cover
Contact Name
I Nyoman Surata
Contact Email
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Phone
+6287863150060
Journal Mail Official
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Jl. Bisma No. 22, Banjar Tegal, Singaraja, Bali, Indonesia - 81125
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Kertha Widya : Jurnal Hukum
ISSN : 24072427     EISSN : 29628431     DOI : https://doi.org/10.37637/kw.v10i1
Core Subject : Social,
Kertha Widya : Jurnal Hukum is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Panji Sakti. This journal is published twice a year in August and December. It contains scientific writings on the results of research or conceptual thoughts in the context of developing law and justice.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022" : 8 Documents clear
PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BULELENG Gusti Ayu Ade Sukma Surya Putri; I Nyoman Gede Remaja; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1246

Abstract

Pembinaan disiplin bagi PNS agar berperilaku sesuai dengan harapan dilakukan secara menyeluruh dan harus dikedepankan, karena disiplin menyangkut ketertiban, kepatuhan, kerapihan dan  kinerja. Penelitian ini meneliti penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten buleleng sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 94 Tahun 2021 dan upaya Pemerintahan Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitiannya deskriptif, menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan. Jenis yang digunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten buleleng sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 94 Tahun 2021 berjalan dengan baik dengan mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 dan  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Regulasi yang ada belum secara tegas mengakomodasi keberadaan ASN non PNS. Upaya Pemerintahan Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 terdri dari upaya pencegahan dilakukan dengan sosialisasi, dan upaya penyelesian pelanggaran disiplin PNS yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Hal ini penting tidak hanya untuk memberikan hukuman bagi PNS yang melanggar disiplin agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, tetapi menjadi contoh bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
PENGGUNAAN PENDEKATAN KRIMINOLOGI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1242

Abstract

Anak sejatinya generasi penerus bagi orang dewasa yang seharusnya dijaga dan dilindungi, tetapi tidak semua orang dewasa memiliki pemikiran dan pemahaman seperti itu, bahkan tidak sedikit yang justru memanfaatkan anak untuk memenuhi kepentingan dan hasrat orang dewasa, sehingga terjadilah kekerasan terhadap anak. Faktanya di Kabupaten Buleleng kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, bahkan cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk mencari solusi dalam meminimalkan atau menghilangkan kasus kekerasan terhadap anak, maka peneliti tertarik mengangkat isu tentang bagaimana penggunaan pendekatan kriminologi dalam penangggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kriminologis, pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan teknik wawancara serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Penggunaan pendekatan kriminologi untuk membantu penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng. Hal ini dikarenakan upaya penal atau penegakan hukum tidak efektif dalam menekan jumlah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng, terbukti dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pendekatan kriminologi dilakukan melalui upaya non-penal yaitu mencari penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak, setelah itu dicarikan solusi dari penyebab kekerasan terhadap anak tersebut. Dengan melakukan dua upaya tersebut secara bersamaan, yaitu upaya penal melalui penegakan hukum dan upaya non-penal melalui pendekatan kriminologi, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng dapat dihilangkan atau minimal mengalami penurunan kasus.
PENYEBAB TERJADINYA KONFLIK PERTANAHAN I Gede Surata
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1247

Abstract

Tanah yang merupakan bagian dari jiwa manusia yang tidak dapat dipisahkan, mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, karenanya tanah mempunyai fungsi sebagai social asset, di samping juga sebagai capital asset. Dalam kehidupan sehari-hari konflik masalah pertanahan tidak bisa diindarkan, dengan bertambahnya penduduk menyebabkan  kebutuhan atas tanah semakin komplek. Kepastian hukum dalam kepemilikan ha katas tanah sangat diperlukan, untuk menghindari adanya konplik, artinya semua ha katas tanah harus ada landasan haknya seperti sertipikat. Permasalahan yang mengemukaka adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan  konflik pertanahan yang ada di wilayah Negara Indonesia, baik wilayah perkotaan maupun wilayah perdesaan ?  Bagaimana kepedulian pemerintah khususnya pemerintah daerah  dalam penyelesaian konflik pertanahan? erbagai faktor penyebab adanya konflik pertanahan, yaitu, tapal batas yang sering berubah, pembagian waris yang tidak merata, tidak adanya kepastian ha katas tanah, kebutuhan tanah yang semakin meningkat.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KUASA HUKUM DAN UPAYA HUKUM DALAM SENGKETA PERPAJAKAN PADA PENGADILAN PAJAK Putu Mega Surya Pangastuti; I Nyoman Lemes; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1243

Abstract

Dalam Pasal 34 UU No. 14 Tahun 2002 diatur mengenai persyaratan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Perpajakan namun tidak dijelaskan mengenai apakah kuasa hukum pada Pengadilan Umum dapat beracara secara khusus pada Pengadilan Perpajakan serta menangani sengketa perpajakan dan menjalani upaya hukum sengketa pajak. Permasalahan ini menurut peneliti telah terjadi kekaburan norma, menunjukan adanya ketidakpastian hukum kemudian menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Sumber dan bahan hukumnya yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Dengan teknik analisis metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analisis. Kuasa hukum dalam pengadilan pajak diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 kemudian diatur mengenai persyaratan lain diterbitkan aturan PMK 184/2014. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 kemudian menjawab permasalahan peneliti yakni seorang kuasa hukum pada pengadilan umum dapat beracara di Pengadilan Pajak, apabila dia termasuk dalam pihak yang dikecualikan pada UU No. 14 Tahun 2002. Kuasa hukum yang memiliki pengetahuan dan keahlian perpajakan akan membawakan keadilan bagi pihak yang bersengketa dan melalui upaya hukum sengketa perpajakan.
EKSISTENSI PARALEGAL BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN I Komang Kawi Arta; I Gede Arya Wira Sena
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1248

