan dengan baik serta tingkat kejahatan dimasyarakat dapat berkurang.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penebangan kayu, Illegal.
PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (Suatu Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh) Rizka Masturah; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kejahatan pengulangan tindak pidana narkotika golongan I, pembinaan narapidana dalam upaya pencegahan pengulangan tindak pidana narkotika golongan I, serta hambatan dan upaya pembinaan narapidana pengulangan tindak pidana narkotika golongan I di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat faktor yang menyebabkan narapidana mengulangi tindak pidana narkotika golongan I yaitu faktor pendidikan, ekonomi, lingkungan dan pengecapan (labelling). Pembinaan narapidana residivis narkotika golongan I yang belum efektif dikarenakan tidak ada pembinaan khusus terhadap narapidana residivis narkotika golongan I, serta hambatan dan upaya yang didapatkan dalam melakukan pembinaan narapidana residivis narkotika golongan I yaitu kekurangan petugas pembina dan fasilitas, melebihi kapasitas (over capasity) dan narapidana yang kurang antusias. Saran untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh dapat  memperhatikan faktor-faktor yang menyebabkan narapidana mengulangi tindak pidana narkotika golongan I, melakukan pembinaan khusus kepada narapidana residivis narkotika, menambah jumlah petugas pembina dan fasilitas sehingga pelaksanaan pembinaan berjalan dengan baik dan efektif dengan tujuan agar dapat mencegah narapidana mengulangi tindak pidana narkotika golongan I.Kata Kunci: Pembinaan Narapidana, Pengulangan Tindak Pidana, Narkotika Golong I.
PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA Boby Amanda; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk mencegah hilangnya harta kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 1 angka 16 KUHAP, Penyitaan merupakan “serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Banyaknya cara dalam menyembunyikan aset para pelaku tindak pidana korupsi membuat jaksa sering kesulitan dalam melakukan pencarian  dan penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi. Mekanisme penyitaan aset pelaku korupsi yang dilakukan oleh jaksa selama ini mempunyai tahapan-tahapan dalam pealaksanaannya, dalam penanganan kasus korupsi mengembalikan kerugian negara adalah fokus utama disertai dengan pembalasan berupa hukuman kurungan dan denda. Jaksa dapat mengoptimalkan pengumpulan data-data aset para pelaku tindak pidana korupsi sehingga jaksa dapat lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari perbuatan korupsi.Kata Kunci : Aset, Jaksa, Korupsi, Penyitaan, Tindak Pidana.
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Jantho) Alfarah Ajeng Prilistya; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Artikel ilmiah ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak, mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan hambatan yang ada dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak adalah faktor dari keluarga, tingkah laku, ketidak tahuan anak akan hak-haknya, anak terlalu tergantung kepada orang dewasa dan kondisi lingkungan sosial. Sistem penegakan hukum anak sedikit berbeda dengan sistem penegakan hukum orang dewasa, dimana hukuman yang dijatuhkan yaitu setengah dari hukuman dewasa dan dalam sistem peradilannya dipimpin oleh hakim tunggal dan dilakukan secara tertutup. Adapun hambatan yang terdapat dalam penegakan hukum yaitu sanksi yang diberikan tidaklah terlalu berat dan sulit mendapatkan bukti yang akurat, anak pelaku sulit untuk mengakui kesalahannya. Diharapkan adanya kesadaran dimasyarakat bahwa kekerasan terhadap anak dianggap haram hukumnya, dan turut sera membantu apabila terjadi kasus- kasus kekerasan terhadap anak.Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan, Anak, Kematian.
PENGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA (SUATU PENELITIAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) Nabila Natasya; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pada dasarnya seorang Narapidana merupakan orang yang kebebasannya dihilangkan untuk sementara waktu dengan cara menempatkan dirinya di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara sesuai dengan putusan hakim, dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku buruk dari terpidana, Namun pada kenyataannya tidak sedikit narapidana baik yang sedang melaksanakan hukumnnya dan yang sedang menjalankan asimilasi kembali melakukan pengulangan tindak pidana. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya penggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana yang masih menjalankan hukumannya dan yang sedang menjalankan asimilasi di Rutan Klas IIB Banda Aceh serta mengetahui apa saja hambatan dan upaya  yang telah dilakukan oleh pihak Rutan Klas IIB Banda Aceh untuk mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  yuridis empiris yaitu dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan dipadukannya bahan-bahan hukum (library research) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan cara mewawancarai secara langsung informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana yang masih menjalankan hukumannya dan yang sedang menjalankan asimilasi di Rutan kelas IIB Banda Aceh adalah faktor ekonomi  merupakan  faktor.  Terbatasnya  lapangan  pekerjaan  menyebabkan narapidana yang sedang melaksanakan asimilasi  mengulangi tindak pidana  yang telah mereka lakukan sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang diperlukan oleh narapidana dan keluarganya. Sejauh ini hambatan dan upaya yang dilakukan oleh pihak Rutan untuk mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana yaitu memberikan pembinaan, pembinaan tersebut meliputi pembinaan kemandirian, pembinaan kepribadian (kerohanian), serta pemberian hukuman bagi narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.Kata Kunci : Pengulangan, Residivis, Tindak Pidana,  Narapidana, Rutan

Page 1 of 2 | Total Record : 20