cover
Contact Name
bambang
Contact Email
afriadi.bambang@yahoo.co.id
Phone
+6285692038195
Journal Mail Official
bambang.afriadi@unis.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Jln. Maulana Syekh Yusuf No.2 Cikokol Tangerang 15118
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Supremasi Hukum
ISSN : 02165740     EISSN : 27455653     DOI : -
Core Subject : Social,
SUPREMASI HUKUM JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang berisi pembahasan masalah-masalah hukum yang ditulis dalam bahasa Indonesia maupun asing. Tulisan yang dimuat berupa analisis, hasil penelitian dan pembahasan kepustakaan. ISSN 0216-5740, E ISSN 2745-5653
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 109 Documents
TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN PERCERAIAN Beggy Tamara; Isti Fauziah Rusmayani
SUPREMASI HUKUM Vol 15 No 02 (2019): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v15i2.445

Abstract

Perkawinan adalah suatu proses penyatuan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Pada dasarnya, perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Hukum Islam berasaskan monogami. Poligami diperbolehkan dengan berbagai persyaratan diantaranya harus ter-lebih dahulu mendapatkan izin dari istri-istrinya. Kenyataannya yang terjadi di masyarakat, perkawinan poligami dilaksanakan tidak memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga berakibat terhadap keabsahan perkawinan.
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNGNYA Rommy Pratama; Irma Rahmayanti
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.748

Abstract

Anak merupakan tunas penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Setiap anak yang lahir seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Namun pada kenyataannya tidak sedikit dari orang tua yang tidak peduli terhadap anak kandungnya sendiri. Banyak sekali kasus kekerasan dan pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dilakukan oleh ibu kandungnya merupakan suatu tindak pidana yang tidak berperikemanusiaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menyebabkan ibu kandung melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian. Tipe penelitian yuridis empiris, sifat penelitian deskriptif analisis. Adapun hasil kesimpulan penulis ialah penyebab ibu kandung melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian karena faktor rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi diluar pernikahan dan rasa kesal terhadap ayah biologis korban yang tidak mau bertanggung jawab dan penerapan sanksi terhadap ibu kandung bayi tersebut sudah sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun sarannya harus adanya sex education, harus adanya hubungan yang lebih erat dengan keluarga untuk saling mengingatkan akan hal baik dan hal buruk, harus adanya kesadaran dari diri masyarakat untuk berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak.
SANKSI AKADEMIK SEBAGAI ALTERNATIF SANKSI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR Ilham Aji Pangestu
SUPREMASI HUKUM Vol 15 No 01 (2019): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v15i1.248

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan tujuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya adalah terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta terwujudnya penegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pada praktiknya masih sering terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan tujuan tersebut. Hal tersebut berupa pelanggaran lalu lintas khususnya yang dilakukan oleh pelajar. Sanksi akademik digunakan sebagai alternatif sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar. Sanksi akademik ini berupa sinergi antara sekolah dengan Kepolisian dalam rangka penegakkan disiplin dan tertib berlalu lintas untuk pelajar.
IMPLEMENTASI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE, SULAWESI SELATAN Wiratno Wiratno
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.739

Abstract

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Dalam menetapkan penyelenggaraan pelayanan publik, Penyelenggara harus memperhatikan asas pelayanan publik, yaitu asas: a) kepentingan umum; b) kepastian hukum; c) kesamaan hak; d) keseimbangan hak dan kewajiban; e) keprofesionalan; f) partisipatif; g) persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h) keterbukaan; i) akuntabilitas; j) fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k) ketepatan waktu; dan l) kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Di samping itu, hal-hal yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi: 1) Standar Pelayanan; 2) Maklumat Pelayanan; 3) Sistem Informasi Pelayanan Publik; 4) Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik Pengawasan internal; 5) Pelayanan Khusus; 6) Biaya/Tarif Pelayanan Publik; 7) Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan; 8) Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 9) Pengelolaan Pengaduan; 10) Penilaian Kinerja; dan 11) Peran serta Masyarakat. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan publik yang prima oleh pemerintah dapat merupakan indikator adanya tata-kelola pemerintahan yang baik atau Good governance. Dengan kata lain, tidak ada pemerintahan yang dapat disebut lebih atau semakin baik, apabila tidak adanya bukti bahwa pelayanan publik semakin baik dan semakin berkualitas. Penelitian ini meneliti Implementasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone telah menerapkan prinsip-prinsip dan melaksanakan pelayanan publik dengan sangat baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
TINDAK PIDANA PROSTITUSI DENGAN MENGGUNAKAN TRANSAKSI VIA MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF TEORI ANOMI ROBERT KING MERTON Siti Humulhaer
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 01 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i1.713

