cover
Contact Name
Yuli Andriansyah
Contact Email
yuliandriansyah@uii.ac.id
Phone
+6285369607374
Journal Mail Official
millah@uii.ac.id
Editorial Address
Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang KM 14,5, Besi, Sleman, DI Yogyakarta, Kode Pos 55584
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Millah: Journal of Religious Studies
ISSN : 14120992     EISSN : 2527922X     DOI : 10.20885/millah
Core Subject : Religion,
Millah: Journal of Religious Studies (E-ISSN: 2527-922X) is an international double-blind peer-review journal focusing on original research articles related to religious studies. The journal welcomes contributions on the following topics: Religious studies Islamic studies Christian studies Hindu studies Buddhist studies other relevant religious studies.
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 18, No. 2, Februari 2019 Aktualisasi Mashlahah pada Ranah Domestik, Muamalah, Budaya, dan Dasar" : 8 Documents clear
Hibah Harta pada Anak Angkat: Telaah Filosofis terhadap Bagian Maksimal Sepertiga Nor Mohammad Abdoeh
Millah: Journal of Religious Studies Vol. 18, No. 2, Februari 2019 Aktualisasi Mashlahah pada Ranah Domestik, Muamalah, Budaya, dan Dasar
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.vol18.iss2.art2

Abstract

Salah satu cara yang digunakan dalam hukum Islam untuk memperoleh harta adalah hibah. Proses penghibahan dalam  hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari batasan harta yang dihibahkan. Fenomena di masyarakat terkadang terjadi dualisme hukum yang kontradiksi antara hukum dalam teori dan hukum dalam praktek. Fenomena di masyarakat banyak orang yang menghibahkan hartanya kepada anak angkatnya dengan semua harta yang dimilikinya di depan Notaris. Hal ini menjadi sebuah persoalan tentang posisi anak angkat yang diartikan sebagai orang lain dan diartikan bukan sebagai ahli waris dan dapat dianggap sebagai orang asing yang dapat menerima hibah semua harta. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui akan hakekat adanya pembatasan sepertiga dalam hibah. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis yaitu dengan menjelaskan hakekat dan hikmah dari objek formalnya. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa adanya batasan tersebut, tidak lain untuk memprioritaskan ahli waris atau keluarga di atas orang lain (anak angkat) dalam penerimaan harta. Karena meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan miskin.
Krisis Nalar Fikih: Pembacaan Perspektif Epistemologi Jabirian dan Hamadian Asmuni Asmuni
Millah: Journal of Religious Studies Vol. 18, No. 2, Februari 2019 Aktualisasi Mashlahah pada Ranah Domestik, Muamalah, Budaya, dan Dasar
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.vol18.iss2.art1

Abstract

Fiqh (baca Hukum Islam) oleh banyak kalangan dianggap menjadi problem utama dan menghambat kemajuan. Ia tidak berkembang mengikuti irama perkembangan kehidupan umat Muslim. Ada yang berpendapat ketidakmampun fiqh ini mulai sejak pendudukan Mesir oleh Napoleon Bonaparte. Bahkan ada pendapat lain yang mengatakan sejak kaidah ushul dan kaidah fiqh berada dalam sandra mazhab, fiqh berstatus mapan, dan pintu ijtihad ditutup rapat. Aktifitas ijtihadi untuk menjawab masalah-masalah kekinian pasca kodifikasi mazhab sudah tidak independen, melainkan tergantung mazhab yang dianut para faqih dan tidak boleh keluar dari nalar analogis yang bersifat asumtif (qiyas ushuli) dan pemekaran makna nash dalam bingkai kaidah-kaidah bahasa Arab sebagai bahasa komunikasi, bukan kaidah bahasa Alquran sebagai bahasa Arab yang digunakan oleh Tuhan. Bahasa Arab sebagai bahasa komunikasi, dengan bahasa Alquran sebagai bahasa Tuhan memiliki sejumlah perbedaan baik dari aspek gramatikal maupun pemaknaan. Dilihat dari aspek teoritis, hal ini disinyalir berkonstribusi membuat krisis nalar fiqh.
An Overview of Islamic Law on Accommodation Leasing in Nglanjaran, Sardonoharjo Village, Ngaglik Sub District, Sleman Regency M. Roem Syibly; Dani Arisman
Millah: Journal of Religious Studies Vol. 18, No. 2, Februari 2019 Aktualisasi Mashlahah pada Ranah Domestik, Muamalah, Budaya, dan Dasar
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.vol18.iss2.art6

