cover
Contact Name
Mahfud Fahrazi
Contact Email
fakultas.hukum@uniska-kediri.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
fakultas.hukum@uniska-kediri.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
DIVERSI : Jurnal Hukum
ISSN : 25034804     EISSN : 26145936     DOI : -
Core Subject : Social,
Diversi Jurnal Hukum is a periodic scientific journal published by Law Faculty Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri in 2015 with P-ISSN code (Print): 2503 - 4804 and E-ISSN (Online): 2614 - 5936 and DOI: 10.32503. The purpose this journal is to become a means effective in improving the research culture for academics or law practitioners in line with national quality standard. Diversi Jurnal Hukum published twice a year, in April and December by using two authors from home base and three authors of outside home base. Diversi Jurnal Hukum focuses on national and international legal issues covered key issues in Civil Law, Criminal Law, Civil Procedure Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, Administrative State Law, Custom Law, Islamic Law, Agrarian Law, Environmental Law, International Law.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 2 (2018): Diversi Jurnal Hukum" : 5 Documents clear
Anak Hasil Perkawinan Siri Sebagai Ahli Waris Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam Ury Ayu Masitoh
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 4 No 2 (2018): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (833.524 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v4i2.276

Abstract

Perkembangan era modern dan globalisasi menimbulkan interaksi sosial yang beraneka ragam. Interaksi tersebut bisa menimbulkan free sex hingga pelaku memilih melakukan perkawinan siri untuk menutup aib. Kedudukan anak hasil siri dalam hukum pun tidaklah jelas bagi masyarakat apakah anak tersebut sah atau tidak, terutama dalam hal kewarisan. Terdapat tiga hukum kewarisan yang berlaku di indonesia dimana tiap hukum waris memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dimana hukum tersebut sangat memiliki perbedaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak hasil perkawinan siri menurut hukum yang berlaku di Indonesia serta bagaimana kedudukan anak luar kawin hasil perkawinan siri sebagai ahli waris menurut hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach) yaitu dengan mengkaji ulang Undang-Undang terkait pewarisan anak hasil perkawinan siri dan pendekatan komparatif (comparative approach) dengan membandingkan dua hukum kewarisan yang ada di Indonesia, yaitu hukum perdata dan Islam. Anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah di mata hukum Indonesia. Meskipun demikian tetap ada dua hal yang dibedakan, yakni dalam soal identitas dan pewarisan. Dalam pandangan hukum perdata, anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan dan bagian waris yang sama dengan anak sah asalkan anak tersebut telah disahkan. Sedangkan dalam hukum Islam anak hasil perkawinan siri dan anak sah memiliki kedudukan yang sama meskipun tidak disahkan. Dalam kedua pandangan hukum, suatu perkawinan yang ada haruslah mendapat akta nikah dari pegawai pencatatan.sehingga tanpa adanya pencatatan dalam identitas anak, anak tersebut dianggap anak luar kawin.
Analisis Pengaturan Standardisasi Produk di Indonesia Ditinjau dari Ketentuan Technical Barriers To Trade (TBT) Agreement Satria Sukananda
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 4 No 2 (2018): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (817.719 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v4i2.341

Abstract

Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization terikat untuk tunduk pada persetujuan-persetujuan multilateral terkait perdagangan internasional termasuk tentang Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement. teknis Ketentuan TBT Agreement bekerja melalui tiga konsep yaitu regulasi teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian dan berlaku untuk semua produk. Standardisasi yang cenderung protektif dapat diterapkan untuk melindungi kepentingan nasional, namun menghambat ekspor Negara-Negara mitra dagang ke Indonesia. Begitu pula sebaliknya, jika program standardisasi diterapkan, aliran barang dan jasa impor akan mengancam kepentingan umum. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan dan penerapan standardisasi produk di Indonesia di tinjau dari ketentuan Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement serta bagaimana perumusan Standar Nasional Indonesia dan penetapan standar nasional secara wajib. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Untuk bahan hukum, penelitian ini menggunakan bahan hukum dan bahan non hukum yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan akan TBT Agreement di Indonesia dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Penerapan akan standarisasi produk di Indonesia dapat dilakukan secara sukarela maupun wajib. Penerapan Standarisasi secara wajib dapat dilakukan jika menyangkut keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Upaya pengurangan hambatan perdagangan tersebut akan berjalan dengan baik apabila masing-masing negara memberlakukan standar wajib menerapkan Good Regulatory Practices dan melaksanakan notifikasi standarisasi ke WTO sesuai dengan ketentuan TBT Agreement.
Keududukan Hukum Para Pihak dalam Sengketa Tanah dan Bangunan Benteng Pendem Ngawi-Ex Knil Belanda Karyoto .; Nurbaedah .; Sholahuddin .
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 4 No 2 (2018): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.855 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v4i2.343

