cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 28 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2018)" : 28 Documents clear
Kasasi Atas Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Akibat Judex Factie Mengabaikan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor : 253 K/Pid/2015) Ichsanyadi R T P
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (90.909 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39160

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari tuntutan hukum dalam perkara penipuan telah sesuai pasal 253 KUHAP dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum telah sesuai Pasal 256 KUHAP Jo Pasal 193 Ayat (1).Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian yang preskriptif dan menggunakan metode pendekatan penelitian kasus.      Pengajuan permohonan kasasi pada kasus penipuan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP Ayat 1 Huruf (a) yang menyebutkan bahwa Pemeriksaan dalam kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 sampai Pasal 248 guna menentukan ,apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya  dan  Pada pertimbangannya judex facti telah mengabaikan hukum pembuktian yang menyebabkan salah menerapkan hukum. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum telah sesuai Pasal 256 KUHAP Jo Pasal 193 Ayat (1) dengan alasan diantaranya , yaitu judex factie  tidakmempertimbangkandenganbaikdanbenar terhadapketerangansaksi-saksi, dan dalam putusannya Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun         Kata Kunci : Kasasi , Judex Facti , Penipuan.
Argumentasi Permohonan Upaya Hukum Kasasi Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut Ditinjau Dari Pasal 253 KUHAP (Studi Putusan Nomor 2320 K/PID.SUS/2015) Endra Qodam Bayu Utama
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.089 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39128

Abstract

     Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum mengenai alasan Putusan Mahkamah Agung yang memberatkan terdakwa dalam menjatuhkan pidana terkait fakta-fakta yang telah terbukti dalam persidangan berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengkaji mengenai pertimbangan Mahkamah Agung memutus mengabulkan permohonan kasasi dan menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan Judex Factie berdasar Pasal 256 KUHAP.      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pengajuan Kasasi permohonan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi secara berlanjut telah sesuai dengan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena dilihat dari prosedur dan alasan permohonan upaya hukum Kasasi telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu, baik syarat formil dan syarat materiil       Kata Kunci: Argumentasi, Kasasi, dan Tindak Pidana Korupsi Berlanjut
Analisis Pengabulan Kasasi Termohon Pailit Oleh Mahkamah Agung Atas Putusan Pailit Di Pengadilan Niaga (Studi Putusan No. 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2015) Anindya Larasati; Harjono, S.H., M.H -
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.625 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39154

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian alasan kasasi PT Tangkuban Perahu Geothermal Power dan pertimbangan hakim agung dalam mengabulkan permohonan kasasi PT Tangkuban Perahu Geothermal Power dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga.     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum promer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen, kajian utama dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/PDT.SUS-PAILIT/2015 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme.     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh PT Tangkuban Perahu Geothermal Power telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu Judex Facti salah menerapkan hukum dalam menjatuhkan putusannya. Pertimbangan hakim agung dalam mengabulkan permohonan kasasi juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimana Judex Facti  memang salah menerapkan hukum dalam menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Tangkuban Perahu Geothermal Power sehingga putusan pailit di Pengadilan Niaga dibatalkan.      Kata Kunci : Kepailitan, Pengadilan Niaga, Kasasi
Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Memutus Perkara Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 807 K/Pid/2015) Astrid Meirika; Edy Herdyanto., S.H., M.H
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (502.677 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39123

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk  membahas tentang keseuaian argumentasi penutut umum mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan putusan Nomor: 442/ Pid.B/2014/Pnp yang telah memutus  lepas dari segala tuntutan hukum mengenai perkara penggelapan dalam jabatan dengan Pasal 253 KUHAP dan mengenai kesesuaian argumentasi Hakim Agung  mengabulkan alasan kasasi penuntut umum dengan pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Penelitian ini terkait dengan salah satu bentuk pengajuan upaya hukum kasasi yaitu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana kemudian Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi dengan alasan suatu peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan mareriil sesuai Pasal 253 Ayat (1) huruf a. Argumentasi Hakim Agung  dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 807 K/PID/2015 mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 442/Pid.B/2014 dan menjatuhkan sanksi pidana karena terdakwa terbukti bersalah melakukan  tindak pidana.      Kata Kunci : Kasasi, Penuntut Umum, Penggelapan  
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Berdasarkan Judex Factie Salah Menerapkan Hukum Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 1359 K/Pid.Sus/2013) Nurani Chaerani Kusumastuti
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.089 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39148