Abstract

This study focuses on the contract implementation to lease an accommodation according to Islamic law. This study aims to explain the practices in accommodation leasing in Nglanjaran, Sardonoharjo Village, Ngaglik District, Sleman Regency, Yogyakarta and to examine the accommodation leasing practices based on Islamic law. This research used a field research method, with a descriptive analytical approach. The data were collected through observation and interviews. This research shows that the agreement made between the tenant and the accommodation owner was done orally and in writing. This was done in accordance with Islamic law as it fulfills the essential principles and requirements of ijarah. The prices and the period of lease has been determined based on various facilities provided such as physical and non-physical facilities. Meanwhile, disputes that may occur in leasing practices are settled through a negotiation for consensus. To avoid agreement violation, the requirements or any issue related to the lease agreement shall be clearly written to avoid any ambiguity and misunderstanding in the future. In addition, it is suggested that the village apparatus be involved in the arrangement of the lease practice, by way of making general regulations for accommodation leasing in Nglanjaran for community comfort.
Pemikiran Hukum Waris Islam Maulana Syekh Muhammad Zainuddin Abdul Madjid Zainal Arifin Munir
Millah: Journal of Religious Studies Vol. 18, No. 2, Februari 2019 Aktualisasi Mashlahah pada Ranah Domestik, Muamalah, Budaya, dan Dasar
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.vol18.iss2.art8

Abstract

Penelitian ini membahas pendapat hukum dan praktik hukum waris yang diajukan oleh Maulana Syaikh di kalangan masyarakat Sasak. Penelitian ini berfokus pada konstruksi pendapat hukum waris oleh Maulana Syaikh, dampak pendapat hukum waris oleh Maulana Syaikh untuk masyarakat Sasak, dan kontribusi pendapat hukum waris oleh Maulana Syaikh untuk pengembangan hukum Islam. Ini adalah penelitian perpustakaan. Namun, penelitian ini juga membutuhkan data lapangan sosiologis untuk merekonstruksi pendapat hukum warisan oleh Maulana Syaikh. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi. Penelitian ini mengungkapkan bahwa komunitas Sasak memiliki tiga pola distribusi warisan: a) Jika seseorang meninggal, ahli waris yang berhak atas semua kekayaannya adalah putra tertua di keluarganya. Putra tertua yang menerima kekayaan dari orang tua bertanggung jawab atas semua kebutuhan adik dan keluarganya; b) Jika seseorang meninggal, anak laki-lakinya berhak atas tanah dan rumah, sedangkan anak perempuannya berhak atas segala perabot yang ditemukan di rumah seperti peralatan dapur dan barang pecah belah; c) Distribusi warisan dilakukan sebelum seseorang meninggal dalam bentuk surat wasiat atau hibah. Ini sering tidak menggunakan hukum Islam sebagai referensi. Bahkan, kehadiran Maulana Syaikh dengan pendapat hukumnya tentang pewarisan berdasarkan hukum Islam perlahan menggantikan praktik hukum adat yang dampaknya dapat digambarkan sebagai berikut: a) Distribusi warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris yang ditulis dalam sebuah buku tuhfat alampenaniyyah; b) Distribusi warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris, tetapi warisan tersebut didistribusikan ketika seseorang masih hidup; c) Sebagian dari kekayaan dibuat sebagai hibah, sedangkan sisanya didistribusikan sesuai dengan hukum Islam tentang warisan; d) Distribusi warisan dilakukan dengan menggunakan metode hibah sesuai dengan kesepakatan di antara anggota keluarga; e) Distribusi warisan dilakukan dengan menggunakan surat wasiat. Secara metodologis, pendapat Maulana Syaikh dan praktik pewarisan mengacu pada pola bayani, tetapi dalam praktiknya, masyarakat Sasak cenderung menggunakan pola ijtihad maqasidi.
Tafsir Maqasidi: Membangun Paradigma Tafsir Berbasis Mashlahah M. Ainur Rifqi; A. Halil Thahir
Millah: Journal of Religious Studies Vol. 18, No. 2, Februari 2019 Aktualisasi Mashlahah pada Ranah Domestik, Muamalah, Budaya, dan Dasar
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.vol18.iss2.art7