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi sengketa tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi di Kabupaten Ngawi yang sekarang menjadi polemik beberapa pihak yang mengklaim lebih layak untuk mengusai tanah tersebut, yaitu TNI AD Kodam V/Brawijaya Cq Batalyon Armed Ngawi, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dan Kementerian Hukum dan HAM, Cq Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Ngawi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana keududukan hukum para pihak dalam sengketa tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi-Ex Knil Belanda di Kabupaten Ngawi. Penelitian ini menggunakan metode legal research (normatif) dengan pendekatan kasus, yang dalam hal ini menjadikan kasus sengketa tanah dan bangunan benteng Pendem Ngawi di Kabupaten Ngawi sebagai objek dasar kajian penelitian. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yang dalam hal seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertananahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Kemudian bahan skunder terdiri dari dokumen-dokumen resmi, meliputi karya tulis, buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan, serta terakhir adalah bahan non-hukum, yaitu bahan yang memberikan penjelasan maupun petunjuk terhadap bahan hukum primer maupun sekunder yang telah ada seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum TNI AD KODAM V/Brawijaya Cq Batalyon Armed Ngawi dalam penguasaan tanah dan bangunan banteng adalah sah hal tersebut didasarkan pada hak okupasi tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi yang diperoleh pada saat Negara dalam Keadaan Darurat Militer. Kemudian untuk kedudukan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, secara Administrasi memang tidak memiliki dokumen data tanah dan Bangunan Benteng Pendem Ngawi, namun demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi berwenang untuk melestarikan Peninggalan sejarah Purbakala sebagai Budaya bangsa yang harus diamankan dan dijunjung tinggi. Terkait kedudukan Lembaga Pemasyarakatan Ngawi (LP Ngawi) dalam penguasaan tanah tersebut bahwa menurut catatan yang ada sejak jaman Kolonial Belanda oleh Dep.V.Oerlog telah diserahkan kepada Dep. V. Justitie dan sejak itu telah berpuluh puluh tahun lamanya dikuasai dan diawasi oleh LP. Ngawi dan hal tersebut diperkuat dengan dokumen data tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi.
Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris Galuh Puspaningrum
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 4 No 2 (2018): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (524.463 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v4i2.371

Abstract

Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disamping tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum, Notaris juga berkedudukan sebagai subyek hukum pribadi (natuurlijk person) yaitu memiliki kehendak bebas untuk melakukan perbuatan hukum. Kedudukan Notaris sebagai subyek hukum ini melibatkan kegiatan pembentukan perusahaan yakni Notaris berkedudukan sebagai direksi dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap perusahaan memiliki visi keberlanjutan dan keunggulan, namun untuk mewujudkannya diperlukan pembiayaan sehingga mengharuskan PT untuk melakukan perjanjian utang piutang. Konsekuensinya ketika utang piutang tersebut tidak mampu dibayar maka perusahaan yang dipimpin oleh Notaris tersebut mengalami pailit dan telah ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian status Notaris menjadi Notaris Pailit sehingga berakibat pada sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (UUJN) yaitu Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia Angga Angga; Ridwan Arifin
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 4 No 2 (2018): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (695.839 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v4i2.374

Abstract

Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan akses terhadap keadilan sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara kesejahteraan.Bantuan hukum juga merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan HAM bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum adalah salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, para terdakwah tidak mungkin bisa untuk membela dirinya sendiri. Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah sudah menyiapkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis. Namun masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui hal tersebut sehingga mereka merasa tidak dibantu oleh pemerintah. Tulisan ini menjelaskan lebih jauh tentang apa itu bantuan hukum, bagaimana cara mengajukan bantuan hukum, dan siapa saja yang bisa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.

Page 1 of 1 | Total Record : 5