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara narkotika.     Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya karena tidak memperhatikan fakta persidangan sebagai alat bukti petunjuk telah memenuhi syarat materiilyaitu apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang kesesuaian alasan pengajuan kasasi menurut KUHAP. Judex Factie dalam perkara tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan mengabaikan fakta-fakta di persidangan.        Terkait dengan argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara narkotika adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 256 jo Pasal 193 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan kasasi dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255 serta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 94 B/Pid.Sus/2012/PN.Sidrap tanggal 2 Agustus 2012 karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.      Kata Kunci: Penuntut Umum, Judex Factie, Narkotika 
Studi Putusan Yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non Eksekutable) Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl) Heppy Indah Hapsari
Verstek Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.181 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39143

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Negeri Kendal menyatakan suatu putusan perkara perdata tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dan mengetahui akibat hokum yang timbul setelah putusan perkara perdata dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN/Kdl.     Penelitian hokum ini merupakan jenis penelitian normative atau doctrinal yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus (case study). Sumber bahan hokum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hokum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis bahan hokum dalam penelitian hokum ini dilakukan dengan desuksi silogisme.      Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa alasan hakim menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl adalah tanah yang telah diletakkan sita eksekusi salah objek (error in objecto) karena tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara. Akibat hokum yang timbul yang timbul setelah putusan perkara perdata dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) berbeda – beda, tergantung alasan yang mendasari putusan tersebut dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable). Akibat hokum yang timbul dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl adalah eksekusi yang telah memasuki tahap sita eksekusi harus dihentikan, terhadap tanah yang salah diletakkan eksekusi harus diangkat dan selanjutnya statusnya dikembalikan seperti semula yaitu milik Sulistyaningsih.       Kata kunci : Putusan Pengadilan, Eksekusi, Non Eksekutable.
Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Factie Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor 1420/K/PID/2015) Vivi Wulandari
Verstek Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (574.362 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39161

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan Judex Factie lepas dari segala tuntutan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP secara jelas mengatur bahwa sesungguhnya terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan pengajuan permintaan pemeriksaan Kasasi, namun dalam perkembangan penegakan hukum sudah tidak ada masalah lagi sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, yang menghilangkan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP. Pasal 253 yang berbunyi “mengingat bahwa mengenai masalah salah atau tidak tepatnya penerapan hukum justru merupakan alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan permohonan Kasasi“. Mengingat memori Kasasinya yang menyatakan bahwa Hakim telah melakukan kekeliruan penafsiran maka alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dibenarkan karena Judex Factie salah menerapkan hukum dalam putusannya yang melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.     Kata Kunci: Alasan Kasasi Penuntut Umum, Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, Tindak Pidana Penipuan.
Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Diikuti Pencurian (Studi Putusan Nomor 24k/Pid/2016) Herlina Elza Rachmadani; Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (638.894 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39144

