cover
Contact Name
Aulia Rahmat
Contact Email
auliarahmat@uinib.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
ijtihad@uinib.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Ijtihad
ISSN : 14104687     EISSN : 26855216     DOI : -
Ijtihad with registered number ISSN 1410-4687 (print) 2685-5216 (online) is a scientific multidisciplinary journal published by rumah jurnal Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to the sharia and social sciences. The aim of this journal publication is to disseminate the conceptual thoughts or ideas and research results that have been achieved in the area of sharia and social studies.
Arjuna Subject : -
Articles 9 Documents
Search results for , issue " Vol 34, No 1 (2018)" : 9 Documents clear
Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam Rusana, Purnama
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.4

Abstract

Pada umumnya suami ataupun istri yang meninggal dunia antara keduanya boleh saling memandikan jenazahnya. Berbeda halnya jika istri memandikan jenazah suami telah mengucapan lafazh zhihar dan ia belum membayar kafarat sesuai yang ditentukan oleh nash. Zhihar tidak memutuskan hubungan perkawinan akan tetapi suami istri tidak dibolehkan melakukan dukhul sebelum suami membayar kafarat. Kedudukan istri yang telah dizhihar suaminya adalah istri tersebut masih tetap menjadi istri sah dari suami yang masih wajib diberi tempat tinggal, makan, pakaian, dan obat-obatan. Ikatan perkawinan belum lagi putus diantara keduanya. Suami hanya tidak boleh menggauli istri sampai suami membayar kafarat. Hukum istri memandikan jenazah suami yang telah menzhiharnya sebelum membayar kafarat adalah boleh berdasarkan hadist Nabi yang sanadnya dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadist Rasulullah yang sanadnya dari Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Adapun suami tidak berkewajiban membayar kafarat sebab hukum zhihar berakhir dengan meninggalnya salah seorang suami atau istri, istri masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya sehingga tetap boleh memandikan jenazah suaminya.
enentuan Awal Bulan Dzulhijjah dan Puasa Arafah di Mekkah Serta Perbedaannya dengan Indonesia dalam Kajian Ilmu Falak Hartono, Rudi
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.5

Abstract

Penetapan awal bulan Dzulhijjah dan puasa arafah oleh pemerintah Arab Saudi lebih dahulu atau cepat satu hari dari yang dilaksanakan umat Islam Indonesia pada umumnya. Pelaksanaan puasa Arafah yang lebih awal dari ketentuan yang ditetapkan di indonesia oleh Menteri Agama RI berpengaruh kepada pelaksanaan hari raya Idul Adha. Perhitungan penetapan awal bulan qamariyah yang digunakan oleh Arab Saudi adalah berdasarkan Kalender Umul Qura. Namun khusus penetapan waktu ibadah seperti Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah mengunakan rukyat murni yang didasarkan persaksian orang yang adil tanpa perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran laporan tersebut. Sementara itu metode yang digunakan Pemerintah Republik Indonesia, adalah dengan cara rukyatul hilal, wujudul hilal, imakanur rukyat dan rukyat global dengan memakai teknologi yang super canggih.
Model Pembaharuan Hukum Islam: Sebuah Kajian Sosio-Historis Rahmat, Aulia
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.6

Abstract

Kajian ini merupakan kajian normatif terhadap ketentuan perundang-undangan dari beberapa Negara. Fokus kajian ini adalah model pembaharuan hukum Islam dengan mengambil kasus yang berkaitan dengan regulasi pengangkatan anak pada beberapa negara muslim. Pengangkatan anak atau yang lazim juga disebut dengan adopsi merupakan salah satu bentuk tindakan hukum yang mempunyai implikasi penting terhadap beberapa status hukum pihak yang terlibat di dalamnya. Pengkajian mengenai pengangkatan anak tidak ditemukan dalam beberapa literatur fiqih klasik sebagai satu pembahasan tersendiri, sehingga seolah-olah pengkajian mengenai hal ini tidak begitu penting –paling tidak sampai pada masa kodifikasi fiqh klasik–. Merujuk pada kondisi aktual saat ini, institusi pengangkatan anak merupakan salah satu institusi yang perlu diperhatikan dan diberikan perhatian lebih, mengingat beberapa implikasi signifikan yang bisa ditimbulkannya. Metode pembentukan regulasi tentang pengangkatan ini secara sederhana akan menunjukkan model pembaharuan hukum Islam era kontemporer pada beberapa negara Muslim.
Jenis Hewan untuk Aqiqah: Analisis Muthlaq dan Muqayyad Hadits dalam Ushl Fiqh Erizal, Erizal
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.7

Abstract

Mazhab Dinamika realitas sosial yang sedemikian rupa menyebabkan tidak sedikit ketentuan hukum yang ada, termasuk yang memiliki nash sarih, mulai dipertanyakan oleh beberapa kalangan. Seperti halnya jenis hewan aqiqah, yang mana sekarang ini, telah menjadikan sapi sebagai hewan aqiqah. Yang mana kebiasaan yang telah dilakukan dari berbagai daerah dengan menyembelih kambing. Namun untuk menetapkan hukum tentang sapi sebagai hewan aqiqah perlu untuk pengkajian ulang kembali terhadap nash-nash yang berhubungan dengan jenis hewan aqiqah, agar pelaksanaan aqiqah itu sesuai dengan tuntutan syara’.  Untuk pengkajian ulang kembali tentang jenis hewan aqiqah diperlukan disiplin ilmu yang relevan yaitunya kajian ilmu ushul fiqh dengan cara mencari hadis muqayyad dari hadis mutlak  yang menjadi rujukan tentang jenis hewan aqiqah. Berbagai hadis yang berhubungan dengan jenis hewan aqiqah yang penulis kemukakan pada poin pembahasan tak ada satupun hadis yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan aqiqah Rasulullah pernah menyembelih sapi atau onta untuk anak-anak dan cucunya. Tetapi hanya dengan kambing atau domba.
Penetapan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ulil Amri yang Berwenang Fikri, Ihsanul
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.1

