cover
Contact Name
Sanjaya
Contact Email
jurnaljuristic@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaljuristic@gmail.com
Editorial Address
Jurnal JURISTIC Sekretariat Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pemuda No. 70 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal JURISTIC (JuJUR)
ISSN : -     EISSN : 27216098     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ilmiah hasil penelitian maupun konseptual yang belum pernah dipublikasikan di tempat lain. Ruang lingkup kajian meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Politik dan Pemerintahan; Hukum Kesehatan; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; dan kajian lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 96 Documents
PENEGAKAN HUKUM SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Agung Yudiawan
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 03 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng dan mengetahui dan menganalisis kendala-kendala dalam penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan dan teori kemanfaatan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada saat kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan melihat ketentuan pidana Pasal 127 ayat (2) dan (3), sehingga ada konsistensi untuk memperhatikan Pasal–Pasal yang mengatur ketentuan rehabilitasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim wajib memperhatikan Pasal-Pasal yang mengatur rehabilitasi sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalahguna narkotika dapat direhabilitasi. Adapun hambatan yang berasal dari pemerintah adalah a) Belum ada ditetapkannya tempat khusus bagi para pecandu maupun korban–korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi, b) Masalah biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, c) Belum ada panti rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah, d) Terjadinya perbedaan keterangan antara terdakwa, saksi dan hasil laboratorium kriminalistik. e) Terjadi masalah eksekusi. Adapun solusi atas kendala yang ada adalah : a) Penyediaan tempat khusus bagi para pecandu maupun korban–korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi, b) Pemberian subsidi untuk memperingan biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, c) Mempermudah pengguna narkotika untuk melakukan rehabilitasi di panti rehabilitasi, d) Peningkatan sumberdaya pada aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian penyalahgunaan narkotika.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS LAPAS PEREMPUAN KELAS II.A SEMARANG) Citra Adityadewi
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 03 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan narapidana (napi) dan anak didik pemasyarakatan. Pembinaan narapidana adalah membina narapidana dengan tujuan agar mereka menjadi manusia yang lebih baik sehingga setelah mereka selesai menjalani masa hukuman mereka dapat diterima oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pembinaan dan apa saja kendala yang ditemui dalam pembinaan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan yang menekankan pada praktek di lapangan sebagaimana yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Faktor Hukum: Petugas tidak di didik ataupun di latih secara khusus untuk meningkatkan keterampilan yang diberikan kepada napi. Petugas hanya menjaga keamanan dan ketertiban di lapas 2. Faktor Sarana atau fasilitas: masih kurangnya sarana atau fasilitas yang tergolong layak di dalam lapas 3. Faktor Masyarakat: Masih kurangnya peranan masyarakat dalam rangka ikut serta melakukan pembinaan narapidana. 4. Faktor Kebudayaan: Kebanyakan mantan narapidana tidak diterima oleh masyarakat akibat “stigma” buruk residivis yang sudah melekat.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA SENJATA API AIRSOFT GUN DI WILAYAH KEPOLISIAN POLRES METRO JAKARTA BARAT Suroso Suroso
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 02 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Airsoft gun adalah model senjata yang memiliki bentuk hampir mirip dengan jenis senjata yang mematikan seperti model pistol dan model senjata dengan laras panjang. Airsoft gun adalah replika senjata khusus dan termasuk dalam golongan ringan yang memakai jenis amunisi berbahan dasar plastik Jenis senjata ini paling banyak digunakan untuk permainan seperti permainan paintball, latihan dasar menembak, latihan dasar untuk mendapatkan sertifikasi menembak dan kepemilikan senjata, serta sebagai senjata yang digunakan untuk keperluan hiburan seperti film. Seiring berkembangnya zaman, peminat airsoft gun semakin banyak. Banyak kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak kejahatan. Penelitian ini     bertujuan untuk  menganalisa  peranan kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun.Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,  sumber data yang digunakan yaitu, data sekunder, berupa studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan dan didukung data primer yang  berasal dari wawancara dengan informan, yaitu  pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.Hasil penelitian bahwa Regulasi Penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Selain itu kebijakan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Peran Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun, dengan upaya prefventif yaitu melakukan penyuluhan hukum, langsung ke masyarakat ataupun melalui media cetak seperti televisi, radio dan lain-lain. Adapun  upaya reperesif dengan melakukan razia kepemilikan senjata api  pada masyarakat.