Abstract

Artikel ini akan membahas seluk-beluk tafsir Maqashidi, mulai dari sejarah, pemahaman dan hubungannya dengan metode penafsiran lainnya, dan langkahlangkah (masalik) dalam tafsir Maqashidi. Tafsir Maqashidi, yang istilahnya telah muncul baru-baru ini, sebenarnya praktis ada sejak fase pertama dari interpretasi al-Qur’an, yaitu di era shahabah dan tabi’in. Jadi dalam praktiknya, tafsir Maqashidi bukanlah sesuatu yang baru dalam kajian tafsir Alquran. Berdasarkan mashlahah, tafsir Maqashidi memiliki posisi penting yang memediasi dua interpretasi arus utama, yaitu interpretasi pandangan harfiah (tekstual) dan interpretasi kontekstual. Dengan keistimewaan ini, diharapkan bahwa tafsir Maqashidi dapat benar-benar mewujudkan tujuan utama ajaran Islam secara umum, dan syari’at Islam pada khususnya. Penelitian ini adalah jenis normatif dengan pendekatan maqashid al-shari’ah. Sumber data berasal dari sumber sekunder dengan bahan primer, yaitu kitab-kitab ushul. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa Tafsir Al-Qur’an, sebagai sebuah proses maupun produk, tidak mungkin bisa dilepaskan dari tujuan mendatangkan mashlahah sebagai tujuan utama dari maqashid al-shari’ah. Oleh karenanya adanya tafsir berparadigma maqashid syari’ah, Tafsir maqashidi, merupakan suatu keniscayaan. Langkahnya meliputi: 1)Teks dan hukum tergantung pada tujuannya (al-Nu?u? wa al-Ahkâm bi Maqashidiha), 2) Mengumpulkan antara Kulliyât al-’Ammah dan Proposal Khusus, 3) Membawa Manfaat dan Mencegah Kerusakan Secara Benar-benar (Jalbu al-Mashalih wa Dar’u al-Mafasid), dan 4) Mempertimbangkan dampak hukum (I’tibar al-Maalat).
Ilmu Pegangan Hidup Seorang Muslim dalam Kesenian Kentrung Blora, Jawa Tengah Firlie Ni'mah Husnayain; Sutiyono Sutiyono
Millah: Journal of Religious Studies Vol. 18, No. 2, Februari 2019 Aktualisasi Mashlahah pada Ranah Domestik, Muamalah, Budaya, dan Dasar
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.vol18.iss2.art5

Abstract

Blora’s kentrung has changed as a performing arts so we can see its performance at big stage not only at small events. It becomes an art icon. The government strives for this art to remain sustainable, by bringing it up as an entertainment art for the people. Its educative values include the teaching of life philosophy in line with Walisongo teachings in a chronicle story supplemented with advice, prayer, and pantun in performances that entertain the audience. It is called "sipat rong puluh" or "the twenty character" in harmony with Javanese script which amounts to twenty. But there are two times the translation of "sipat rong puluh" with different explanations so that the number becomes forty points in the life philosophy, described as life philoshophy in particular for a Muslim. Because it is still closely related to Javanese beliefs that always maintain a balance between humans, God, and nature, it can also be applied in general to every human being to obtain a balanced life.
Relasi Suami Isteri dalam Konflik Pendidikan Nusyuz Menurut Nash Al-Qur’an dan Hadis Siti Mupida
Millah: Journal of Religious Studies Vol. 18, No. 2, Februari 2019 Aktualisasi Mashlahah pada Ranah Domestik, Muamalah, Budaya, dan Dasar
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.vol18.iss2.art4

Abstract

Konflik  pernikahan kerap melahirkan pertengkaran, perdebatan, bahkan terjadi kekerasan fisik dan psikis, sehingga mengakibatkan terganggunya keharmonisan   hubungan   suami   isteri   dan   memunculkan   apa   yang  dikenal  dengan  istilah  nusyuz  (kedurhakaan).  Nusyuz  bisa  disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-hak yang tidak terpenuhi, atau adanya  tuntutan berlebihan dari satu pihak terhadap pihak  yang  lain. Tulisan ini berupaya menjelaskan tentang apa saja wacana yang menyebabkan seorang isteri nusyuz dan bagaimana hukumnya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan tipe penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa suami harus bisa mendidik isteri sesuai dengan ajaran dan hukum Islam, serta berlandaskan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah atau menurut Nash Al Qur’an dan hadis.  Mendidik seorang istri yang nusyuz dapat dilakukan dengan tiga metode, yaitu: pertama, nasihat. Kedua, pisah ranjang. Ketiga, pukulan (yang lembut). Ketiga metode tersebut merupakan metode dan cara yang terdapat di dalam hukum Islam berdasarkan Nash Al Qur’an dan Sunnah yang diharapkan dapat mengatasi atau mendidik istri yang nusyuz.
Konstitusionalitas Shahifah Madinah Ahmad Sadzali
Millah: Journal of Religious Studies Vol. 18, No. 2, Februari 2019 Aktualisasi Mashlahah pada Ranah Domestik, Muamalah, Budaya, dan Dasar
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.vol18.iss2.art3

