cover
Contact Name
Suparjo Adi Suwarno
Contact Email
jurnalasa@stisabuzairi.ac.id
Phone
+6285235582825
Journal Mail Official
jurnalasa@stisabuzairi.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Pakisan Rt 06 Rw 01 Pakisan, Tlogosari, Bondowoso
Location
Kab. bondowoso,
Jawa timur
INDONESIA
Jirnal ASA
ISSN : 2745648X     EISSN : 15783690     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ASA: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso, jurnal ini mencari artikel-artikel yang berkaitan dengan Masalah Hukum Keluarga Islam Indonesia, antara lain: 1. Pernikahan 2. Pernikahan dini 3. Tradisi Pernikahan 4. Masalah Perceraian 5. Tradisi Warisan 6. dan lain-lain
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 20 Documents
IMPLIKASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SUKOGIDRI LEDOKOMBO JEMBER Umar Faruq
ASA Vol 1 No 1 (2019): Februari
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peristiwa perkawinan di bawah umur merupakan pemangkasan kebebasan hak anak dalam memperoleh hak hidup sebagai remaja yang berpotensi untuk tumbuh, berkembangdan berpotensi secara positif sesuai apa yang digaris bawahi agama. Jika anak masih berusiamuda bisa dikatakan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak seperti yang telahdijelaskan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak. Dimana jelas bagi orang tua berkewajiban untuk mencegah adanya perkawinan padausia muda.Penelitian ini bertujuan untuk menjawab problem resech yang telah dirumuskandalam rumusan masalah, yaitu 1) Mendeskripsiakan proses terjadinya perkawinan di bawahumur di Desa Sukogidri Ledokombo Jember 2) Mendeskripsikan faktor terjadinyaperkawinan di bawah umur di desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo Jember 3)Mendeskripsikan Implikasi perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan dalam rumahtangga di Desa Sukogidri Ledokombo JemberPendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kulitatif deskriptif. Denganjenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancaramendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data,penyajian data, dan penarikan kesimpulan, untuk mengecek keabsahan data menggunakantriangulasi data sumber, metode, dan teori. Kesimpulan dan hasil penelitian ini adalah: 1) proses perkawinan di bawah umur didesa Sukogidri dengan cara mengundang tokoh masyarakat, masyarakat terdekat, keluargadari kedua mempelai, bapak mudin. Proses perkawinan dilakukan dengan akad pernikahanoleh tokoh masyarakat yang telah terjadi pasrah wali dari orangtua mempelai istri., 2) Faktorterjadinya perkawinan di bawah umur di desa Sukogidri adalah faktor ekternal, yaitu desakanorangtua karena faktor ekonomi, khawatir melanggar agama, dan hamil diluar perkawinan.Dan 3) Implikasi perkawinan di bawah umur terhadap kesejahteraan rumah tanggaberdampak negatif. Dampak negatif yaitu pada pemenuhan hak dan kewajiban., Sehubungandengan hal ini, dalam rumah tangga yang harus diperhatikan adalah pemenuhan hak dankewajiban suami istri. Karena tidak memiliki kesiapan dalam rumah tangga, beban hak dankewajiban suami istri masih dibantu orangtua masing-masing. Menciptakan hubungan sejahtera dalam keluarga tidak cukup dilaksanakan oleh dua orang suami istri, justruseharusnya melibatkan semua elemen keluarga, kesiapan anak dalam hubungan rumah tanggatetap membutuhkan bimbingan dan arahan keluarga kedua belah pihak, baik dari pihak istriatau pihak suami.
DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP PSIKOLOGI ANAK DI DESA SULEK TLOGOSARI BONDOWOSO Ifawat Asri MAwaddah; Taufik; Muhammad Holid
ASA Vol 1 No 1 (2019): Februari
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keluarga adalah suatu unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi anak, sehingga kedudukan keluarga dalam perkembangan psikologi anak sangatlah dominan.Hal ini menunjukkan bahwa adanya hak dan kewajiban yang harus ditunaikan baik itu sebagai suami dan sebagai istri, begitu pula pemenuhan hak dan kewajiban antara suami - istri sebagai orang tua dengan anak yang berada dalam kehidupan keluarga tersebut. Bagi anak keluarga merupakan lembaga primer yang tidak dapat diganti dengan kelembagaan yang lain. Tujuan penelitian ini adaah Mendeskripsikan faktor penyebab perceraian suami istri di Desa Sulek Tlogosari Bondowoso dan Mendeskripsikan dampak perceraian orang tua terhadap psikologi anak di Desa Sulek Tlogosari Bondowoso Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori. Kesimpulan Penelitian ini adalah faktor penyebab perceraian suami istri di Desa Sulek Tlogosari Bondowoso adalah Kekerasan verbal, Ekonomi, Perselingkuhan, Kelalaian (tanggung jawab), Faktor Perselisihan campur tangan mertua. Sedangkan dampak perceraian orang tua terhadap psikologi anak di Desa Sulek Tlogosari Bondowoso adalah Marah (Range) atau (Qalb), Sakit-sakitan (Psikomatis) atau (Nafs), Kesedihan (Sorrow) atau (Qalb), dan Tidak Percaya diri (Hipotimia) atau (Qalb).
