cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017" : 9 Documents clear
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Suharyo Suharyo
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2040.47 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.185

Abstract

Dalam dinamika kehidupan masyarakat yang semakin berkembang pesat dan maju dengan perekonomian yang membaik, tata ruang menjadi hal yang sangat strategis untuk menccapai ketertiban, keserasian, kesejahteraan, dan ketenteraman masyarakat. Sebagai kebijakan negara telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam era otonomi daerah juga telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan undang-undang lainnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi undang-undang penataan ruang  serta bagaimana pula implementasi undang-undang pemerintahan daerah yang di dalamnya terdapat juga pengaturan tata ruang, serta bagaimana strategi penegakan hukumnya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan tulisan ini adalah bahwa penataan ruang harus selaras dengan kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten kota, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saling berkaitan. Penegakan hukum sangat dimungkinkan melalui berbagai sanksi termasuk sanksi pidana jika terdapat/memenuhi unsur pidana. 
EFEKTIVITAS PEMANFAATAN RUANG DI PROVINSI JAWA BARAT (STUDI KASUS PLTP GUNUNG CIREMAI DAN PLTU I CIREBON) canggih prabowo
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2265.288 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.186

Abstract

Salah satu prioritas di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2005-2009 adalah pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional.  Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemanfaatan ruang untuk lokasi pembangkit tenaga listrik. Tulisan ini mengangkat permasalahan harmonisasi hukum terkait pemanfaatan ruang kawasan hutan koservasi untuk pembangunan PLTU di Cirebon dan melihat peran serta masyarakat dalam penegakan hukum berkenaan  perluasan dari PLTU unit 1 Cirebon. Dengan pendekatan yuridis normatif diketahui pemanfaatan ruang baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan pada pelaksanaannya dapat berubah tanpa melakukan revisi atas rencana tata ruang wilayah, jika pelaku usaha telah memperoleh izin lingkungan untuk pembangkit listrik tenaga uap, sedangkan pengusahaan energi panas bumi, pemerintah telah melakukan proses harmonisasi hukum di tingkat peraturan utama dan peraturan pelaksana secara parsial. Di samping itu peran serta masyarakat pemanfaatan ruang untuk pemenuhan tenaga listrik tidak menjadi pertimbangan utama karena lebih mengedepankan capaian program strategis nasional. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, serta perlu mendorong peran serta masyarakat di dalam penataan ruang. 
KOMPATIBILITAS RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K) SEBAGAI RENCANA TATA RUANG YANG INTEGRATIF Ananda Prima Yurista; Dian Agung Wicaksono
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2823.959 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.181

Abstract

Indonesia sebagai negara yang mayoritas wilayahnya berupa laut memiliki kompleksitas dalam melakukan perencanaan spasial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan nasional. Namun demikian, hukum positif Indonesia diindikasikan masih berorientasi pada perencanaan spasial di darat, yang berarti secara tidak langsung perencanaan pembangunan baru diarahkan pada pembangunan daratan. Padahal potensi ruang laut Indonesia sangat berlimpah. Hal tersebut dibuktikan dengan pengaturan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang sangat berorientasi pada ruang darat dan bahkan mendelegasikan kepada pengaturan lain untuk mengatur mengenai perencanaan ruang laut. Keberadaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diindikasikan menjadi dokumen yang relevan untuk mengatur mengenai perencanaan ruang laut. Apakah RZWP3K memiliki kompatibilitas sebagai rencana tata ruang laut? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif untuk menggali data sekunder yang relevan melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa RZWP3K tidak cukup bahkan tidak dapat difungsikan sebagai rencana tata ruang laut. RZWP3K hanya berfungsi sebagai salah satu bagian dari dokumen perencanaan ruang laut sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
LEGAL FRAMEWORK ON GREEN BUILDING IN INDONESIA AND THE ALTERNATIVE POLICY Wuri Virgayanti
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2926.866 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.159

Abstract

As buildings are one of the highest energy consumers from all over the world, there is special need to focus on how to mitigate energy consumption through regulation and policy. Responding this necessity, the concept of green building is being implemented in many countries along with Indonesia as an alternate to the traditional building concept. However there is slow movement in implementing this concept, especially in Indonesia. From legal viewpoint this paper will aim to answer why the Indonesian green building sector is not well developed. The method used in this paper is normative legal research. The analysis finds that the slow movement is due to the lack of the regulatory framework on its subject. Moreover, there is only little support from the government toward policies that might drive growth of the green building development. In light of this, there should be robust and strong regulatio. This can be achieved at the national level by regulating green buildings and also having government policies that encourage the development of green buildings.  
TINJAUAN YURIDIS KONSEP COMPACT CITY DALAM MENDUKUNG TATA RUANG KOTA Jamilus Jamilus
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2560.908 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.162