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang berbunyi pada intinya adalahapakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya. Serta untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Kasasi telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP tentang kewenanangan Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang  dimintakan Kasasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Alasan Kasasi yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan diikuti pencurian ini dijelaskan bahwa Judex Factie  telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengabaikan fakta yang terdapat dalam unsur-unsur Pasal 339 KUHP yang berbunyi “Pembunuhan yang diikuti perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan pelaksanaannya penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum”. Alasan Kasasi Penuntut Umum atas perbuatan Terdakwa M.Zaini bin Darsiman yang membunuh korban Muhammad Subkhan untuk mempermudah aksi pencuriannya telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dengan adanya fakta yang diabaikan dalam persidangan. Pertimbangan Hakim berdasarkan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi ”Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi maka  Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan Kasasi”. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum berdasarkan alasan yang diungkapkan serta  mengadili sendiri dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan diikuti pencurian, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 545/PID/2015/PT.SBY telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo 193 ayat (1) KUHAP.        Kata Kunci: Kasasi, Peritimbangan Hakim, Pembunuhan Diikuti Pencurian
Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat Khusus Ganti Kerugian Dalam Perkara Turut Serta Melakukan Pengrusakan Fauzi Laksana
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (595.977 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39130

Abstract

          Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat khusus ganti kerugian dalam perkara turut serta melakukan pengerusakan berdasarkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 255 K/Pid/2015.  Jenis Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, yang juga bisa disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen, Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik studi pustaka atau mengumpulkan dan menyusun data yang diperlukan.          Kasus turut serta melakukan pengerusakan sangat menarik untuk dikaji, karena perbuatan Tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti contoh kasus pengerusakan tanaman perkebunan yang terjadi di Sidikalang. Kasus tersebut diawali dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Sidikalang yang menyatakan bahwa Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing masing selama 6 bulan. Merasa tidak setuju dengan putusan Pengadilan Negeri, baik para Terdakwa maupun Penuntut Umum melakukan permintaan banding, dan amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang. Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan Banding tersebut. Kasasi tersebut dikabulkan dan amar putusanya berupa pidana bersyarat khusus dimana Terdakwa harus membayar ganti kerugian korban.           Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa argumentasi Penuntut Umum melakukan hukum Kasasi adalah kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  menerapkan Judex factie seharusnya memberi pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman sesuai fakta-fakta di Pengadilan dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara tersebut adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menerapkan peraturan hukum yang semestinya karena tidak mempertimbangkan fakta fakta hukum dalam persidangan bahwa keterangan korban mengalami kerugian materiil.          Kata Kunci : Turut Serta, Pengerusakan, Barang, Tindak Pidana, Upaya Hukum, Kasasi
Argumentasi Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Perkara Perbuatan Cabul Oleh Dosen Terhadap Putusan Bebas Judex Factie (Studi Putusan Nomor: 1456k/Pid/2014) Savira Adelia
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (617.214 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39150

Abstract

      Jurnal Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan Kasasi Perbuatan Cabul Oleh Dosen kasus Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1456K/Pid/2014 .Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif.Penulis menggunakan studi kepustakaan (library reaserch).Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Metode analisis bahan hukum mengunakan metode deduksi silogisme.Kasus yang dikaji pada pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1456K/Pid/2014 ini adalah kasus perbuatan cabul.Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa (Tahun 2013).Terdakwa yang berprofesi sebagai pengajar atau Dosen tersebut kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas, Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya sendiri, sehingga perbuatan cabul tersebut membuat Terdakwa harus menjalani proses hukum yang berlaku.       Terdakwa harus menjalani proses hukum karena tindak pidana yang telah dilakukannya dan didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-2 KUHPmemenuhi unsur ”Guru yang melakukan perbuatan Cabul”.Hasil penelitian menunjukkan Argumentasi alasan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas Judex Factie dalam perkara perbuatan cabul oleh Dosen telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAPyang menjelaskan alasan-alasan pengajuan Kasasi yaitu huruf (a) apakah benar suatu peraturan Hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; (b) apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang; dan (c) apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.Kasus ini Judex Factie tidak menerapkan Hukum dengan sebagaimana mestinya.Berdasarkan Pasal 294 KUHP pelaku harus di Hukum tetapi dalam kasus ini pelaku oleh Judex Factie di putus bebas.Hal inilah menjadi Alasan Kasasi berdasarkan pada hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP.      Kata Kunci: Pencabulan, Kasasi, Putusan Bebas

Page 2 of 3 | Total Record : 28