TRADISI KAWIN CULIK MASYARAKAT ADAT SASAK LOMBOK TIMUR PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM SUPARJO ADI SUWARNO
ASA Vol 1 No 1 (2019): Februari
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Dalam konteks ke-Indonesia-an, eksistensi perkawinan telah diatur dalam sistem perundangan-undangan. Akan tetapi, perkawinan dalam ranah praktiknya terjadi persimpangan di masyarakat. Hal ini dikarenakan disebabkan adanya kemajemukan atau multicultural adat atau tradisi dalam perkawinan di Negeri ini. Sehingga terjadi dualisme hukum di masyarakat yang keduanya mempunyai sisi perbedaan, termasuk dalam kemajemukan tradisi tersebut adalah tradisi kawin Culik pada masyarakat Adat Sasak Lombok Timur Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tradisi kawin culik masyarakat Sasak Lombok Timur dan menganalisis pandangan Sosiologi Hukum Islam terhadap tradisi kawin culik masyarakat Sasak Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan fenomenologis yang berkenaan dengan tradisi Kawin Culik Masyarakat Sasak Lombok Timur. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen yang terkait dengan topik penelitian. Data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisis menggunakan proses kondensasi data , penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dicek dengan uji kredibilitas melalui perpanjangan masa analisis dan observasi; trianggulasi berbagai sumber pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawin culik pada masyarakat sasak adalah proses melarikan anak perempuan orang lain yang sebelumnya telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu diantara laki-laki dan perempuan tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak orang tua dengan tujuan untuk menikah.. Prosesi atau tahapan - tahapan yang dilalui sampai pada pernikahan adalah diawali dengan mbait/merariq, mesejati, selabar, nuntut wali, rebaq pucuk, sorong serah aji krame, dan terakhir nyongkolan. Pendekatan sosiologi hukum Islam dengan menggunakan teori “al-‘Urf”, kawin culik dapat dinyatakan bahwa tradisi ini termasuk pada “al-‘urf al sahih.
TUNANGAN DAN NIKAH SIRRI DI DESA CURAH KALAK JANGKAR SITUBONDO Mulyadi
ASA Vol 1 No 1 (2019): Februari
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena Tunangan dan Nikah Sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo merupakan fenemona yang tergolong “baru” karena merupakan hasil kreasi dari masyarakat yang bersangkutan. Fenomena ini muncul ke permukaan dikarenakan kegelisahan sebagian kalangan dalam menyikapi tradisi Tunangan yang sebagian praktiknya bertentangan dengan aturan-aturan agama seperti berkumpul dan jalan bareng ketika hari raya besar Islam, dan lain sebagainya. Melalui praktik ini para pelaku di lapangan mencoba untuk mengkompromikan adat di satu sisi dengan aturan agama di sisi yang lain, hingga dicapai suatu jalan keluar yang bisa mengakomodir dari kedua kepentingan yang saling berseberangan itu. Penelitian ini bertujuan untuk: Mendeskripsikan pandangan fiqih terhadap praktik tunangan dan nikah sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo dan konsekuensi tunangan dan nikah sirri di Desa Kalak Jangkar Situbondo. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, untuk mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori. Kesimpulan dan hasil penelitian ini adalah: Pertama, Pandangan Fiqh terhadap praktik Tunangan dan nikah sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo adalah boleh. Hukum ini dipilih demi menjaga kemaslahatan dan menolak kerusakan yang disepakati sebagai inti ajaran Ilahi. Sebagai catatan, kemaslahatan di sini masih bersifat sementara. Dalam arti, pengkonversian nikah sirri ke dalam pertunangan pada saat ini merupakan solusi terbaik guna menjauhkan para pelaku pertunangan dari kerusakan. Sebagaimana telah menjadi maklum, pernikahan sirri itu sendiri masih belum mendapatkan payung hukum dalam bingkai Negara Indonesia. Karenanya, jika di kemudian hari bermunculan solusi yang lebih baikmaka pengabaian terhadap pengkompromian pertunangan dengan nikah sirri bisa saja dilakukan. Kedua, Konsekuensi Tunangan dan nikah sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo adalah berbanding lurus dengan konsekuensi pernikahan pada umumnya. Karena pada hakikatnya hubungan pertunangan tersebut telah melebur menjadi hubungan pernikahan an sich. Karenanya, segala aturan pernikahan mutlak harus dijalani, pun ketika hubungan tersebut menemui kendala di tengah jalan maka aturan pernikahan itulah yang harus dipedomani, bukan dengan merujuk kepada kode etik pertunangan yang beredar luas di komunitas tertentu