Abstract

Penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan masyarakat makmur yang bertempat tinggal di ruang yang nyaman dan lestari. Saat ini pendekatan compact city menjadi alternatif utama untuk penataan ruang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, untuk membahas bagaimana konsep compact city dalam penataan ruang kota yang efektif dan efisien serta kedudukannya dalam hukum yang berlaku saat ini. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penataan ruang yang efektif dan efisien dapat dilakukan melalui compact city yang menekankan pada dimensi ‘kepadatan yang tinggi’. Namun demikian hukum penataan ruang di Indonesia belum mendorong pada konsep compact city. Dengan demikian penting untuk diadakan revisi mengenai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.  
PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Ahmad Jazuli
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3530.715 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.156

Abstract

Sinergitas antara komponen lingkungan hidup; masyarakat; dan pengelola lingkungan dalam penataan ruang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun yang terjadi masih menunjukan rendahnya pemahaman pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkesinambungan, terjadinya peningkatan pelanggaran penataan ruang, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran penataan ruang. Penelitian ini mencoba menjawab permasalahan: bagaimana pelaksanaan penegakan hukum penataan ruang dan bagaimana solusinya dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Melalui metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, disimpulkan bahwa implementasi penegakan hukum terhadap penyimpangan penataan ruang masih belum konsisten karena masih terjadinya pelanggaran penataan ruang serta ringannya sanksi yang diberikan. Oleh karena itu harus ada komitmen dan political will yang kuat pemerintah dalam penegakan hukumnya yang dilakukan secara cermat, proporsional, dan komprehensif demi perbaikan kondisi lingkungan hidup yang lebih baik serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana, pemanfaatan, dan pengendaliannya, sehingga kebijakan penataan ruang berdampak positif bagi pemerintah, korporasi, dan masyarakat. 
PEMBANGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG DARI SUDUT PANDANG PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG Nadia Astriani; Yulinda Adharani
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3531.61 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.173

Abstract

Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan serta mengedepankan instrumen pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan, hal ini berlaku pula terhadap proyek infrastruktur pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Jika tidak, akan merusak lingkungan dan berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat sekitar. Penelitian ini akan membahas pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dalam kerangka penataan ruang serta upaya penegakan hukum penataan ruangnya dengan menggunakan metode yuridis-normatif, hasil penelitian menunjukan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung seharusnya mengikuti kaidah hukum penataan ruang, dimana sebuah rencana pemanfaatan ruang harus dicantumkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak tercantumnya proyek ini dalam RTRW Kota/Kabupaten berarti tidak menaati RTRW yang ditetapkan. Selain itu, kondisi ini juga bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang  yang  tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga merupakan unsur pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Oleh sebab itu dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah harus lebih konsisten dalam memilih proyek yang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
KEDUDUKAN KEARIFAN LOKAL DAN PERANAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DI DAERAH eko noer kristiyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.172

Abstract

Sebelum pengetahuan modern terkait penataan ruang berkembang pesat, sebenarnya masyarakat asli Indonesia pun telah mengenal konsep penataan ruang yang dalam berbagai diskusi dan penelitian ternyata terbukti efektif dan selaras dengan ilmu pengetahuan modern. Cara pandang serta konsep itulah yang dapat kita artikan sebagai bagian dari kearifan lokal. Tulisan yang disusun dengan tinjauan normatif ini mencoba menjelaskan bagaimana kearifan lokal dapat berperan dalam proses penataan ruang di Indonesia, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa di beberapa daerah kearifan lokal sudah diakomodir melalui regulasi daerah, di mana partisipasi masyarakat menjadi sangat penting dalam proses ini, mengakomodir kearifan lokal berarti mengakui juga eksistensi masyarakat hukum adat seperti apa yang dikehendaki oleh konstitusi.  
EKSISTENSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN TATA RUANG Sodikin Sodikin
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.169

Abstract

Salah satu institusi yang diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang penataan ruang adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyidik PPNS menjadi suatu institusi yang kewenangannya sama dengan penyidik Kepolisian RI dalam hal terjadinya tindak pidana penataan ruang yang oleh Undang-Undang telah diberikan kewenangannya untuk menyidik pelanggaran hukum tata ruang. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini terkait dengan eksistensi pelaksanaan tugas PPNS dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. Dengan metode penelitian deskriptif normatif dapat disimpulkan bahwa pemerintah masih belum berupaya untuk menciptakan penataan ruang yang nyaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta tidak adanya politik pemerintah dalam rangka memperbaiki dan memperkuat eksistensi PPNS Penataan Ruang. Oleh karena itu, perlu ada upaya oleh pemerintah untuk memperkuat eksistensi PPNS di bidang penataan ruang seperti membuat perangkat peraturan perundang-undangan lebih rinci, fasilitas yang memadai, program kerja yang terencana, mempersiapkan personil/anggota PPNS penataan ruang yang profesional.  

Page 1 of 1 | Total Record : 9