Abstract

Penetapan awal bulan Qamariyah eksklusif seringkali masih menjadi polemik dan perdebatan di kalangan internal umat Islam sampai hari ini. Hal ini dipicu oleh penggunaan metode yang berbeda-beda antara satu kelompok dengan kelompok lain dalam menetapkan awal bulan tersebut. Akibatnya tidak jarang kelompok yang satu mengklaim bahwa pihaknyalah yang benar. Sementara di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengklaim bahwa pihaknya adalah ulil amri yang harus ditaati setiap keputusannya, termasuk dalam hal awal pelaksanaan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Bagi umat Islam Indonesia yang tidak mengikuti keputusan tersebut berarti tidak mentaati ulil amri. Untuk itu, penting mengulas kembali secara ontologis tentang hakikat ulil amri serta siapa sesungguhnya yang dipandang sebagai ulil amri yang berwenang dalam penetapan awal bulan Qamariyah. Kajian ini menyimpulkan bahwa ulil amri yang berwenang dalam menetapkan awal bulan Qamariyah adalah ulama, baik secara individu maupun kolektif yang memiliki kompetensi serta otoritas dalam bidang Ilmu Falak dan penetapan awal bulan Qamariyah.
Konstruksi Penafsiran Ayat-Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat sebagai Hujjah Haryadi, Haryadi
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.8

Abstract

Allah SWT menurunkan Al-Qur’an kepada hamba-Nya yang tidak dapat diragukan lagi, merupakan petunjuk bagi orang yang bertaqwa. Untuk inilah kita menggali ini al-Qur’an itu untuk mengetahui isinya, pada zaman Nabi tidak begitu banyak ditemui kesulitan dalam mengetahui maksudnya, sebab Nabi sebagai penafsir yang pertama disamping menerima wahyu, dan kalau tersalah dalam menafsirkannya Allah SWT langsung membenarkannya. Pada Sahabat banyak pula yang mempelajari tafsir ini begitu juga generasi selanjutnya banyak yang bersunguh-sungguh mempelajari tafsir ini. Tulisan ini mengungkapkan kembali pendapat Ulama tentang ayat Mutasyabihat, apa ayat mutasyibihat itu bias dicapai pengertiannya atau tidak, ternyata ada ayat mutasyabihat itu dapat dicari pengertiannya da nada yang tidak dapat dicari pengertiannya yang sebenarnya, dengan ini jelas ayat mutasyabihat yang dapat difahami pengertiannya sama kedudukannya dengan ayat yang muhkamat yang menjadi pegangan dan sandaran bagi segala tindak tanduk kita sehari-hari.
Istitha’ah dalam Ibadah Haji serta Implikasinya terhadap Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji di Sumatera Barat Hasana, Nazra Hafizatul
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.2

Abstract

Mazhab Hanafi memberikan tafsiran istitha’ah dengan bekal, kendaraan dan aman dalam perjalanan. Mazhab Maliki memberikan tafsiran sehat jasmani yaitu dengan berjalan kaki untuk sampai ke Baitullah. Mazhab syafi’i menafsirkan dengan bekal, kendaraan dan aman dalam perjalanan dan Mazhab Hanbali dengan bekal dan kendaraan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali adalah karena berbeda dalam menafsirkan kata istith’ah dalam surat Ali-Imran ayat 97. Mazhab Hanafi memberikan tafsiran istitha’ah dengan bekal, kendaraan dan aman dalam perjalanan. Mazhab Maliki memberikan tafsiran sehat jasmaniyah itu dengan berjalan kaki untuk sampai ke Baitullah. Mazhab Syafi’I menafsirkan dengan bekal, kendaraan dan aman dalam perjalanan serta Mazhab Hanbali dengan bekal dan kendaraan. Implikasinya adalah penerapan sistem waiting list (daftar tunggu) adalah untuk mengantisipasi terjadinya ketidakamanan dalam perjalanan ibadah haji. Kalau seandainya diberangkatkan juga maka terjadi desak-desakan dalam menunaikan ibadah haji sehingga keamanan dari jamaah haji tidak bisa dipastikan.Tujuan pemerintah dengan adanya sistem waiting list juga untuk kemaslahatan bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji.
Cover dan Daftar Isi Editor, Editor
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.9

Abstract

Cover
Konsepsi Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia Septiansyah, Zainal B.; Ghalib, Muhammad
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.3

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan aliran utilitarianisme dalam filsafat hukum dan implementasinya di Indonesia dalam bentuk peraturan-peraturan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan analisis pendekatan deskriptif yang bersumber dari buku-buku dan jurnal-jurnal ilmiah. Penelitian ini menjelaskan bahwa aliran utilitarianisme memiliki konsep yang mengedepankan kebahagian individu sebagai landasan dalam membuat hukum. Aliran ini dipengaruhi oleh beberapa tokoh diantaranya Jeremy Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering. Aliran ini berkembang pada abad ke-18 yang di pelopori pertama kali oleh Jeremy Bentham. Aliran Utilitarianisme terus berkembang di Indonesia hingga sekarang dalam bentuk beberapa peraturan pemerintahan. Walaupun masih terdapat berbagai kelemahan dari berbagai aspek.

Page 1 of 1 | Total Record : 9