MENGEMBALIKAN CITRA NEGATIVE PELAKU POLIGINI DALAM PRESPEKTIF KONSTITUSI Dody Wahono Suryo Alam
ASA Vol 1 No 1 (2019): Februari
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penekanan pada penelitian ini adalah pentingnya pengembangan sikap toleransi dalam bidang agama, bersikap, berpendapat, bertingkah laku yang tentunya diatur dalam undang – undang (Pancasila ,UUD 1945 ps 29 ayat 1 dan 2,ps 28 ,UU NO 1 th 74 ps 55-59 dan lain – lain.). Inti sari pasal – pasal di atas menyatakan ajakan kepada kita semua antara lain marilah kita budayakan sikap toleransi, misalnya saja kita hormati individu maupun kelompok yang melakukan praktek poligini (walaupun mungkin kita atau sebagian orang berprinsip monogami). Tidak perlu dan bahkan kita sebenarnya ” dilarang ” untuk menggunjing, mengkritik negatif atau bahkan menghujat, menghambat dan membunuh karakter / karier/ masa depan individu maupun kelompok. Hal ini bisa melanggar HAM dan bahkan bisa mentabukan norma yang mana dibolehkan oleh syariat agama, idiologi dan konstitusi (khususnya pasal 55 – 59 UU no 1 th 74). Kalau ini terus terjadi di negara kita maka akan terjadi permasalahan yang lebih komplek dan sangat bertentangan dengan syariat Islam dan HAM , khususnya dalam kontek meyakini agama dan kepercayaan masing – masing (UUD 45 psl 29 ayat 1 dan 2), dan kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat ( UUD 45 psl 28 ) Tujuan penelitian ini adalah Tujuan khusus: Sosialisasi sikap toleransi terhadap pelaku poligini di Indonesia, Menumbuhkan daya pikir masyarakat untuk mempelajari syariat agama Islam di negara Indonesia, Menegakkan dan Melindungi Hak Azasi Manusia (HAM), khususnya kebebasan dalam berkeyakinan dan beragama, dan Menemukan model sosialisasi sikap toleransi yang tepat terhadap pelaku Poligini di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis lebrery reseach yang berkenaan dengan reaktualisasi hukum islam .teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan studi dokumen yang terkait dengan teori hukum islam . data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisi menggunakan proses reduksi data ,penyajian data dan menarik kesimpulan.Keabsahan data dicek dengan uji kredibilitas melalui perpanjangan masa analisis dan observasi ; trianggulasi berbagai sumber pustaka Kesimpulan penelitian ini adalah: Pertama: Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus mentaati konstitusi / aturan yang berlaku , baik aturan agama /kepercayaan maupun aturan negara seperti UUD 1945 pasal 29 ,uu perkawinan, kitab suci Alquran surat Annisa tentang poligin di inegara Indonesia, Kedua: Poligini dibolehkan dalam syariat Islam dan konstitusi negara Indonesia oleh karena itu tidak ada satupun alasan / dasar untuk mengharamkan ,menyalahkan, mentabukan bahkan membunuh karakter ataupun membunuh karir / masa depan oknum pelaku poligini, Ketiga: Penelitian ini mengandung makna betapa pentingnya menanamkan sikap toleransi dalam sebuah bingkai perbedaan , baik perbedaan pendapat, sikap, tindakan/perbuatan dan keyakinan, khususnya dalam mengamalkan sikap yaitu “bertoleransi kepada oknum pelaku poligini “ . Keempat: pentingnya diselenggarakan sosialisasi / penyuluhan dari pemerintah maupun dari tokoh agama, ormas islam dll baik secara langsung di masyarakat maupun di berbagai media cetak, media elektronik dan media sosial tentang arti dan fungsi toleransi dalam segala bidang salah satunya yaitu bertoleransi /sikap saling menghormati / menghargai kepada orang /oknum yang melakukan poligini
NIKAH TANGKEP (TANGKAP) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: Studi di Pulau Kangean Misbahul Munir; Abd. Manab
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nikah tangkep (tangkap) adalah pernikahan yang dilakukan dengan sebab apabila seorang laki-laki yang belum menikah atau sudah menikah bertamu kepada perempuan/wanita (bukan mahram) yang statusnya single sampai di luar batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati masyarakat Desa setempat (Jam 10.00 malam ke atas). Dalam pengertian lain jika seorang laki-laki bertamu kepada perempuan melewati batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati, maka laki-laki tersebut akan dinikahkan tanpa harus memandang statusnya beristri atau belum beristri. Tujuan Penelitian ini adalah mendeskripsikan dampak positif dan negatif Nikah Tangkep dan mendeskripsikan tinjauan hukum Islam tentang Nikah Tangkep Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Kesimpulan penelitian adalah Pertama, Dampak positif dan negatif nikah tangkep adalah: Dampak positif nikah Tangkep adalah: (1) Terhindar dari prasangka buruk masyarakat