Abstract

Prostitusi atau pelacuran merupakan salah satu masalah sosial yang kompleks, mengingat prostitusi merupakan peradaban yang termasuk tertua di dunia dan hingga saat ini masih terus ada pada masyarakat kita. Ditinjau dari beberapa faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana prostitusi, sebagian besar terletak pada faktor ekonomi dan faktor sosial, faktor ekonomi dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, suasana lingkungan maupun pendidikan seseorang. Jadi prostitusi terjadi akibat kurangnya “kesejahteraan lahir batin” tidak terlepas dari aspek kehidupan atau penghidupan manusia termasuk rasa aman dan tentram yang dapat dicapai jika kesadaran masyarakat terhadap kewajiban penghargaan hak orang lain telah dipahami dan dihayati sehingga penegakan hukum dan keadilan berdasarkan kebenaran yang telah merupakan kebutuhan sesama, kebutuhan seluruh masyarakat. Adapun upaya penanggulangannya adalah dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Yang Maha Esa melalui pendidikan agama, melalui kegiatan religius dan pemahaman tentang ilmu-ilmu keagamaan. Menyediakan lembaga-lembaga baik formal maupun non formal untuk menciptakan suatu kegiatan yang positif untuk menunjang dalam hal perekonomian, Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang aturan hukum dan sanksi hukum terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana prostitusi dengan menggunakan transaksi via media sosial elektronik, Penegakan hukum yang tegas dalam upaya menanggulangi tindak pidana prostitusi dengan menggunakan transaksi via media sosial elektronik.
PERWAKAFAN TANAH NON HAK MILIK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 Anda Setiawati
SUPREMASI HUKUM Vol 15 No 02 (2019): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v15i2.441

Abstract

Pasca diundangkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terjadi perubahan paradigma tanah wakaf. Jika sebelumnya hanya tanah Hak Milik yang dapat diwakafkan, dalam perkembangannya tanah-tanah non Hak Milik juga dapat diwakafkan. Dimungkinkannya tanah non Hak Milik (HGU, HGB, HP di atas tanah negara maupun tanah HGB atau HP di atas tanah HPL atau di atas Hak Milik) untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan sisa jangka waktu hak atas tanah yang bersangkutan memunculkan persoalan hukum, dimana ada ketidaksinkronan (inharmonisasi) antara UU wakaf dan peraturan di bidang pertanahan. Dalam perkembangannya, pemerintah melalui instansi terkait menerbitkan peraturan yang mengatur perwakafan tanah non Hak Milik antara lain Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak Dan Benda Bergerak Selain Uang dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Ka. BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN.
PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG TERHADAP RENCANA TATA RUANG WILAYAH YANG TELAH DITETAPKAN PEMERINTAH DAERAH (STUDI KASUS DI BEBERAPA KABUPATEN/KOTA DI PROPINSI JAWA BARAT) Meta Indah Budhianti
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.744

