cover
Contact Name
Aris Setia Noor, SE.,M.Si
Contact Email
arissetianoor@gmail.com
Phone
+6285247409444
Journal Mail Official
arissetianoor@gmail.com
Editorial Address
Jalan Adhyaksa No 2 Kayu Tangi Banjarmasin Kalimantan Selatan 70123
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial
ISSN : -     EISSN : 26562928     DOI : 1031602
Core Subject : Social,
Dalam rangka memperluas media publikasi dan desiminasi hasil penelitian dan karya ilmiah di bidang Ilmu - Ilmu Sosial, Unit Jurnal dan Publikasi Ilmiah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-banjary Banjarmasin telah menerbitkan Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial dengan e-ISSN : 2656-2928 dan secara berkala sudah terbit 2 kali dalam satu tahun (bulan Maret dan September). Jurnal ini menampung gagasan ilmiah dan hasil penelitian dari Akademisi Perguruan Tinggi, dan Peneliti dari seluruh Indonesia.
Articles 61 Documents
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI DESA JATIKALANG KRIAN Fierda Nurany; Vicy Yuliasari; Manggariska Putri; N R Syecha; A A Muhammad; Alvito Dean
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 5, No 2 (2023): September 2023
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v5i2.12038

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan Kamtivas diterapkan di Desa Jatikalang Krian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasilnya adalah 1) pemerintah desa dan Bhabinkamtima tidak mengkomunikasikan dan menyebarluaskan kebijakan Kamtibmas, 2) tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, dan 3) pelaksana tidak membuat komitmen serius untuk melaksanakan kebijakan. 4) Penyelenggara tidak memahami dengan baik kebijakan Forum Kamtibmas. Penentu bagaimana kebijakan Kamtibmas dilaksanakan adalah: 1) pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas tidak berkomunikasi dan mensosialisasikan dengan baik tentang kebijakan Kamtibmas, 2) tidak ada sumber daya yang cukup untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, 3) pelaksana tidak melakukan upaya serius untuk melaksanakan kebijakan Kamtibmas di desa Jatibmas,  dan 4) penegak tidak memahami dengan baik kebijakan Forum Kamtibmas. Faktor-faktor yang menentukan pelaksanaan kebijakan Kamtibmas meliputi 1) komitmen, 2) sumber daya dan pendanaan, dan 3) komunikasi dan sosialisasi. Pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kebijakan Kamtibmas. 2) Terdapat sumber daya yang cukup untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Kamtibmas. 3) Operator berkomitmen terhadap pelaksanaan kebijakan Kamtibmas dan 4) Implementer memahami kebijakan Forum Kamtibmas dengan tepat