setempat, (2) Terhindar dari fitnah yang berkepanjangan, (3) Menjadi pembelajaran bagi pelaku untuk tidak bertamu kepada perempuan yang bukan muhrimnya di luar batas, (4) menjadi pembelajaran bagi yang belum melakukan supaya memiliki etika dalam bertamu, dan (5) tidak terjerumus kepada jurang perzinahan. Sedangakan dampak negatifnya adalah (1) Bagi orang yang masih sekolah terutama yang masih sekolah menengah maka sekolahnya terputus, (2) timbulnya ketidak harmonisan menjalani kehidupan rumah tangga sehingga berdampak pada perceraian. Kedua, tinjauan hukum islam tentang nikah tangkep yaitu: Ditinjau dari dampak positif dari nikah tangkep di bebrapa desa di pulau Kangean, maka pernikahan itu hukumnya adalah wajib dilakukan hal ini didasarkan pada dampak-dampak positif yang akan diperoleh dari dilaksanakannya nikah tangkep yaitu mnghindarkan dari kejahatan (perzinahan). Sedangkan ditinjau dari dampak negatifnya maka nikah tangkep yang dilakukan di beberapa desa di Pulau Kangean, Hukumnya adalah tidak boleh hal ini didasarkan pada dampak negatif yang diperoleh dari dilaksanakannya nikah tangkep yang bertentangan dengan tujuan nikah yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah
KONSEP NAFKAH DALAM KELUARGA ISLAM: TELAAH HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH SUPARJO ADI SUWARNO; AYUDYA RIZQI RACHMAWATI
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nafkah tidak hanya suatu pemberian yang diberikan seorang suami kepada istrinya, namun juga merupakan kewajiban antara bapak dengan anaknya dan juga memiliki tanggung jawab antara seorang pemilik dengan sesuatu yang dimilikinya. Kewajiban nafkah tersebut telah tercantum dalam sumber hukum Islam al Quran dan al hadits, diantaranya terdapat dalam Surat Ath-Thalaq ayat (6), Al-Baqarah ayat: 233, dan lainnya. Nafkah berarti sebuah kewajiban yang mesti dilkasanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya. Begitu pentingnya nafkah dalam kajian hukum Islam, bahkan seorang istri yang sudah dithalaq oleh suaminya masih berhak memperoleh nafkah untuk dirinya beserta anaknya. Disamping itu, meskipun nafkah merupakan suatu kewajiban untuk dipenuhi namun menyangkut kadar nafkahnya, harus terlebih dahulu melihat batas kemampuan si pemberi nafkah.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH BEDA AGAMA DALAM KITAB TAFSIR AL-AHKAM KARYA SYAIKH ALY AL-SHABUNY Misbahul Munir; Ayudya Rizqi Rachmawati
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama atau berbeda keyakinan, seperti pernikahan antara muslim dengan Musyrikah, dan Musyrikah dengan Muslim. Pernikahan disebut sah apabila telah memenuhi setiap persyaratan yang ditentukan. Dalam Islam, salah satu syarat sahnya nikah adalah beragama Islam. Tujuan penelitian adalah (1) Mendeskripsikan Konsekuensi Logis Nikah Beda Agama, dan (2) Mendeskripsikan Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Beda Agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam karya Syaikh Aly al-Shabuny. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif, jenis penelitiaannya library reasearch. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah (1) Konsekuensi logis nikah beda agama adalah (a) Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan seagama (yakni sama-sama beragama Islam), (b) Pernikahan dalam Islam itu adalah Ibadah, oleh karena itu, maka seagama (agama Islam) antara suami istri adalah sebuah keniscayaan. Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah, (c) tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan), (d) Menimbulkan ketidaknyamanan, (e) menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak, (f) Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina, (g) Pertalian nasab bapak biologis dengan anaknya terputus. (h) Hukum nafkah bagi bapak biologisnya juga tidak ada, (i) Antara bapak biologis dan anak biologisnya tidak ada hubungan waris, dan (j) jika bapak biologis itu menjadi wali anaknya yang merupakan hasil nikah beda agama, maka status kewaliannya juga tidak sah. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami-istrinya pun tidak sah dan (2) Tinjauan hukum Islam terhadap nikah beda agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny adalah haram. Hal ini didasarkan pada tafsir al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 221. Tafsir ayat dalam kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny ini juga dikuatkan oleh beberapa pandangan ulama’ Nusantara, bahwa nikah beda Agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Hal ini juga didasarkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 221, hadits Nabi, dan Qaidah fiqh.