Abstract

Mewujudkan keterpaduan antara pelaksanaan rencana tata ruang dengan tidak mengabaikan kepentingan perorangan, berarti mencegah perbenturan kepentingan yang merugikan kegiatan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat dalam penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya buatan melalui proses koordinasi, integrasi dan sinkroniksasi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penggantian yang layak diberikan kepada orang yang dirugikan selaku pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, tambang, bahan galian, ikan dan atau ruang yang dapat membuktikan bahwa secara langsung dirugikan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan oleh perubahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Sebagai penjawaban dari kebijaksanaan pembangunan perlu disusun rencana tata ruang wilayah di tiap Propinsi dan Kabupaten/Kota ternyata tidak semua Kabupaten/Kota menyusun dengan segera Rencana Tata Ruang Wilayah untuk wilayahnya. Bagi pemerintah daerah yang telah mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah ternyata masih banyak pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri. Kurangnya partisipasi masyarakat dan kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang pentingnya rencana tata ruang wilayah. Perubahan fungsi lingkungan untuk digunakan dan dikelola termasuk peruntukkan taman dan pantai harus tetap memperhatikan kebijakan sektor maupun kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kelestarian fungsi lingkungan termasuk pula keserasian pada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan publik. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan data sekunder dan data primer dan analisis datanya secara kualitatif sebagai penutup dari penelitian, peneliti menyarankan sebaiknya untuk mencegah dan/atau mengurangi pelanggaran terhadap RTRW yang telah ditetapkan PEMDA hendaknya konsekwen dalam penerapan RTRW dan terhadap pelaku pelanggaran penataan ruang dikenakan sanksi yang tegas.
KAJIAN YURIDIS ATAS PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP JABATAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DI KOTA TANGERANG Sri Jaya Lesmana
SUPREMASI HUKUM Vol 15 No 01 (2019): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v15i1.244

Abstract

Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang pengawasan terhadap Notaris dalam menjalanakan tugas dan jabatnnya adalah Pasal 1 butir 6 Undang-undang Jabatan Notaris, yang berbunyi : Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewe-nangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Peran Majelis Pengawas Daerah yang sebelumnya melakukan pengawasan dan pembinaan, setelah Un-dang-Undang No. 2 Tahun 2014 ini diberlakukan menjadi terpisah yaitu oleh Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Kehormatan Notaris. Pembinaan oleh Majelis Kehormatan Notaris diatur di dalam Pasal 66A, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Majelis Pengawas  Daerah yang diatur dalam Pasal 67. Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas selama ini terhadap Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya mempunyai dampak yang positif bagi pelaksanaan tugas Notaris. Alasannya bahwa pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas selama ini telah membawa dampak positif adalah bahwa pengawas telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Notaris sendiri sudah lebih hati-hati dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam pembuatan akta atau isi akta. Selain itu dampak positif lainnya adalah Notaris sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan lebih bersifat profesional. Namun sistem pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas selama ini, berdasarkan hasil penelitian belum mencapai sasaran yang diharapkan.
TINJAUAN HUKUM PELAKSANAKAN PILKADES DESA SIDOMUKTI KECAMATAN ADIMULYO KABUPATEN KEBUMEN JAWA TENGAH Hasan Hamid
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 01 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i1.718

Abstract

Keberadaan pemerintah Desa diatur dalam perundang-undangan Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 239 menyatakan “Pada saat berlakunya Undang-Undang Ini, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dinyatakan tidak berlaku. Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005) Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 12 Tahun 2008). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan mencabut dan dinyatakan tidak berlaku : pertamaUU No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, kedua UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, didalam pasal 121 menyatakan : pada saat UU ini berlaku Pasal 200 – pasal 2016 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat beradsarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danatau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemilihan kepala desa Sidomukti adalah untuk melaksanakan amanah dari perundang-undangan yang berlau, sehingga tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan yang paling bawah ini dapat terlasana dengan baik dan damai. Hasil pilkades Sidomukti saudara Suparmin (petahana) memperoleh 501 (lima ratus satu) suara, saudara Bayu Ikhtiar memperoleh 19 (sembilan belas) suara, saudara Heru Hudiyono memperoleh 622 (enam ratus dua puluh dua) suara, dan saudara Jono Riyanto memperoleh 430 (empat ratus tiga puluh) suara.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTE CERAI Sukhebi Mofea; Ahmad Fuad Jaelani
SUPREMASI HUKUM Vol 15 No 02 (2019): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v15i2.446

Abstract

Pernikahan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. “Annikahu Sunnaty paman rogiba an sunnaty falaisa minni” Rasullalah saw bersabda.pernikahan bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Memang pemalsuan sendiri akan mengakibatkan seseorang atau pihak yang merasa dirugikan. Hal inilah yang membuat pemalsuan ini diatur dan termasuk suatu tindakan pidana.

Page 3 of 11 | Total Record : 109