cover
Contact Name
Opik Rozikin
Contact Email
rozikinopik@gmail.com
Phone
+6285862536992
Journal Mail Official
rozikinopik@gmail.com
Editorial Address
Jl. A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
ISSN : 20851154     EISSN : 27987663     DOI : 10.15575/vh
Core Subject : Social,
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan is a periodical scientific journal published by the Law Studies Program, Faculty of Sharia and Law, State University of Sunan Gunung Djati, Bandung. The birth of the VARIA HUKUM journal is inseparable from the transformation of IAIN into UIN. This transformation has encouraged the delivery of faculties/general study programs and strengthened the existing faculties/religious studies programs. One of the general study programs is the law study program. The characteristics developed by the Legal Studies study program at UIN Sunan Gunung Djati Bandung are a legal, educational institution that can integrate the existence of sharia-based legal scholarship. This is a distinct colour in the world of higher legal education. The Journal of Varia Hukum is published every six months, in January and July. The review process in this journal employs a double-blind peer-review, which means that both the reviewer and author identities are concealed from the reviewers, and vice versa.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2019): VARIA HUKUM" : 6 Documents clear
PEMANGGILAN SAKSI TANPA SURAT PENGADILAN HUBUNGANNYA DENGAN UU NO. 8/1981TENTANG KUHAP Ende Hasbi Nassaruddin; Diah Siti Sa’diah
VARIA HUKUM Vol 1, No 2 (2019): VARIA HUKUM
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i2.5187

Abstract

AbstrakPemanggilan saksi merupakan salah satu tahapan untuk megungkap dan membuat terang suatu peristiwa pidana. Kepolisian wajib dengan menggunakan surat panggilan dalam memanggil saksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jika pemanggilan saksi dilakukan tanpa surat panggilan, maka pihak kepolisian telah mengesampingkan hak-hak saksi dan telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menge­tahui alasan, kedudukan saksi, dan akibat hukum bagi penyidik ter­hadap saksi yang tidak diberikan surat pemanggilan. Penelitian meng­gunakan metode yuridis normatif, studi literature, didukung penelitian lapangan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pemanggilan saksi tanpa surat panggilan tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam UU No. 8 tahun 1981,  Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP serta Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan dengan alasan untuk melindungi masyarakat jika perkara pidananya merupakan aib dalam masyarakat, kurang lengap identitas saksi, saksi datang langsung dengan inisiatif sendiri, pelaku orang terdekat korban dan kurangnya kesadaran hukum. Kedudukan saksi yang tidak diberikan surat pemanggilan oleh penyidik dalam suatu perkara pidanaantara lain tidak adanya kepastian hukum, panggilan tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat, keterangannya tidak sah akibat panggilan tidak sah dan tidak patut. Akibat hokum bagi penyidik yang tidak memberikan surat panggilan terhadap saksi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.
HAK PEMELIHARAAN ANAK HUBUNGANNYA DENGAN KENAKALAN REMAJA Syahrul Anwar; Fauzan Ali Rasyid; Usep Saepuloh; Jaenudin Jaenudin
VARIA HUKUM Vol 1, No 2 (2019): VARIA HUKUM
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i2.5184

Abstract

AbstrakUndang-Undang Dasar 1945 berkomitmen melindungi warga Negara, termasuk anak-anak, sebagaimana ditegaskan Pembukaan UUD 1945, selanjutnya dijabar­kan dalam pasal-pasal Batang Tubuh., Pasal 28 B ayat (2) Secara eksplisit tentang penyelenggaraan hak anak. Dimulai dari Deklarasi Jenewa pada tahun 1924 kemudian dicantumkan dalam Piagam PBB 1948 perlindungan anak dalam hukum Islam di kenal dengan hadanah atau pemeliharaan anak sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI), Orang  tua wajib memelihara dan mendidik anak, jika melalaikan kewajiban terhadap anak maka kekuasaannya atas seorang anak atau lebih untuk dapat dicabut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah meode deskriptif analisis, dalam bentuk analisis isi (content analysis). Amanah berarti jujur atau dapat dipercaya. Ibn Al-Araby menyatakan segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya. Amanah dalam hukum keluarga sebagai faktor utama terciptanya kesejahteraan dengan amanah semua komponen bangsa akan berlaku jujur, tanggung jawab dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan. Eksistensi anak sebagai pelanjut pengembangan misi agama dan misi negara perlu dikawal dengan penegakan aturan  yang melindunginya, sebab anak-anak termasuk kelompok lemah dan rawan dari perlakuan eksploitatif kaum dewasa. Penerapan dan transformasi hakikat amanah, konsep dan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam perundang-undangan perlindungan anak belum terumus secara jelas Realitas Pelaksanaan dan penegakan hukum perlindungan anak, "keluarga" diartikan dengan sanak saudara; kaum kerabat Masa remaja merupakan periode transisi dari anak menuju dewasa. Pada usia ini kerap ditemukan perilaku berisiko yang bisa jadi mengarah ke tindakan kriminal. Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan sesearang usia 14-19 tahun yang menimbulkan masalah atau keonaran dalam masyarakat yang disebabkan orang tua tidak amanah.
POLA REKRUTMEN DAN PEMBINAAN KADER PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Neni Nuraeni; Ade Djuhana
VARIA HUKUM Vol 1, No 2 (2019): VARIA HUKUM
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i2.5183

