cover
Contact Name
Muhammad Fuad Zain
Contact Email
fuad.zain@uinsaizu.ac.id
Phone
+6285731141751
Journal Mail Official
fuad.zain@uinsaizu.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto Jl. Jend. A. Yani No. 40A Purwokerto 53126 Jawa Tengah - Indonesia
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 19786670     EISSN : 25794167     DOI : https://doi.org/10.24090/mnh
Core Subject : Social,
AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for a scholarly and professional discourse of Islamic laws. Al-Manahij covers textual and fieldwork studies of Islamic laws with various perspectives. The journal is published twice a year (every June and December), and each publication contains ten articles in the field of Islamic law, therefore in a year, the journal publishes twenty articles. The journal presents qualified scholarly articles, which always place Islamic law in the central focus of academic inquiry. This journal is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic law and Islamic legal cultures within local and challenging global contexts. The journal invites any comprehensive observation of Islamic law as a system of norms in Muslim society. The journal has become a medium of diffusion and exchange of ideas and research findings, so much so that researchers, writers, and readers have interacted in a scholarly manner.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 332 Documents
Transformasi Akad Bay' al-Murabahah dari Konsep Fikih ke Produk Bank (Analisis Kritis Perspektif Fikih Muamalah) Jamal Abdul Aziz
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.746 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.411

Abstract

Pembiayaan murabahah di bank-bank syariah adalah produk pembiayaan yang berbasis pada akad bay’ al-murabahah. Jika dianalisis dalam perspektif fikih muamalah akad bay’ al-murabahah yang dipraktikkan dalam produk-produk pembiayaan bank syariah tersebut sesungguhnya telah mengalami transformasi sehingga tidak lagi sama persis dengan konsepnya dalam fikih. Tulisan ini memfokuskan diri pada dua persoalan pokok, yakni apa saja bentuk-bentuk transformasi akad yang terjadi pada akad bay’ al-murabahah tersebut dan bagaimana hukum dari transformasi akad tersebut dalam perspektif fikih muamalah. Berdasarkan analisis terhadap data lapangan yang ada, penulis menyimpulkan bahwa transformasi akad bay’ al-murabahah pada produk pembiayaan di bank syariah sekurang-kurangnya meliputi lima aspek, yakni: konstruk akadnya, motif yang mendasari akad, pelibatan akad wakalah, persyaratan jaminan (agunan), dan denda terhadap angsuran yang bermasalah. Jika dinilai dari aspek syariahnya terdapat dua aspek yang tidak sesuai, yakni adanya angsuran pembayaran yang substansinya mirip dengan kredit yang berbunga dan adanya denda bagi yang pembayaran angsuran tersebut bermasalah.
Aspek Hukum terhadap Produk Syariah di Bank Konvensional (Kajian terhadap Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia) Syaugi Syaugi
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.834 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.412

Abstract

Lahirnya peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya tentang perbankan syari’ah merupakan sebuah momentum pengembangan perbankan syari’ah di Indonesia. Adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syari’ah menunjukkan pemberlakuan hukum Islam dalam konteks kenegaraan tidak sebatas pada hal-hal yang bersentuhan dengan bidang ibadah tetapi juga menyentuh bidang muamalah, khususnya dalam bidang ekonomi. Tulisan ini mencoba mengupas penguatan institusi perbankan syari’ah dari aspek regulasi dalam ranah positivisasi hukum Islam sambil melakukan kritik dalam upaya perbaikan regulasi untuk penguatan perbankan syari’ah Indonesia ke depannya. Setidaknya ada dua hal yang disoroti dalam tulisan ini: pertama, pijakan hukum institusi perbankan syari’ah di Indonesia, di mana sejumlah regulasi (undang-undang) dikeluarkan; Kedua, tawaran untuk perbaikan regulasi terkait kemungkinan bank konvensional menjual produk syari’ah dengan atau tanpa harus membuka islamic financial institution tetapi cukup financial institution (bank konvensional) yang sudah ada.
Positivisasi Hukum Pidana Islam (Analisis atas Qanun No: 14/2003 tentang Khalwat/Mesum Provinsi Nangroe Aceh Darussalam) Ridwan Ridwan
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.343 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.413

Abstract

Pelaksanaan syari'at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam merupakan refleksi dari aspirasi mayoritas masyarakat Aceh. Penerapan qanun khalwat di Nangroe Aceh Darussalam adalah bagian dari upaya positivisasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional.Tujuan diberlakukanya qanun khalwat adalah terciptanya tatanan moral yang berbasis pada moral hukum Islam dalam bentuk regulasi yang penegakkannya melalui institusi formal yang disebut dengan Mahkamah Syari'ah. Substansi hukum materiil qanun khalwat adalah perpaduan antara hukum Islam, hukum nasional dan nilai-nilai lokal masyarakat Aceh. Konsekuensinya adalah berbagai qanun pidana termasuk qanun khalwat yang lahir di Aceh memiliki derajat keragaman bahkan ada disparitas antara hukum materiil qanun dengan konsep hukum pidana dalam fikih.
Family Planning in Islam Naqiyah Naqiyah
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.095 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.414

