cover
Contact Name
Muhammad Rifqi Hidayat
Contact Email
rifqifebi@uin-antasari.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
iqtishaduniska@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : 24422282     EISSN : 26210274     DOI : -
Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, E-ISSN: 2621-0274; P-ISSN: 2442-2282, published by Islamic Economic Department and Islamic Economic Law Department of Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad al-Banjari Banjarmasin Indonesia. It is a peer-reviewed journal of Islamic Economic and Islamic Economic Law. The journal is published Biannually; June and December.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2015)" : 6 Documents clear
REVITALISASI WAKAF SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI MASYARAKAT Iman Setya Budi
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.579 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v2i2.373

Abstract

Menggerakkan sektor ekonomi masyarakat dengan instrument wakaf adalah sangat rasional.Menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia.Dengan lahan seluas itu, tentunya akan sangat konstributif dalam pemberdayaan social ekonomi jika di dapat dikelola dengan manajemen yang tepat dan profesional. Inilah hal yang paling urgen untuk dibenahi dalam pengelolaan wakaf adalah profesionalisme nadzir, karena ia merupakan kunci pengelolaan wakaf agar lebih focus, produktif dan strategic. Sebagai salah satu instrument syariah, wakaf memang seharusnya dioptimalkan pengelolaannya untuk proyek peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, agar kontribusi wakaf lebih nyata dirasakan masyarakat.
AYAT TENTANG DISTRIBUSI SERTA RELASI KAUM KAYA & MISKIN Saifullah Abdusshamad
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (701.505 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v2i2.376

Abstract

Distribusi kekayaan adalah salah satu hal yang menjadi pusat perhatian ekonomi Islam untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Selama ini distribusi seringkali hanya diartikan sebatas kegiatan penyaluran barang dan jasa yang dibuat dari produsen ke konsumen saja, bukan distribusi kekayaan. Al-Qur’an sendiri sangat menekankan pentingnya distribusi kekayaan tersebut, dimana dari ayat-ayat tersebut dapat diketahu prinsip-prinsip dalam distribusi kekayaan yang diinginkan oleh Islam.
PEMBERDAYAAN EKONOMI POTENSIAL MASJID SEBAGAI MODEL PENGENTASAN KEMISKINAN Rozzana Erziaty
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1238.858 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v2i2.377

Abstract

The research it aims to determine the potensial of mosque for can be mobilized into economic productive and strategy of economic potential that has been activated to be productive economy, the research is a qualitative with case studies. The analysis used is discriptif and SWOT analysis. With the result obtained the potential of the mosque is human resource, the management of organization mosque, assets of infrastructure of facilities generally, charity donation, give alms and teenagers the mosque, economic potensial the mosque is collected by ZIS payment outcomes based on samples taken by an average of Rp 22.574.920/mosque. With strategy the development of economic potensial to optimize the use of the management of the mosque to form the empowerment of like BMT are able to collect funds ZIS from donors and distribute it to economic activities, productive people in particular venture capital in poor as well as the development of the good manager and techinal assistent.
ISLAM DAN KONSEP WELFARE STATE DALAM EKONOMI ISLAM Agus Purnomo
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.055 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v2i2.378

Abstract

Welfare state jika diartikan secara harfiah adalah  negara kesejahteraan. Konsep welfare state (welvaartsstaat) atau negara kesejahteraan adalah konsep dimana sebuah negara turut serta dalam kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya yang mendukung terciptanya kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsep ini berkebalikan dengan konsep negara penjaga malam atau nachtwakerstaat dimana terdapat pembatasan terhadap pemerintah terhadap masalah-masalah ekonomi sosial masyarakat, sehingga peran negara hanyalah menegakkan hukum saja dan bukan turut serta menyejahterakan rakyatnya. Bagaimanakah Islam memandang konsep yang diusung oleh kapitalisme tersebutu? Makalah ini ingin mengupas posisi Islam dalam memandang konsep ini.
ANALISIS TENTANG PENYAMARATAAN PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA ASNAF ZAKAT MENURUT PENDAPAT IMAM SYAFI’I umi - hani
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.835 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v2i2.374

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pendapat Imam Syafi'i tentang penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat; (2) Istinbat hukum Imam Syafi'i tentang penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan penelitian kepustakaan (library research). Data primer, yaitu (1) Al-Umm. (2) al-Risalah. Dan data sekunder, yaitu literatur lainya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun analisis data adalah kualitatif dengan metode deskriptif analisis di maksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainya. Dengan demikian cara kerja metode ini dengan menggambarkan dan menguraikan pendapat Imam Syafi'i tentang penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat.Hasil dari pembahasan ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi'i yaitu: Pendapat Imam Syafi'i tentang penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat berorientasi pada pendekatan bayani yang sesuai dengan kehendak teks Al-Qur'an ( QS, At-Taubah ayat: 60 ), sehingga ia mengatakan zakat wajib diberikan kepada delapan kelompok jika semua kelompok itu ada. Jika tidak, zakat itu hanya diberikan kepada kelompok yang ada saja. Sebagaimana ia memberikan contoh dalam kitab Al-Umm. “Harta delapan ribu Dirham, maka bagi masing-masing jenis seribu Dirham. Istinbat hukum Imam Syafi'i yang mengatakan penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat adalah Al-Qur'an dan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari al-Shada'i.Yang disebabkan. dalam surat At-Taubah ayat 60. terdapat pemakaian huruf lam yang dipakai untuk menyatakan kepemilikan; kemudian masing-masing kelompok memiliki hak yang sama karena dihubungkan dengan huruf wawu (salah satu kata sandang yang berarti "dan") yang menunjukkan kesamaan tindakan. Oleh karena itu, semua bentuk zakat adalah milik semua kelompok itu, dengan hak yang sama. 
ANALISIS FIKIH KLASIK TERHADAP BADAN HUKUM SEBAGAI AQID Muhammad Rifqi Hidayat
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.126 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v2i2.379

Abstract

Sejak awal kemunculannya di Indonesia pada tahun 1991, sistem perekonomian syariah telah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Pegiatnya pun bukan lagi hanya berasal dari kalangan perseorangan saja, melainkan sudah menarik minat perusahaan-perusahaan besar untuk turut bertransaksi pula dalam naungan syariah. Hal ini tentu seharusnya bukan masalah yang berarti, sebab hukum perdata mengakui bahwa perusahaan ataupun bentuk badan hukum lainnya (recht persoon) juga dianggap sebagai subjek hukum yang berhak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sebagaimana manusia perseorangan, termasuk hubungan transaksional. Namun, masalah akan muncul ketika konsep badan hukum tersebut dihadapkan kepada fikih klasik, sebab ternyata dalam teori fikih klasik, pihak yang berkontrak (‘aqid) selalu berupa manusia, bukan korporasi. Ditambah lagi pihak yang berkontrak tersebut haruslah balig dan berakal, serta memiliki kecakapan dalam melakukan kontrak. Walaupun demikian, tentu terdapat celah hukum sebagai solusi atas permasahan ini, karena sejatinya badan hukum memiliki kedudukan strata yang lebih tinggi dibandingkan perseorangan dalam hal kecakapan melakukan kontrak.

Page 1 of 1 | Total Record : 6