PENYEBAB TIMBULNYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA Martono Martono
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 03 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk menganalisa penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota   Semarang, penyelesaian penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang dan menganalisa Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penyebab timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari aspek hak asasi manusia dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Penyebab suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami istri yaitu: faktor ekonomi, faktor perilaku suami. 2) Proses penyelesaian kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilakukan tiga cara yaitu: a. Pihak Yang Bersengketa Menyelesaikan Kasusnya Sendiri Tanpa Bantuan Pihak Ketiga Sebagai Penengah (Mediator). b. Pihak Yang Bersengketa Meminta Bantuan Kepada Keluarganya Untuk diselesaikan (Dimediasi). c. Pihak Yang Bersengketa Dengan Sukarela Sama-Sama Sepakat Untuk Datang Meminta Mediator. 3) Menurut teori Hak Asasi Manusia, UU Penghapusan KDRT telah memuat berbagai pembaharuan dan terobosan dalam perlindungan HAM yang lebih mengutamakan pencegahan (preventive) kekerasan dalam rumah tangga, daripada tindakan yang bersifat penghukuman (represive) serta memperluas konsep kekerasan dalam rumah tangga, yang tidak hanya meliputi kekerasan bersifat psikis, fisik dan seksual. Namun juga memasukkan perbuatan 'menelantarkan rumah tangga' sebagai suatu tindak kekerasan yang dapat dipidana.
TANTANGAN PANCASILA TERHADAP BUDAYA GENERASI MUDA DI ERA GLOBALISASI Ratna Widyaningrum
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 03 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran bagaimana tantangan Pancasila terhadap  budaya generasi muda di era globalisasi. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia saat ini cenderung mengikuti budaya barat sehingga peran orang tua sangat diperlukan dalam menanamkan sikap nasionalisme pada anak meliputi melaksanakan peran sebagai pendidik, panutan, pendamping dan pendorong dengan menanamkan nilai-nilai nasionalisme. Harapannya dengan ditanamkan rasa nasionalisme sejak dini dimulai dari keluarga, nilai-nilai luhur Pancasila dapat mendarah daging pada setiap diri generasi muda Indonesia sehingga Pancasila dapt dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa.
KEBERADAAN AJARAN PENYERTAAN SEBAGAI PERLUASAN DELIK DAN PERLUASAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (PASAL 55 DAN 56 KUHP) Puput Widya Astuti
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 02 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahahui dan menganalisa, bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan sebagai perluasan delik dan perluasan pertanggungjawaban pidana?; dan bagaimanakah tanggungjawab pelaku penyertaan dalam tindak pidana? Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, Sumber data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara, metoda analisa data adalah kualitatif.Hasil penelitian penyertaan pidana sebagai dasar untuk memperluas pertanggungjawaban pidana selain pelaku yang mewujudkan seluruh isi delik, orang turut serta mewujudkannya, yang tanpa ketentuan tentang penyertaan tidak dapat dipidana, oleh karena mereka tidak mewujudkan delik. Orang tersebut ialah: Pelaku Lapangan (Manus Ministra). Pertanggung jawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggung jawab penuh dan kedua, penanggung jawab sebagian. Penangung jawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggung jawab serta; doen plegen sebagai penanggung jawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggung jawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggung jawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai  poger sebagai penanggung jawab percobaan : perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggung jawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan  pidana. pertanggung jawaban pidana harus linier dengan spektrum perbuatan pidana dan mengikuti semua doktrin tentang ruang lingkup penyertaan perbuatan pidana.
KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG Nomor 30 TAHUN 2014 Maridjo Maridjo
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perluasan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya kompetensi absolut mengalami perluasan pasca lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penambahan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut berkaitan dengan kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, Tujuan dalam penelitian ini untuk memperoleh perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dari aspek teori, perubahan dan perluasan tersebut adalah konsekuensi yuridis dari norma perundangundangan yang lebih baru meniadakan norma hukum dari peraturan perundangundangan yang terdahulu, perluasan kompetensi   absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi Masyarakat. Metode yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan Perundang- undanganan, pendekatan Konseptual. Adapun sumber bahan penelitian hukum yang dipergunakan yakni bersumber dari Penelitian Kepustakaan,   Hasil     penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa bentuk perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, dan pasca berlakunya  undang-undang Nomor 30 Tahun 2014  Tentang Administrasi Pemerintahan  terhadap sistem hukum Indonesia adalah banyaknya pasal- pasal yang selain memiliki makna rancu juga bertentangan dengan doktrin dan teori hukum administrasi yang selama ini dianut oleh para ahli Hukum Administrasi Negara.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG MANAKALA PERMOHONAN EKSEKUSI PENGOSONGAN OBJEK LELANG DIGUGAT DEBITUR Yunantyo Adi Setyawan
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemenang lelang atas objek Hak Tanggungan adalah pembeli beriktikad baik yang harus dilindungi hukum. Dalam penelitian ini terjadi hal dimana walaupun debitur telah terbukti berbuat cidera janji sehingga objek agunan yang dijaminkan telah dieksekusi oleh kreditur dengan cara dijual melalui pelelangan umum dan kreditur mengambil pelunasan piutang dari hasil penjuelan tersebut, selanjutnya pemenang lelang telah melakukan balik nama atas objek lelang Hak Tanggungan ke atas nama pemenang lelang, namun debitur menyuruh orang lain menghuni objek Hak Tanggungan yang sudah dilelang tersebut dan ketika pengadilan negeri akan menjalankan eksekusi pengosongan atas permohonan pemenang lelang, debitur melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap kreditur, kantor lelang, dan pemenang lelangnya, berikutnya melakukan gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi pengosongannya. Rumusan permasalahan penelitian ini yaitu:  (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemenang lelang ketika proses pengosongan objek lelang terdapat perlawanan dari debitur; (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara perlawanan terhadap eksekusi pengosongan yang dilakukan termohon eksekusi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengadilan negeri tetap melaksanakan eksekusi pengosongan walaupun masih terdapat gugatan terkait proses lelangnya yang masih dalam proses banding; (2) hakim menilai tindakan kreditur menjual lelang secara parate eksekusi (tanpa melibatkan pengadilan) menurut hukum dapat dibenarkan, pengadilan negeri melaksanakan eksekusi pengosongan atas permohonan pemenang lelang berdasarkan grosse akta bertitel eksekutorial adalah sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
PERANAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA PECANDU TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Bobby Benson Ricadonna
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan kemajuan jaman juga diiringi dengan kemajuan teknologi medis dan farmasi. Dunia medis menggunakan narkotika dalam Batasan khusus disamping untuk kepentingan medis (kemanusiaan) juga digunakan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan medis itu sendiri dalam bentuk penelitian kimiawi. Namun bagi sebagian kecil msyarakat narkotika dipersalahgunakan sebagai kegiatan dan obyek konsumsi. Penggunaan narkotika secara berlebihan dapat berdampak pada menurunnya angka kualitas kesehatan hingga berujung pada kematian. Salah satu warga telah tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu sekaligus pemakai (pecandu) berdasarkan tes urinnya. Berdasarkan peraturan perundangan sudah menjadi haknya tersangka-terdakwa untuk memperoleh rehabilitasi medis dan social yang disediakan oleh pemerintah namun dalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan bahwa terpidana memperoleh rehabilitasi tersebut. Dari peristiwa hukumtersebut maka ditentukan rumusam masalah yaitu (1) Apakah penjatuhan sanksi pidana bagi pecandu narkotika dengan kadar berat barang bukti di bawah 0.5gram harus mendapatkan rehabilitasi? (2) Bagaimana peranan hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap pecandu narkotika dalam studi kasus yang ada dalam penelitian ini? (3) Bagaimana pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus perkara terhadap korban penyalahguna atau pecandu narkotika dalam studi kasus yang ada dalam penelitian ini? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan di dukung data sekunder dan data primer dengan cara pengumpulan data dari studi pustaka dan wawancara dari narasumber secara langsung. Beberapa temuan sebagai hasil dari kegiatan penelitian ini yaitu (1) hakim dan majelis hakim yang memutus perkara narkotika tetap menjunjung tinggi nilai dan asas kemanusiaan yang dituangkan dalam bentuk keringanan hukum (2) namun hal tersebut tidak berlaku bagi residivis karena dianggap tahu dan sengaja melawan hokum di kemudian hari sehingga tidak ada keringanan hokum bagi residivis (3) Jaksa Agung telah menerbitkan peraturan baru yang isinya menjunjung tinggi asas restorative justice ketimbang hokum pembalasan sebagai efek jera sehingga diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi bagi pecandu narkotika dan win-solution dari kelebihan kapasitas terhadap Lembaga Pemasyarakatan di masa yang akan datang.
FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Hendrikus Deo Peso; Edi Pranoto
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas tentang ombudsman, yaitu organisasi negara yang memiliki kekuasaan untuk mengawasi kinerja pelayanan publik. Sebagai lembaga kontrol eksternal, ombudsman bertujuan untuk mencegah dan memantau kasus pelanggaran oleh penyedia layanan publik yang menyimpang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dan kinerja fungsi pengawasan Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik berdasarkan undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Cina Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum dengan metode pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ombudsman menjalankan fungsi pengawasan kinerja pelayanan publik melalui mekanisme mulai dari menerima laporan dari masyarakat, memantau laporan, melakukan investigasi dan  terakhir merumuskan rekomendasi.

Page 6 of 10 | Total Record : 96