Abstract

Terdapat kontroversi di kalangan para ulama tentang keluarga berencana (KB) dalam Islam. Sebagian menyatakan bahwa keluarga berencana itu boleh, tetapi sebagian memandangnya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Di samping itu, ia dicurigai sebagai agenda tersembunyi asing (non muslim). Selain itu, KB dicurigai karena berasal dari negara asing yang (mayoritas non - Muslim ) dengan agenda yang tersembunyi untuk melemahkan umat Islam. Jadi, apa substansi keluarga berencana? Apakah metode dalam melakukannya? Apa tujuan melakukannya? Lalu, bagaimana jika hal ini dikaitkan dengan ekonomi dan ekosistem? Siapa yang berhak untuk menentukan pelaksanaan keluarga berencana? Apa keluarga berencana dalam hukum Islam? Tulisan ini akan membahas hal-hal tersebut dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis terhadap argumen yang diajukan oleh kedua kalangan baik yang menerima maupun yang menolak. Penulis berpendapat bahwa dalam kondisi yag sangat tidak seimbangan antara pertumbuhan populasi manusia dan ekosistem, keluarga berencana tidak hanya diperbolehkan tetapi dapat diwajibkan oleh Pemerintah sebagai wakil dari masyarakat.
Kajian Kritis Teori Hukum Progresif terhadap Status Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Saifullah Saifullah
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.144 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.415

Abstract

Kajian kritis Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo telah diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010 tentang status hukum anak luar nikah sebagai berikut : (a) putusan yang menempatkan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum ; (b) putusan yang merespon keinginan pencari keadilan dan memberikan nilai kesejahteraan dan kebahagiaan utamanya ibu yang melahirkan dan keluarganya dengan memberikan perlindungan hak-hak keperdataan bagi anak luar nikah ; (c) putusan yang mengakomodir keinginan publik dengan melakukan rule breaking oleh hakim dalam mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada agar hukum juga mengatur dan menjamin hak-hak keperdatan anak di luar perkawinan dari kedua orangtuanya ; (d) putusan yang mengejawantahkan nilai kecerdasan moral dan spiritual dengan kandungan nilai keadilan substantif ; (e) putusan yang mengganti dan menerobos paradigma bekerjanya hukum sesuai peraturan menuju ke paradigma perilaku manusia.
Aplikasi Teori Geodesi dalam Perhitungan Arah Kiblat: Studi untuk Kota Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen Marwadi Marwadi
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.712 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.416

Abstract

Para ulama sepakat bahwa menghadap kiblat menjadi syarat sahnya salat, tetapi mereka tidak sepakat bahwa orang yang salat wajib menghadap ke bangunan Ka’bah atau ke arah Ka’bah. Untuk kesempurnaan ibadah, diperlukan usaha mencari arah kiblat yang tepat. Teori yang biasa digunakan untuk menghitung arah kiblat adalah teori ilmu ukur segitiga bola (spherical trigonometry). Sekarang, teori geodesi dengan rumus vincenty menjadi teori yang lebih akurat digunakan untuk menghitung arah kiblat daripada teori spherical trigonometry. Tulisan ini berusaha menggambarkan penggunaan teori geodesi dalam perhitungan arah kiblat untuk kota Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen. Teori geodesi menghasilkan arah kiblat untuk kota Banjarnegara 294°40’01.042”, Purbalingga 294°44’11.376”, Banyumas 294°45’25,582”, Cilacap 294°54’21.568”, dan Kebumen 294°44’16.752”. Jika arah kiblat tersebut dibandingkan dengan arah kiblat yang selama ini dipedomani, maka terdapat selisih rata-rata 0°7’32.74”. Dengan adanya hasil perhitungan yang mempunyai tingkat akurasi lebih tinggi, tentu akan menambah keyakinan dalam beribadah, walaupun arah kiblat yang selama ini menjadi pedoman juga masih dalam lingkup menghadap kiblat.
Menyantuni Sejarah dalam Ijtihad: Telaah Kritis Kaidah Al-'Ibrah bi 'Umum al-Lafzi La bi Khusus al-Sabab Heriyanto Heriyanto
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 9 No. 2 (2015)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3014.837 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v9i2.488

