ABSTRAKJudul tesis ini adalah Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Kepada masyarakat MiskinDalam Rangka Mencari Keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum (Studi di Kabupaten Bengkayang). Adapun latar belakangnyaadalah bahwa pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Bengkayang belum dilaksanakandengan baik. Adanya pembahuruan secara normatif tentang Bantuan Hukum, tentumembawa perubahan dalam implementasinya, hal inilah yang menjadikan penelitian inimenarik untuk diteliti. Maka, perlu diketahui lebih lanjut mengenai implementasi bantuanhukum, kepada masyarakat miskin dalam mencari keadilan di Kabupaten Bengkayang.Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi masyarakat tidak mampu di KabupatenBengkayang mengalami banyak kendala yang ada, yaitu terbatasnya advokat ataupenasehat hukum yang ada di Kabupaten Bengkayang dan belum adanya LembagaBantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.Mengingat pentingnya bantuan hukum dalam menciptakan keadilan, menegakkan HAM danequality before the law, serta dalam mencapai due process of law, tentu menjadikankewajiban pemberian bantuan hukum menjadi hal yang penting untuk dapat dilaksanakansecara efektif. Penelitian ini sangatlah penting, mengingat manfaat yang sangat besar yangakan didapatkan ketika pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu diKabupaten Bengkayang, dapat dilaksanakan secara efektif, selain itu juga memberikanbentuk upaya reformasi hukum dalam aspek pemerataan keadilan. Masalah adalah (1) tidakada Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Bengkayang yang diakreditasi OlehKementerian Hukum dn HAM Republik Indonesia (2) Tidak ada Advokat yang terdaftar diPeradi (3) bagaimana kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang mengatasimasalah tersebut ?Hasil penelitian tesis dapat disimpulkan, bahwa pertama, Implementasi Pemberian BantuanHukum Kepada Masyarakat Miskin Dalam Rangka Mencari Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Studi Di Kabupaten Bengkayang)belum dapat diimplementasikan dengan baik karena adanya penyimpangan-penyimpangan2dalam prakteknya. Seperti, belum adanya masyarakat yang mengajukan PermohonanBantuan Hukum karena belum memahami sepenuhnya tentang Pemahaman Hukum, danbingung untuk mengajukan kepada siapa ketika hendak memperoleh Bantuan Hukum,pelaksanaan bantuan hukum melalui pendampingan advokat baru dapat dinikmati apabilamasyarakat miskin melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau 5 (lima)tahun atau lebih tersangka dan proses persidangan tetap berlanjut walaupun tanpa hadirnyaadvokat, walaupun advokat tidak ada yang menolak secara lansung memberikan bantuanhukum, tetapi advokat dinilai kurang profesional dan diskriminatif. Tidak adanya ketentuandan tidak diberikannya bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa yang melakukantindak pidana dengan ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun ketika mengikutipersidangan sehingga banyak masyarakat miskin yang mengikuti persidangan tanpa diwakiliAdvokat, Kedua : Kendala-kendala yang dihadapi dalam Implementasi Pemberian BantuanHukum Kepada Masyarakat Miskin Dalam Rangka Mencari Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Studi Di Kabupaten Bengkayang)didapat diklasifikasi dan dibedakan menjadi 3 faktor yakni, faktor substansi hukum (legalsubstance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Faktorsubstansi hukum yang menghambat salah satunya adalah kekurangan atau kelemahandalam substansi Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mengatur mengenai pembatasan penerimabantuan hukum berdasarkan kwalifikasi ancaman hukuman. Faktor struktur hukum yangmenghambat yakni, faktor penegak hukum dari segi internal dan eksternal yang jugameliputi sarana atau fasilitas. Faktor penegak hukum dari segi internal yang menghambatseperti, kurangnya integritas, moralitas, idealisme dan profesionalitas advokat. Faktorpenegak hukum dari segi eksternal dan sarana atau fasilitas yang menghambat sepertiTidak ada Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Bengkayang yang di akreditasi olehKementerian Hukum dan HAM dan Tidak ada Advokat yang terdaftar di Peradi, kurangnyapendanaan atau anggaran dari Pemerintah Daerah, kurangnya kontrol dan pengawasan,Faktor budaya hukum yang menghambat meliputi faktor budaya hukum atau faktorkebudayaan dan faktor masyarakat. Faktor budaya hukum atau kebudayaan dalam hal inimeliputi faktor budaya hukum atau kebudayaan dari masyarakat dan penegak hukum(penyidik dan advokat). Seperti, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak atasbantuan hukum mengacu pada ketidakpercayaan, sikap pesimisme, serta sikap skeptisterhadap pelaksanaan bantuan hukum, dan elemen sikap, nilai-nilai, cara bertindak danberpikir advokat dan penyidik, yang terjadi secara berulang-ulang sehingga mengarah padasikap atau tindakan penyimpangan. Faktor masyarakat yang menghambat adalahpandangan masyarakat yang negatif tentang pelaksanaan bantuan hukum sertakekhawatiran dalam menggunakan bantuan hukum. Saran,(1) Sebaiknya di dalampersidangan pada pengadilan, bantuan hukum melalui pendampingan advokat dapat3dinikmati masyarakat pada saat tahapan awal bukan pada saat pemeriksaan tambahan dansebaiknya pemeriksaan tidak dilakukan sebelum hadirnya advokat. Integritas, moralitas,idealisme, dan profesionalitas aparat penegak hukum harus lebih ditingkatkan lagi. Perluadanya ketentuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjaditersangka dan terdakwa yang disangka dan didakwa melakukan tindak pidana denganancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun tanpa harus menunggu permohonan bantuan darimasyarakat miskin tersebut. (2) Agar Pemerintah Daerah Perlu untuk membentuk LembagaBantuan Hukum di Kabupaten Bengkayang, membuat Peraturan Daerah tentang BantuanHukum kepada masyarakat Miskin, dan juga perlu melakukan kerjasama