Abstract

Begitu rumitnya kasus-kasus yang terjadi terkadang masyarakat enggan untuk melakukan pembelaan untuk dirinya sendiri karena masyarakat berfikir untuk menyelesaikan suatu perkara sangat mahal. Untuk menjawab suatu pikiran masyarakat tersebut perkembangan penerapan HAM dibidang memberikan jaminan perlindungan hukum pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, namun aturan tersebut tidak bertahan lama setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No.22/P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Paralegal sebagai jawaban akan pikiran masyarakat yang mampu memberikan suatu solusi untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan teknik analisis deskriptif.  Hasil menunjukkan bahwa keberadaan Paralegal Bagi Masyarakat Pencari Keadilan adalah paralegal di tengah-tengah masyarakat sangat memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kurangnya akses keadilan, karena pikiran masyarakat, keadilan itu harganya sangat mahal dan hanya dapat diakses oleh orang yang mampu atau kaya, keberadaan dari paralegal ini menjawab pemikiran dari pada masyarakat yang kurang mampu yang ingin menyuarakan keadilan atau membutuhkan akses keadilan. Paralegal merupakan penjebatan terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi terhadap masyarakat kurang mampu.
PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN PURA (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG) Luh Setiya Ariyani; I Gede Surata; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1244

Abstract

Pasal 16 UUPA mengamanatkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum, dikarenakan dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat. Peralihan hak dilakukan pada waktu pemegang haknya masih hidup dan merupakan perbuatan hukum. Penelitian ini meneliti: proses, kendala dan solusi dalam peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura.  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan wawancara bebas terpimpin. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Proses peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura yaitu : perolehan hak atas tanah dari Tanah Negara dapat melalui proses Konversi dan Permohonan Hak. Perolehan dari Hak Milik Perseorangan dapat melalui proses Jual Beli atau Hibah. Perolehan dari Badan Hukum dapat melalui proses Jual Beli atau Hibah dengan cara peningkatan hak, dilanjutkan proses pelepasan hak, kemudian dimohonkan hak menjadi hak milik. Perolehan dari Druen Desa dapat melalui Hibah atau Konversi. Kendala dan solusi dalam proses peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura yaitu : berkas kurang lengkap, kendala pada entry berkas, overlap dan sidang konversi, buku tanah yang tidak ditemukan dan pemblokiran. Solusi : menginformasikan secara lengkap kepada pemohon terkait dengan kendala yang dihadapi supaya dapat dibantu apabila ada pengurusan berkas ke instansi lain.
KONSTRUKSI HUKUM JASA PARKIR TEMPAT KHUSUS DAN PELAKSANAANNYA DI KABUPATEN BULELENG (STUDI DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BULELENG) Nyoman Muliartini; Ni Ny. Mariadi; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1249

Abstract

Masih menjadi perdebatan tentang konstrusi hukum jasa parkir dan pelaksanaannya. Ada yang berpendapat bahwa dilihat dari ciri-cirinya jasa parkir lebih dekat pada perjanjian penitipan barang, ada yang berpendapat jasa parkir lebih condong pada perjanjian penyewaan. Penelitian ini meneliti pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, kendala-kendala dalam pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus dan upaya yang harus dilakukan dalam  penyelenggaraan jasa parkir tempat khusus oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng menunjukan ciri-ciri sebagai perjanjian penyewaan tempat. Kendala-kendala pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng: masih terbatasnya tempat parkir, termasuka tempat khusus parkir di Kabupaten Buleleng, dan masih belum efesiennya pengelolaan parkir antara lain karena masih dikelola dengan cara manual. Upaya mengatasi kendala-kendala penyelenggaraan jasa parkir tempat khusus oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng: menyiapkan tempat parkir untuk menambah yang sudah ada, upaya penggunaan sistem aplikasi digital dalam pengelolaan parkir.
PELAKSANAAN HAL KHUSUS DALAM PENANGKAPAN PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG I Ketut Sariarta; I Nyoman Gede Remaja; Putu Sugi Ardana
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1245

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng masih menjadi masalah serius. Salah satu indikasinya adalah banyaknya narapidana penyalahgunaan narkotika di Singaraja. Penangkapan merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini meneliti hal khusus dalam pelaksanaan penangkapan sehubungan dengan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng dan efektivitas hal khusus dalam pelaksanaan penangkapan sehubungan dengan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hal Khusus dalam Pelaksanaan Penangkapan sehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng adalah mengenai waktu pelaksanaan penangkapan. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan penangkapan dilakukan paling lama 3 x 24 jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan penangkapan tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 jam. Hal Khusus dalam Pelaksanaan Penangkapan sehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng belum efektif  untuk merampungkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika karena proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika  melibatkan ilmu kedokteran forensik yang memerlukan waktu untuk pengujian.

Page 1 of 1 | Total Record : 8