cover
Contact Name
Mochamad Yusuf Putranto
Contact Email
selisik@univpancasila.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
selisik@univpancasila.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Published by Universitas Pancasila
ISSN : 24604798     EISSN : 26856816     DOI : -
Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. Sejalan dengan perkembangan dan pengembangan PMIH, yakni dibukanya program studi baru mengenai Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan, maka tema dan fokus Jurnal Selisik juga mengalami perluasan, diantaranya Hukum, Bisnis, Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan sebagai basis susbtansi kajiannya.
Arjuna Subject : -
Articles 135 Documents
Notabene Reformasi Hukum Jokowi Mardjono Reksodiputro
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 2 No 2 (2016): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (572.364 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v2i2.652

Abstract

Kantor Staf Presiden RI yang dikomando oleh Teten Masduki menerbitkan sebuah buku tebal 510 halaman yang memuat juga berbagai foto kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kala (JK). Sangat impresif dalam menjelaskan kegiatan Negara dalam buku berjudul: “2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Akselerasi Mewujudkan Indonesia Sentris”. Banyak kegiatan di bidang pembangunan ekonomi dan politik diuraikan secara cukup rinci masalahnya dan tujuannya. Memang suatu laporan kemajuan ekonomi yang dapat dianggap cukup meyakinkan. Tetapi bagaimana dengan pembangunan di bidang hukum, yang merupakan pelaksanaan dari NAWACITA butir ke-4 program pemerintahan Jokowi-JK, yaitu; “Reformasi Sistem dan Penegakan Hukum, Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya ?” Rupanya dalam laporan kegiatan dua tahun ini, pembangunan bidang hukum terdapat dalam Bab-4 yang berjudul: “Reformasi Birokrasi dan Perundangan” (hal.126 – 192) dan laporannya terutama berkisar pada kegiatan:pembangunan E-Government a.l. melalui kegiatan Kemdagri menyusun suatu sistem Perda Elektronik, menderegulasi Perda Diskriminatif dan yang tidak Pancasilais, serta mempercepat program reformasi regulasi terutama untuk 42 ribu jenis Perda yang menghambat investasi.
Menggugat Kebijakan Izin Ekspor Tambang Mineral Mentah (Tinjauan Juridis PP 1/2017 serta Permen ESDM 5/2017 dan Permen ESDM 6/2017) Bisman Bhaktiar
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 3 No 1 (2017): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (620.919 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v3i1.653

Abstract

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur upaya peningkatan nilai tambah pertambangan mineral dengan kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemunian hasil tambang mineral di dalam negeri. Namun dalam pelaksanaannya, ketentuan tersebut tidak dijalankan oleh Pemerintah secara konsisten. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 1/2017) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri (Permen ESDM 5/2017) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Permen 6/2017) sebagai legitimasi memberikan izin ekspor mineral mentah. PP dan Permen yang dikeluarkan pemerintah tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit Erna Widjajati
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 3 No 1 (2017): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (626.777 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v3i1.654

Abstract

Tanggung jawab Direksi Perseroan yang perusahaannya mengalami kepailitan pada prinsipnya sama dengan tanggung jawab Direksi yang perusahaannya tidak sedang mengalami kepailitan. Pada prinsipnya Direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan wewenang yang dimilikinya. Akan tetapi, dalam beberapa hal Direksi dapat pula dimintai pertanggungjawabannya secara pribadi dalam hal kepailitan Perseroan. Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seorang anggota Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum ketika Perseroan Pailit sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam mengurus Perseroan. Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) UUPT, bahwa UUPT membuat beberapa pengecualian terhadap tanggung jawab anggota Direksi dalam hal Perseroan dinyatakan pailit, yaitu: Ada unsur kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Direksi dalam mengurus dan mewakili Perseroan. Artinya, tanggung jawab secara pribadi anggota Direksi akan terkait dengan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota Direksi dalam mengurus dan mewakili Perseroan. Kedudukan Perseroan yang dinyatakan Pailit tidak secara otomatis berhenti dan bubar, melainkan masih eksis sebagai Badan Hukum Perseroan tersebut karena masih ada proses dan tahapan-tahapan tertentu dari sejak dinyatakan Pailit sampai dengan selesainya pemberesan harta Pailit dari perseroan itu. Dasarnya organ-organ Perseroan tetap berfungsi dengan UUPT dan Anggaran Dasarnya. Seperti apabila dalam Anggaran Dasar Perseroan Pailit terdapat ketentuan yang mempersyaratkan persetujuan RUPS untuk pengalihan saham dalam Perseroan, maka RUPS tetap berwenang dalam memberikan Persetujuan tersebut.
Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penegakan Hukum Penggunaan Dana Desa Ditinjau Dari Aspek Hukum, Sosial Dan Budaya Masyarakat (Studi di Desa Waepana, Piga, dan Piga I, Kabupaten Ngada Provinsi NTT) Albertus Drepane Soge; Lamtiur Hasianna Tampubolon; Dhevy Setya Wibawa
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 3 No 1 (2017): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1335.83 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v3i1.655