dengan LembagaBantuan Hukum yang telah ada di Kalimantan Barat sehingga Bantuan Hukum kepadaMasyarakat miskin dapat segera diberikan sebelum terbentuknya Lembaga Bantuan Hukumdi Kabupaten Bengkayang.Kata Kunci: Lembaga Bantuan Hukum, Advokat, Peraturan Perundang-Undangan,Peraturan Daerah.ABSTRACTThe title of this thesis is the implementation of the public administration of the Legal Aid ToPoor In Order for Justice pursuant to Act No. 16 of 2011 on Legal Aid (Studies inBengkayang District). The background is that the implementation of legal aid in Bengkayangnot been implemented properly. Pembahuruan their normative on Legal Aid, certainlybrought changes in implementation, this is what makes this study interesting to study. So,you need to know more about the implementation of legal aid to the poor in seeking justice inBengkayang.The provision of legal assistance free of charge to the community can not afford inBengkayang encounter many obstacles that exist, namely the lack of an advocate or legalcounsel in Bengkayang and the absence of Legal Aid which is accredited by the Ministry ofJustice and Human Rights of the Republic of Indonesia.Given the importance of legal aid in creating justice, uphold human rights and equality beforethe law, as well as in achieving the due process of law, would make the obligation to providelegal assistance becomes important to be implemented effectively. This study is important,given the enormous benefits to be gained when the implementation of legal assistance to theunderprivileged in Bengkayang, can be carried out effectively, but it also provides forms oflegal reforms in the aspect of distributive justice. The problem is (1) no Legal Aid inBengkayang accredited by the Ministry of Justice of the Republic of Indonesia Human Rights4dn (2) No Advocate registered in Peradi (3) how the Government policy Bengkayangovercome these problems?The results of the research thesis can be concluded, that the first, Implementation ProvidingLegal Aid To Poor People In Order for Justice Under Law No. 16 of 2011 on Legal Aid(Study In Bengkayang District) can not be implemented properly for their deviations inpractice. Such as, the lack of people who file the Application of Legal Aid because it has notfully understood about Understanding the Law, and confused to apply to anyone when tryingto obtain legal aid, execution of legal assistance through mentoring advocate can only beenjoyed if the poor committing a crime punishable by the death penalty or 5 (five) years ormore suspects and the court process continues even without the presence of lawyers, eventhough there is no denying advocate in directly providing legal aid, but advocates consideredless professional and discriminatory. The absence of provision and not given legalassistance to suspects and accused of committing criminal offenses punishable under 5(five) years when following the trial so many poor people who followed the trial without therepresented Advocate, Second: The obstacles encountered in the implementation of GivingLegal aid To Poor People In Order for Justice Under Law No. 16 of 2011 on Legal aid (StudyIn Bengkayang District) obtained classified and divided into three factors namely, the factorof legal substances (legal substance), legal structure (legal structure), and legal culture(legal culture). Factors legal substances that inhibit one of which is the lack or weakness inthe substance of Article 56 paragraph (1) Criminal Code concerning restrictions on legal aidrecipients based on the qualifications of the threat of punishment. Factors that inhibit thelegal structures, law enforcement apparatus in terms of internal and external which alsoincludes facility or facilities. Factors law enforcement in terms of internal inhibits such as,lack of integrity, morality, idealism and professionalism advocates. Factors law enforcementin terms of external and facilities or facilities that inhibits such as No Legal Aid inBengkayang which is accredited by the Ministry of Justice and Human Rights and NoAdvocate registered in Peradi, lack of funding or budgets of local governments, lack ofcontrol and supervision , cultural factors that inhibit law covering cultural factors of law orcultural factors and community factors. Legal culture or cultural factors in this regard includecultural factors of law or culture of the community and law enforcement officers (investigatorsand lawyers). Such as, the lack of public understanding of the right to legal aid refers tomistrust, pessimism and skepticism towards the implementation of legal aid, and elements ofattitudes, values, way of acting and thinking advocates and investigators, which occursrepeatedly leading to the attitudes or actions irregularities. Factors that inhibit community isnegative community views on the implementation of legal aid as well as concerns in the useof legal assistance. Suggestions: (1) We recommend that in the hearing at the court, legal5assistance through mentoring advocates can be enjoyed by people during the early stagesrather than when additional screening and examination should not be performed before thepresence of an advocate. Integrity, morality, idealism and professionalism of lawenforcement officers should be further enhanced. The need for provisions to provide legalassistance to people who become suspects and defendants are suspected of and chargedwith a criminal offense punishable under 5 (five) years without having to wait for assistancefrom poor communities. (2) For Local Governments Need to establish Legal Aid inBengkayang, create a Local Regulation on Legal Aid to the community of Poor, and alsoneed to cooperate with the Legal Aid Society who has been in West Kalimantan that LegalAid to Poor people may soon be given before the establishment of the Legal Aid Institute inBengkayang.Keywords: Legal Aid Society , Advocates , Laws and Regulations, Regional Regulation