cover
Contact Name
Adi Widarma
Contact Email
adiwidarma10@gmail.com
Phone
+6282275841602
Journal Mail Official
citrajusticia.hukum@gmail.com
Editorial Address
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216, Indonesia,Telp (0623) 42643
Location
Kab. asahan,
Sumatera utara
INDONESIA
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan
Published by Universitas Asahan
ISSN : 14110717     EISSN : 26865750     DOI : -
Core Subject : Social,
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat merupakan wadah memuat artikel bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Asahan secara berkala 6 bulanan yaitu setahun 2 kali terbit pada bulan Februari dan Agustus. Jurnai ini membahas tentang bidang hukum, sosial, masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 21, No 1 (2020): Februari 2020" : 5 Documents clear
Perjanjian Baku Dan Perkembangannya Di Indonesia Herawati Herawati
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 21, No 1 (2020): Februari 2020
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v21i1.1678

Abstract

Pada asasnya bentuk sebuah perjanjian itu bebas (vormyrij). Perjanjian tidak terikat pada bentuk tertentu dapat lisan atau tertulis. Di dalam praktek, perjanjian baku tumbuh sebagai perjanjian tertulis, dalam bentuk formulir, perbuatan - perbuatan hukum sejenis yang selalu terjadi secara berulang - ulang dan teratur yang melibatkan banyak orang, menimbulkan kebutuhan untuk mempersiapkan isi perjanjian itu terlebih dahulu, dan kemudian dibakukan dan seterusnya dicetak dalam jumlah banyak sehingga mudah menyediakannya setiap saat jika masyarakat membutuhkan. Dalam perjanjian baku debitur tidak memiliki "peluang" untuk melakukan perubahan - perubahan isi perjanjian, dan apabila perjanjian tersebut ditandatanganinya maka dengan sendirinya sifat dart perjanjian baku tersebut hilang.
Aborsi Menurut Pandangan Hukum Islam Iman Jauhari
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 21, No 1 (2020): Februari 2020
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v21i1.1480

Abstract

Tulisan ini menjelaskan mengenai abortus (pengguguran kandungan) meliputi pengertian abortus, cara pelaksanaan abortus, macam-macam abortus, faktor-faktor pendorong orang melakukan abortus, dampak abortus, cara pencegahan abortus hukum abortus. Selanjutnya dibahas juga mengenai sterilisasi dan menstrual regulation. Dari hasil pembahasan menunjukkan bahwa agama Islam melarang ber-KB dengan menstrual regulation, karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak/menghancurkan janin, apalagi melakukan abortus yang sangat besar dampaknya, dan tidak terlepas dari resiko atau bahaya yang cukup tinggi, kecuali untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Kemudian disarankan kepada manusia hindarilah perbuatan yang dimurkai oleh Allah SWT, dan juga disarankan kepada pemerintah jangan sekali-kali melegalkan sesuatu yang memudharatkan bagi kehidupan umat manusia, sebab janin sebagai talon manusia yang dimuliakan Allah SWT berhak lahir dengan keadaan hidup.
Prasyarat Manajemen Dalam Merespon Peluang Otonomi Daerah Junindra Martua
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 21, No 1 (2020): Februari 2020
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v21i1.1482

Abstract

Campur tangan “Yang bijaksana” dalam merespon otonomi daerah perlu di lakukan agar pemerintahan daerah mampu bergandengan tangan dengan rakyatnya dalam membangun. Inilah yang disebut dengan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat akan efektifjika dilakukan bersama diantara masyarakat dan aparat secara transparan dan bertanggung jawab. Untuk merespon peluang tersebut dibutuhkan aparatur dan manajemen yang professional sehingga pemerintah daerah mampu memahami segala potensi wilayah, dan aspirasi masyarakat untuk melaksanakan proses pembangunan, karenanya visi dan misi birokrasi dan aparatur pemerintah daerah perlu di restrukturisasi.
Bentuk Pelanggaran Notaries Dalam Pembuatan Akta Al Umry
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 21, No 1 (2020): Februari 2020
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v21i1.1483

Abstract

ABSTRAKDengan ketentuan Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, kedudukan notaris dijadikan sebagai pejabat umum sebagaimana yang diatur pula oleh Pasal 1868 KUH Perdata. Notaris hanya boleh menjalankan jabatannya di dalam daerah yang ditentukan bagiannya dan hanya di dalam daerah hukum itu pula is berwenang, demikian juga notaris tidak dapat bertindak selaku pejabat umum sebelum kepada yang bersangkutan diangkat sebagai notaris. Notaris dalam membuat akta otentik harus mengenal para pihak yang menghadap kepadanya dan harus dibuat dihadapan 2 (dua) orang saksi yang notaris kenal. Selain itu notaris juga tidak diperkenankan untuk membuat akta yang difungsikan untuk diri notaris.Kata Kunci : Notaris, Akta
Good Governance Dalam Mewujudkan Negara Hukum Irham Buana Nasution
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 21, No 1 (2020): Februari 2020
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v21i1.1479

Abstract

Tantangan paling besar dalam abad ini yang harus dihadapi dari kondisi pemerintahan adalah kerentanan korupsi yang berlangsung secara sistematis. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi mata rantai yang senantiasa menghantui sistem pemerintahan Selama ini kecenderungan yang ada menunjukkan bahwa prinsip kekuasaan telah terkooptasi dengan kepentingan politik, ekonomi dan penegakan hukum dengan menganalogikan rakyat sebagai objek pembangunan yang memiliki klas sosial. Keadaan ini menjadi prasyarat mutlak untuk berjalannya good governance pada suatu sistem pemerintahan. Menciptakan good governance bukan hanya masalah penegakan hukum tetapi membuat sistem itu berjalan, mengubah cara orang berprilaku. Supaya good governance berjalan, kepemimpinan harus berada dalam wewenangnya, bertekad untuk melancarkan reformasi yang berarti, dan mekanisme penegakan hukum harus diberdayakan dan dioperasionalkan. Oleh karena itu metode untuk menjalankan good governance dalam proses reformasi mencakup pengembangan budaya etika dan pelaksanaan praktek yang mendorong pertanggungjawaban dan transparansi Good governance sebagai salah satu tuntutan reformasi menghendaki dukungan seluruh kalangan dan harus merupakan standarisasi integritas, moral dan pedoman dari pemerintah dalam menjalankan mandat kekuasaannya.Kata Kunci : Good, Governance, Mewujudkan, Negara, Hukum.

Page 1 of 1 | Total Record : 5