Abstract

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa mulai dialokasikan oleh Pemerintah sejak tahun 2015 dan jumlahnya terus meningkat tiap tahunnya (pada tahun 2016 alokasinya sebesar Rp 46.982.080.000.000, -). Dengan adanya alokasi dana yang cukup besar ke tiap Desa tersebut, maka menarik untuk diteliti mengenai pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan partisipasi masyarakat (behaviour) dalam pengelolaan Dana Desa tersebut, sehingga dengan penelitian ini dapat diketahui Peraturan Daerah ataupun Kebijakan Publik apa saja yang perlu diperbaharui atau ditambahkan. Dari aspek hukum, penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Dari aspek sosial dan budaya peneliti menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner dan juga mengumpulkan informasi empiris melalui pengamatan atau observasi, wawancara mendalam atau in-depth interview, dan diskusi kelompok terfokus (FGD - Focus Group Discussion) di tiga Desa di Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penggunaan Dana Desa terhambat karena partisipasi masyarakat yang rendah, semakin berkurangnya warga yang menjadi TPK (Tim Pengelola Kegiatan), dan proses administrasi yang tidak tertib. Sedangkan kunci keberhasilan penggunaan Dana Desa adalah adanya nilai gotong royong yang masih kuat, penggunaan Dana Desa ditentukan secara “Bottom Up”, adanya sosialisasi dan pelaporan penggunaan Dana Desa, sampai dengan sanksi bagi warga yang tidak terlibat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Andreas Eno Tirtakusuma
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 3 No 1 (2017): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (629.188 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v3i1.657

Abstract

Korupsi disebut sebagai tindak pidana yang telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Sedemikian luar biasanya kejahatan korupsi, hingga PBB pun mengadakan konvensi khusus untuk melawan korupsi, yang dikenal dengan nama United Nations Convention Against Corruption, yang diselenggarakan di Merida, Meksiko, pada tahun 2003. Di Indonesia, berbagai macam instansi telah dibentuk, demikian juga berbagai aturan hukum telah dilahirkan, telah pula dirubah berkali-kali, seakan-akan upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan semangat yang supergigih. Dari kutipan rumusan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, secara gamblang telah menyebut adanya unsur “dapat” sebagai salah satu unsur perbuatan pidananya. Mengenai unsur “dapat” ini, dalam penafsiran otentik berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) diterangkan bahwa kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Terkait unsur “dapat” telah diuji dalam 2 Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Juli 2006 Nomor 003/PUU-III/2006, yang menegaskan unsur “dapat” dan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Januari 2017 Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menghilangkan unsur “dapat.” Adanya kontradiktif kedua putusan tersebut menyebabkan perubahan kriminalisasi perbuatan korupsi. Pemberantasan korupsi selalu menimbulkan polemik yang bisa terjadi karena korupsi selalu melibatkan dan dilindungi oleh suatu kekuasaan yang besar. Untuk menjerat perbuatan korupsi, maka diperlukan kriminalisasi yang tepat.
Peraturan Daerah Persepektif Teori Negara Hukum Mawardi Khairi
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 3 No 1 (2017): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (652.052 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v3i1.658