Abstract

Fokus kajian ini paling tidak akan membahas problem historical approach dalam kajian hukum Islam, yang mana penulis lihat dari perspektif kaidah usul fikih Al-'Ibrah bi 'Umum al-Lafzi La bi Khusus al-Sabab. Asumsinya, kaidah tersebut telah mendorong pemahaman keagamaan yang bersifat text oriented, sehingga pendekatan sejarah yang digagas oleh beberapa pemikir hukum Islam kontemporer belum juga menuai signifikansinya dalam kajian yang dilakukan. Bahkan pemberlakuan kaidah ini secara rigit akan menegasikan asbab al-nuzul dari kajian ilmu-ilmu al-Qur'an. Dalam kajian ini penulis menilai kaidah tersebut lebih dipahami sebagai dogma teologis dari pada sebagai langkah metodologis dalam kajian hukum Islam. Sehingga eksplorasi aspek historisitas wahyu menjadi terabaikan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah tentang Pengaruh Perubahan Sosial Rusdaya Basri
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3152.889 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v9i2.489

Abstract

Ibnu Qayyim al-Jauziyah adalah seorang ulama yang sangat gigih memerangi taklid buta dan menyerukan kebebasan berfikir, namun tetap berpegang teguh pada pokok-pokok ajaran Islam dan aqidah para salaf. Dalam pandangan Ibnu Qayyim, ijtihad harus berkembang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di berbagai tempat dan zaman. Karena itu ia mengemukakan sebuah kaidah: Fi taghayyir al-fatawa wa ikhtilafiha bi hasbi taghayyir al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-niyat wa al-‘awa’id. Menurutnya, faktor penting untuk merumuskan ketentuan hukum, atau penetapan hukum harus dikaitkan dengan lima hal yaknial-azminah (situasi zaman), al-amkinah (situasi tempat), al-ahwal (keadaan), al-niyat (sebab niat-keinginan), dan al-awa’id (adat-tradisi). Semua ini, mempengaruhi perkembangan hukum, sehingga hukum Islam benar-benar dapat dihayati sebagai hukum yangrahmatan lil ‘alamin, dapat menjawab tantangan perubahan dinamika sosial masyarakat. Dengan demikian hukum Islam tetapcocok untuk segala zaman dan tempat (salih likulli zaman wa makan).
Tradisi Berpikir dalam Usul Fikih (Memetakan Porsi, Posisi dan Proporsi Akal Sebagai Nalar Berpikir dalam Hukum Islam) Syamsul Wathani
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3666.905 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v9i2.491

Abstract

Artikel ini membahas akal sebagai sebuah nalar berfikir dalam tradisi usul fikih. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kategoris-kritis, untuk melihat dan memetakan porsi, posisi dan proporsi akal sebagai alat atau metode dalam melahirkan hukum Islam. Artikel ini diharapkan bisa memetakan dan menempatkan akal secara bijak dalam peran dan aktivitasnya sebagai perangkat dalam mengeluarkan hukum Islam. Meletakkan akal sebagai metode berfikir hukum Islam di tempatnya secara proporsional. Memberikan pandangan mengenai penggunakan akal sebagai sebuah concern dalam tradisi kajian usul fikih. Serta menghilangkan justifikasi negatif mengenai penggunaan akal dalam melahirkan hukum agama.
Lima Prinsip Istinbat Kontemporer sebagai Konklusi Pembaharuan dalam Teori Penetapan Hukum Islam Abbas Arfan
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2797.218 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v9i2.492

Abstract

Hukum Islam yang dalam penetapannya tidak dapat terlepas dari dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah yang bersifat terbatas, sedangkan kehidupan masyarakat terus berkembang dan dinamis. Oleh karena itu, pembaharuan dalam teori penetapan hukum Islam melalui pintu ijtihad dipandang menjadi penting untuk memecahkan berbagai problem mayarakat. Sejak abad I sampai VII H perkembangan metodologis ilmu usul fikih telah melahirkan lima aliran, yaitu: al-Syafi’iyyah, al-Hanafiyyah, al-Jam’i (gabungan antara keduanya), Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Usul dan al-Syatibiyyah (al-Maqasidiyyah). Diilhami oleh metode Syatibi inilah geliat pembaharuan metode istinbat dalam ilmu usul fikih mulai berkembang, sehingga muncul beberapa pemikir muslim kontemporer seperti Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Hasan Hanafi, Muhammad Syahrur, ‘Abdullah Ahmad al-Na’im, Riffat Hassan, dan lain-lain. Mereka semua menyorot secara tajam paradigma keilmuan Islamic studies, khususnya paradigma keilmuan usul fikih dan merekapun menyerukan pembaharuan (reformasi) dalam teori penetapan hukum Islam. Ada titik temu dari beberapa ide-ide pembaharuan dalam teori penetapan hukum Islam, yaitu lima prinsip istinbat sebagai berikut: Fiqh al-Maqasid atau al-Maslahah (prinsip maslahat); Fiqh al-Taghayyur atau al-Tajdid (prinsip pembaharuan); Fiqh al-Taysir (prinsip kemudahan); Fiqh al-Awlawiyyat (prinsip prioritas), dan Fiqh al-Waqi‘ (prinsip realitas).

Page 2 of 34 | Total Record : 332