cover
Contact Name
Niken Lestari
Contact Email
jurnal.labatila@gmail.com
Phone
+6282134075363
Journal Mail Official
jurnal.labatila@gmail.com
Editorial Address
Kantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen Jl. Tentara Pelajar No. 55 B Kebumen Jawa Tengah Email: iainufebi@gmail.com / jurnal.labatila@gmail.com Website: http://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/lab 
Location
Kab. kebumen,
Jawa tengah
INDONESIA
Labatila: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam
ISSN : 26146894     EISSN : 26213818     DOI : https://doi.org/10.33507/labatila
Core Subject : Economy,
Jurnal Labatila adalah jurnal kajian ekonomi syariah, lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. Jurnal Labatila berusaha untuk menyajikan karya ilmiah dalam bentuk tulisan yang mengulas permasalahan perekonomian yang sesuai perspektif syariah. Kajian yang disampaikan dapat berupa kuantitatif maupun kualitatif. Ruang lingkup Labatila terbatas pada Ekonomi Islam, Perbankan dan Keuangan Islam, Manajemen Ekonomi Islam, Hukum Ekonomi Islam, Manajemen Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf, Kewirausahaan dan Bisnis Islam, Pemasaran Islam, Akuntansi Islam, dll.
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 01 (2017)" : 6 Documents clear
Implementasi Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat Umi Arifah
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.089 KB) | DOI: 10.33507/lab.v1i01.55

Abstract

Sebagai upaya mensejahterakan masyarakat dan memperkuat ekonomi masyarakat, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. BUM Desa ini merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Dengan adanya BUM Desa diharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan Desa untuk pembangunan Desa yang tujuan utamanya kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan BUM Desa Petanahan belum terlalu memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. Hal ini terjadi karena bidang usaha yang dilaksanakan BUM Desa Petanahan belum menyentuh masyarakat khususnya warga miskin dan dalam pelaksanaanya belum dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
Istihsan dan Aplikasinya Dalam Wakaf Tunai di Indonesia Hamidah Mudhofir
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.232 KB)

Abstract

Istihsan merupakan bentuk metode ijtihad dengan cara memperhitungkan atau mencari hukum suatu masalah agar lebih baik dengan sebab tertentu selama hal itu tidak melanggar syariat islam. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, agama yang selalu mengajarkan bagaimana menyantuni mereka yang lemah dan mengayominya sehingga ada keseimbangan dalam hidup. Lebih dari itu Islam tidak hanya berhenti pada teori. Istihsan berdasarkan dalil yang digunakan terbagi menjadi tiga: pertama, beralih dari qiyas dzahir kepada qiyas khafi; kedua, beralih dari dalil yang bersifat umum ke sifat yang khusus; ketiga dari hukum kulli kepada tunutnan hukum yang dikecualikan (eksepsi). Sedangkan berdasarkan sandaran yang ditempuh oleh mujtahid dibagi menjadi empat macam; istihsan qiyasi, istihsan nashi, istihsan bil „urf, istihsan dharuri. Wakaf tunai merupakan fenomena baru yang masih sering diperdebatkan mengenai legalitasnya sebagai solusi dari agama ini untuk mengentaskan kemiskinan. Karena tidak adanya dalil sharih dari nash al-Qur‟an, hadis, ijmak maupun qiyas yang secara gamblang menjelaskan hukumnya. Meski demikian, berdasarkan praktek dan fungsinya, wakaf tunai ini jelas mempunyai manfaat yang besar bagi kemajuan ekonomi masyarakat. Dengan itu maka hukum wakaf tunai ini menjadi boleh ditinjau dengan menggunakan pendekatan istihsan bil „urf.
Evaluasi Manajemen Risiko Produk Mudharabah dan Musyarakah Dalam Meminimalisir Risiko Pembiayaan Bagi Hasil Mukhsinun Mukhsinun
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.661 KB) | DOI: 10.33507/lab.v1i01.59