Abstract

Salah satu ciri utama negara hukum adalah adanya ketentuan hukum yang menjadi pedoman bertingkah laku baik individu – individu maupun pemerintah. Peraturan daerah merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undanganberdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan. Adanya otonomi daerah dimana pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan daerah sebagai instrumen hukum dalam pelaksanaan tugas - tugas pemerintahan daerah. Pembentukan peraturan daerah tentu tidak bisa lepas dari semangat lahirnya otonomi daerah yakni melibatkan masyarakat di daerah dalam proses pembangunan, salah satu bentuk partisipasi masyarakat di era otonomi daerah adalah berpastisipasi dalam proses pembentukan hingga penegakan hukum peraturan daerah, karena bagaimanapun juga partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam proses penegakan hukum lebih - lebih masyarakat di daerah yang bersentuhan langsung dengan aturan-aturan hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
KOMNAS Perempuan Sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Perempuan Di Indonesia Laurensius Arliman S
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 3 No 1 (2017): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (620.996 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v3i1.659

Abstract

Kondisi wanita-wanita Indonesia yang memprihatinkan secara nasional, dimana pendidikan wanita-wanita Indonesia pada umumnya masih rendah, begitu pula dengan kualitas fisik yang rendah dan nonfisik yang kurang memadai, ditambah kondisi lingkungan sosial dan budaya sebagin besar masyarakat Indonesia yang kurang mendukung terhadap wanita, maka penegakan terhadap hak asasi manusia tidak terlaksana. Tragedi Mei 1998 mendesak Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 sebagai landasan hukum Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Komisi ini adalah sebuah institusi komisi independen hak asasi manusia yang dibentuk oleh negara untuk merespon isu hak-hak perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Untuk mewujudkan penegakan hak asasi perempuan maka komisi ini memiliki tugas: a) penyebarluasan pemahaman, b) kajian dan penelitian, c) pemantauan, d) rekomendasi dan kerjasama regional dan internasional.
Alternatif Penyelesaian Sengketa Wajib Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Imam Budi Santoso
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 3 No 1 (2017): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.921 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v3i1.660

Abstract

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial kerap terjadi perselisihan yang berkepanjangan tidak hanya dari sisi peradilan hubungan industrial saja akan tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana. Bipartite dan Mediasi merupakan alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang pada proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan prasyarat wajib untuk ditempuh atau dilalui oleh para pihak. Keduanya merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial yang dapat menjadi alternative penyelesaian perselisihan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja yang mengedepankan kepentingan para pihak secara langsung.
Nota Bene Merakyatkan Wibawa Negara Hukum Mardjono Reksodiputro
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 3 No 1 (2017): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (613.031 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v3i1.661

Abstract

Presiden Joko Widodo baru-baru ini meminta agar ada sesuatu yang harus dilakukan dengan cepat. Ujar beliau: “… kalau ada percikan sekecil apapun untuk segera diselesaikan … (dan) selesaikan pada saat api itu masih kecil. Segera padamkan ! Apa yang dimaksudkan oleh Presiden ? Beliau tentu tidak bermaksud membicarakan masalah “kebakaran”, tetapi ternyata masalah “penegakan hukum”. Apa yang menyebabkan seorang Presiden sampai menginstruksikan hal tersebut ? Tentu hal ini berkaitan dengan “iklim hukum” sekitar ucapan dalam pidato beliau waktu itu. Di mana pidatonya ? Rupanya di muka tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama. Iklim hukum (ataukah iklim pelanggaran hukum ?) waktu itu menyangkut isyu-isyu antara lain tentang: demonstrasi besar-besaran yang dapat menimbulkan masalah SARA, dengan kemungkinan berimplikasi pada pecahnya kerukunan hidup dalam NKRI dan mungkin juga dapat berimplikasi pada di”goyang”nya pemerintahan yang sah. Peristiwa “bom-bunuh-diri” yang terjadi di Kampung Melayu Jakarta Timur pada tanggal 24 Mei 2017, juga memperkuat dugaan adanya kelompok radikal ISIS yang “menargetkan” timbulnya kekacauan dan perasaan tidak aman dalam masyarakat Indonesia.
Reformasi Pajak Untuk Kemandirian Bangsa Mukhamad Misbakhun
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 3 No 2 (2017): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.774 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v3i2.672

Abstract

Penerapan Amnesti Pajak adalah salah satu success story pemerintahan Joko Widodo. Kebijakan Amnesti Pajak menjadi upaya ekstra pemerintah dalam rangka mengawal pencapaian target penerimaan. Sikap tanggap, cepat dan dukungan penuh Presiden Joko Widodo sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah begitu empati dengan berbagai kekhawatiran dan kegelisahan yang dapat mengancam stabilitas kehidupan rakyat banyak.

Page 4 of 14 | Total Record : 135