KONTRIBUSI WANITA KARIR TERHADAP PENDIDIKAN ANAK Zainul Arifin; Siti Nur Khalifatussakdiyah
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan zaman semakin berkembang terjadilah suatu perubahan mendobrak dinding ketabuan, kultur dan adat istiadat. Sebelum adanya perubahan wanita selalu identik dengan dapur, sumur dan kasur. Wanita memiliki peran yang amat besar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tanpanya kehidupan tidak akan berjalan semestinya. Sebab ia adalah pencetak generasi baru. Pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai status dan peran wanita masih terbagi dalam dua kutub yang bersebrangan disatu sisi umunya berpendapat bahwa wanita harus didalam rumah, mengabdi kepada suami dan hanya memiliki peran domestik. Mengenai kesamaan status antara kaum wanita dan laki-laki juga dilihat dalam memperoleh pahala atau upah amal. Kedua jenis makhluk yang berlain kelamin itu akan mendapat imbalan upah yang sama apabila amal yang mereka lakukan sama kualitas dan kuantitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, Jenis penelitian library reseach (Kajian Pustaka) yang mengungkapkan gejala secara menyeluruh dan sesuai dengan kontek (holistic tekstual). Yang berkenaan dengan Tanggung jawab wanita karir terhadap pendidikan anak, dengan pengumpulan data menggunakan dokumen yang berkaitan dengan topic penelitian. Data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisis menggunakan proses trianggulasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dicek dengan uji kredibilitas melalui perpanjangan masa analisis dan observasi menggunakan trianggulasi berbagai sumber pustakaa Dari hasil kajian ini dapat disimpulkan bahwa Tinjauan hukum Islam tentang wanita memiliki karir Sebagai sumber daya yang tak terpungkiri, bahwa wanita bisa disejajarkan dengan pria terbukti dengan sudah banyaknya wanita yang dapat berperan serta sesuai dengan potensinya sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Tanggung jawab wanita karir terhadap pendidikan anak dengan bekerja adalah sebuah keniscayaan yang menggunakan daya yang dimiliki yaitu daya fikir, daya fisik, daya kalbu dan daya hidup. Wanita bekerja didalam atau diluar secara mandiri atau bersama-sama dengan swasta atau pemerintah selama pekerjaan tersebut dilakukan secara terhormat serta selama mereka dapat menghindarkan dampak-dampak negatif dari pekerjaan yang ia lakukan itu terhadap diri, keluarga, dan lingkunganya serta pekerjaan yang bermanfaat dunia dan akhirat atau pekerjaan yang memenuhi nilai-nilai yang diamanatkan agama
BUDAYA PREWEDDING DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM Dody Wahono Suryo Alama; Taufik; Heru Nail
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prewedding dalam pandangan hukum islam. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research) yang menggunkan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan informasi berupa catatan dan data deskriptif yang terdapat di dalam teks yang diteliti. metode yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian berupa data-data kepustakaan yang telah dipilih, dicari, disajikan dan dianalisis. Jika dilihat dari segi pose, pakaian, dan juga pendampingannya yang sesuai dengan syariat Islam maka hukumnya boleh. Namun, apabila tidak sesuai dengan syariat Islam maka hukumnya haram

Page 1 of 2 | Total Record : 20