Abstract

Suatu Bank apabila melakukan kesalahan analisa dalam menyalurkan pembiayaan, seperti penentuan jangka waktu maupun pricing yang akan diberikan kepada nasabah, maka hal ini akan dapat menimbulkan risiko tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga (DPK). Dalam pandangan syariah, risiko tetap merupakan sesuatu yang lazim yang ditimbulkan oleh adanya ketidakpastian dan dianggap sebagai sunatullah (hukum alam yang Allah tetapkan), sehingga itu merupakan suatu konsekuensi yang logis atas dibuatnya suatu pilihan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi langkah-langkah BPD DIY Cabang Syariah dalam pengelolaan risiko-risiko terkait dengan Produk mudharabah dan musyarakah, dan untuk mengevaluasi langkah-langkah dan solusi efektif secara apa saja yang akan dilakukan BPD DIY Cabang Syariah terhadap penyelesaian produk mudharabah dan musyarakah bermasalah. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (Field Research). Hasil peneliitian ini adalah pembiayaan mudharabah pada BPD DIY Cabang Syariah dan Bank Mandiri Syariah Cabang Yogyakarta disalurkan dengan menerapkan linkage program. Penerapan linkage program ini bertujuan untuk mengurangi tingginya risiko dari pembiayaan berbasis bagi hasil. Pola pembiayaan musyarakah pada BPD DIY Cabang Syariah dan Bank Mandiri Syariah Cabang Yogyakarta dapat menjadi solusi alternatif atas masalah over likuiditas yang saat ini terjadi. Kondisi over likuiditas ini dapat disiasati dengan menyalurkannya pada sektor riil. Proses penanganan pembiayaan bermasalah dilakukan sesuai dengan kolektabilitas pembiayaan, yaitu dengan pembiayaan lancar, pembiayaan potensial bermasalah atau pembiayaan yang kurang lancar, pembiayaan diragukan atau macet.
Pengaruh Penentuan Harga Jual Cost Plus Pricing Terhadap Laba Perusahaan Siti Ngatikoh
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.317 KB)

Abstract

Dalam dunia usaha agar tetap survive dan terus berkembang salah satu peran penting adalah membuat keputusan mengenai penentuan harga jual produk dimana harus memperhatikan keadaan pasar dan pemberian layanan dengan startegi pemasaran yang terbaik kepada konsumen. Persaingan yang cukup ketat dipasar dan kekuatan serta keunggulan produk menjadi daya saing tersendiri yang harus terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya dari produk sejenis yang telah berada dipasaran. Penentuan harga yang lebih rendah dari pesaing akan mempunyai pengaruh cukup besar terhadap permintaan produk tersebut dan sebaliknya. Sehingga hal tersebut pada akhirnya akan sangat berpengaruh pada total pendapatan yang diperoleh perusahaan. Dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan perubahan harga, perusahaan harus terlebih dahulu membuat evaluasi mengenai biaya produksi, kondisi pasar termasuk peran promosi dalam meningkatkan voume penjualan. Dan dalam membuat kebijakan harga haruslah memperhitungkan keuntungan serta kerugian atas keputusan yang diambil, dengan terlebih dahulu membuat analisa mengenai pengaruh penentuan harga jual terhadap laba perusahaan.
Bunga Bank Dalam Pandangan Islam Abdul Waid
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.23 KB)

Abstract

Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Pasalnya, mereka masing-masing memiliki alasan da argumentasi yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk memberikan perspektif yang berbeda tentang riba, khususnya terkait dengan bunga bank. Secara historis terkait dengan kebiasaan masyarakat Arab jahiliyyah yang mendasari turunnya ayat-ayat tentang riba, bahwa riba yang diharamkan itu ialah riba Jahiliyah. Hukum atau kebiasaan riba yang berlaku pada waktu itu digambarkan dengan contoh yang lazim berlaku dijaman Jahiliyah. Dalam praktiknya, bunga banks (rente) merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank atas jasanya yang telah meminjamkan uang kepada debitur dengan dalih untuk usaha produktif, sehingga dengan uang pinjaman tersebut usahanya menjadi maju dan lancar, dan keuntungan yang diperoleh semakin besar. Tetapi dalam akad kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama sepakat atas keuntungan yang akan diperoleh pihak bank. Jumhur ulama kontemporer dan pertengahan memang mengharamkan bunga bank karena termasuk kategori riba. Tetapi jika melihat konteks masyarakat Arab jahiliyyah yang menjadi asbabun nuzul turunnya ayat-ayat tentang tentang riba, sebenarnya riba yang dilarang adalah riba yang konsumtif atau riba yang menganiaya.
Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat) Ari Murti
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.295 KB)

Abstract

Sistem ekonomi Islam memang tidak membenarkan menumpuk kekayaan hanya pada orang-orang tertentu yang notabenenya menjadi dasar pijakan bagi sistem ekonomi kapitalisme. Kebijakan distribusi tersebut tentunya harus di dukung oleh pemerintah maupun sistem birokrasi agar segalanya sesuatu bisa berjalan dengan baik. Pemerintah memiliki posisi yang sangat penting dalam menciptakan kebijakan tersebut. Salah satu intervensi yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah mendirikan lembaga filantropi Islam. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada presiden melalui Menteri. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Dalam hal ini, lembaga tersebut yang nantinya akan menjadi penggerak bagi proses penyaluran distribusi atribut atribut filantropi Islam seperti halnya zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) yang dengan atribut tersebut mampu menjadi poros bagi pemberdayaan ekonomi umat.

Page 1 of 1 | Total Record : 6