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola rekrutmen kader Partai Keadilan Sejahtera, pola pembinaan kader Partai Keadilan Sejahtera, dan faktor-faktor yang dapat membangun dan memperkuat soliditas Partai Keadilan Sejahtera. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Metode ini berfungsi untuk menggambarkan pola rekrutmen dan pembinaan kader Partai keadilan sejahtera dan keunikan-keunikan yang terjadi di dalamnya dalam mem­bangun dan memperkuat soliditas partai. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pola rekrutmen Partai Keadilan Sejahtera dilakukan dengan dua cara, yaitu rekrutmen fardi dan jama’i; pola pembinaan kader PKS menggunakan pembinaan pola tarbiyah yang lebih dikenal dengan kegiatan Liqa (pertemuan) dan mentoring; ada beberapa faktor yang membangun dan memperkokoh soliditas Partai Keadilan Sejahtera, yaitu: pembinaan rutin yang terstruktur, mengakhiri setiap kegiatan dengan doa rabithah, pola rekrutmen kader yang selektif dan tertata rapi, pola komunikasi yang baik, dan tujuan yang mulia sebagai partai dakwah.
ANALISIS FIQIH JINAYAH TERHADAP UQUBAT ANAK PELAKU TINDAK PIDANA Dadang Syaripudin; Iman Hilam Faturachman
VARIA HUKUM Vol 1, No 2 (2019): VARIA HUKUM
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i2.5186

Abstract

AbstrakPersoalan yang sering terjadi dewasa ini ialah seringkali ditemukan adanya anak berperilaku menyimpang. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut baik faktor lingkungan, kurangnya pendidikan dari orang tua, pengaruh media elektronik, dsb. Perilaku menyimpang tersebut pada akhirnya menyebabkan anak harus bermasalah dengan hukum, dalam hal ini melakukan tindak pidana. Tujuan pemidanaan khusus untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak berbeda dengan tujuan pemidanaan bagi orang dewasa, teori pemidanaan bagi anak bukan merupakan teori pembalasan tapi harus merupakan sarana untuk memperbaiki mental anak pelaku tindak pidana atau dengan kata lain tujuan pemidanaan harus merupakan sarana pendidikan untuk memperbaiki moral anak agar diterima kembali di masyarakat dan memiliki masa depan yang baik. Hal tersebut sejalan dengan apa yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa beberapa asas dari sistem peradilan pidana anak di Indonesia adalah penghindaran pembalasan, pemberian pidana penjara sebagai upaya terakhir dan mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak bagi masa depan anak. Stelsel dalam pemidanaan bagi anak dalam hukum pidana Indonesia memiliki struktur yang berbeda dengan stelsel pada pemidanaan bagi orang dewasa yang pada pokoknya ada dalam Pasal 10 KUHP.
KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 Nurul Hasana; Fenny Fatriany
VARIA HUKUM Vol 1, No 2 (2019): VARIA HUKUM
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i2.7290

Abstract

Keberadaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah memunculkan polemik baru baru bagi dua lembaga peradilan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa semua Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah tidak mem­punyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian, bagaimana implikasi dari peng­hapusan pilihan forum (choice of forum) pada Pasal 55 ayat 2 Undang-Undang tentang Perbankan Syari’ah dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syari’ah? Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui upaya hukum penyelesaian sengketa perbankan syari’ah sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012; dan 2) mengetahui upaya hukum penyelesaian sengketa perbankan syari’ah pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif dan kualitatif untuk menggambarkan dan meme­takan konsep-konsep dan analisisnya terhadap teori-teori penegakan hukum penyelesaian sengketa perbankan syari’ah. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pende­katan normatif-yuridis, yaitu pendekatan disiplin ilmu dan teori hukum yang berfungsi untuk penye­lesaian sengketa perbankan syari’ah, dengan cara mengum­pulkan, meng­evaluasi, mem­veri­fikasikan, serta mensin­tesiskan bukti-bukti untuk mendukung fakta mem­peroleh kesimpulan yang kuat. Melalui penelitian ini, peneliti menyimpulkan: 1) penyelesaian sengketa perbankan syari’ah sebelum adanya putusan Mah­kamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dapat melalui beberapa cara, yaitu: a) melalui jalur litigasi baik melalui Pengadilan Agama maupun melalui Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri); dan b) melalui jalur non litigasi baik melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas). Sedangkan upaya hukum lanjutan terhadap putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dilakukan melakui upaya hukum banding, upaya hukum kasasi, dan upaya hukum peninjauan kembali. 2) penyelesaian sengketa setelah lahirnya putusan Mahka­mah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan Pasal 52 Ayat (2) tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa perbankan syari’ah sejak tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama bukan kewe­nangan absolut Pengadilan Negeri, sehingga tidak ada lagi dualisme lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa perbankan syari’ah.
HUKUM ADAT IMPLIKASI DAN APLIKASINYA DALAM ISTINBATH HUKUM DI INDONESIA PERSPEKTIF UNIVERSALITAS DAN LOKALITAS Mustofa Mustofa
VARIA HUKUM Vol 1, No 2 (2019): VARIA HUKUM
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i2.5188

Abstract

AbstrakAdat merupakan variabel sosial yang mempunyai otoritas hukum Islam. Adat yang shahih yaitu ‘adat yang berulang-ulang dilakukan, diterima oleh orang banyak, tidak bertentangan dengan agama, sopan santun, dan budaya yang luhur. Adapun hasilnya di Kabupaten Bandung yang menerap­kan pola kepemimpinan dan pemerintahannya berbasis pada kearifan lokal (local wisdom) menjadi barometer dalam keputusan pembangunan dan partisipasi masyarakat dilibatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Page 1 of 1 | Total Record : 6