Abstract

Sebagai agama yang memiliki karakter universal, sudah semestinya ajaran-ajaran Islam tetap eksis di dalam berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali pada hukum tata negara. Shahifah Madinah adalah bukti sejarah yang sangat otentik bahwa Islam tidak absen dalam aspek tata negara. Shahifah Madinah menjadi dasar hukum dalam hubungan dan interaksi sosial di tengah penduduk Madinah di masa Rasulullah SAW. Penelitian normatif dengan pendekatan analisis teoritis ini mencoba menilai Shafihaf Madinah dari perspektif teori-teori konstitusi modern. Tujuannya adalah untuk menganalisis apakah Shahifah Madinah layak untuk disebut sebagai sebuah konstitusi ataukah tidak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya Shahifah Madinah dapat disebut sebagai sebuah konstitusi dalam bentuknya yang sederhana dan sesuai dengan kebutuhan pada konteks ketika itu. Substansi konstitusionalisme sudah terkandung sangat jelas di dalam Shahifah Madinah. Meskipun memang harus diakui, jika dibandingkan dengan konstitusi modern, Shahifah Madinah masih belum lengkap.Kata Kunci: Konstitusionalitas, Shahifah Madinah, Kontekstualisasi, Hukum Tata Negara Islam

Page 1 of 1 | Total Record : 8


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 22, No. 2, August 2023 Vol. 22, No. 1, February 2023 Vol. 21, No. 3, August 2022 Vol. 21, No. 2, February 2022 Vol. 21, No. 1, August 2021 Vol. 20, No. 2, Februari 2021 Vol. 20, No. 1, Agustus 2020 Pendidikan Islam Berkemajuan di Tengah Entitas Kultural Vol. 19, No. 2, Februari 2020 Dinamika Pemikiran Moderasi Islam Vol. 19, No. 1, Agustus 2019 Penegakan Hukum Ekonomi Syariah dalam Pergeseran Paradigma Akad Perbank Vol. 18, No. 2, Februari 2019 Aktualisasi Mashlahah pada Ranah Domestik, Muamalah, Budaya, dan Dasar Vol. 18, No. 1, Agustus 2018 Paham Keagamaan Multikultural Antara Kekerasan dan Resolusi Vol. 17, No. 2, Februari 2018 Pendidikan Karakter untuk Pengembangan Kurikulum dan Pembangunan Berke Vol. XVI, No. 2, Februari 2017 Mendialogkan Kembali Relasi Gerakan Keagamaan dan Negara Vol. XVII, No. 1, Agustus 2017 Sistem Moral dan Keadilan Ekonomi Islam Untuk Kesejahteraan Vol. XV, No. 2, Februari 2016 Dialektika Agama Dan Realitas Sosial Masyarakat Vol. XVI, No. 1, Agustus 2016 Pembelajaran Partisipatif Vol. XIV, No. 2, Februari 2015 Profesionalisme Guru Agama, Tuntutan Model Dan Media Pembelajaran Vol. XV, No. 1, Agustus 2015 Keuangan Islam dan Peran Kesejahteraan Vol. XIII, No. 2, Februari 2014 Pendidikan Karakter Multikultur Vol. XIV, No. 1, Agustus 2014 Agama, Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Vol. XII, No. 2, Februari 2013 Islam dan Dinamika Politik Kenegaraan Vol. XIII, No. 1, Agustus 2013 Politik dan Agama dalam Bingkai Multikulturalisme Vol. XI, No. 2, Februari 2012 Agama dan Keadaban Publik Vol. XII, No. 1, Agustus 2012 Islam dan Hak Asasi Manusia Vol. X, No. 2, Februari 2011 Reformulasi Relasi Agama-Negara Vol. XI, No. 1, Agustus 2011 Pesantren dalam Dinamika Islam Indonesia Vol. IX, No. 2, Februari 2010 Menggugat Pendidikan Nirketeladanan Vol. X, No. 1, Agustus 2010 Islam dalam Bingkai Sastra Edisi Khusus Desember 2010 Studi Islam dalam Multiperspektif Vol. VIII, No. 2, Februari 2009 Islam dan Lokalitas Keindonesiaan Vol. IX, No. 1, Agustus 2009 Islam Dan New Media Vol. VII, No. 2, February 2008: English Version Vol. VII, No. 2, Februari 2008 Aliran Sempalan Agama di Indonesia Vol. VIII, No. 1, Agustus 2008 Pertumbuhan Ekonomi Islam di Indonesia Vol. VIII, No. 1, August 2008: English Version Vol. VI, No. 2, Februari 2007 Ekologi Perspekstif Agama Vol. VII, No. 1, Agustus 2007 Agama dan Good Corporate Governance Vol. VII, No. 1, August 2007: English Version Vol. V, No. 2, Februari 2006 Pemberantasan Korupsi dan Dekonstruksi Budaya Vol. VI, No. 1, Agustus 2006 Kejahatan Terorisme antara Isu dan Praktik Vol. IV, No.2, Januari 2005 Ekonomi Islam Vol. V, No.1 Agustus 2005 Pendidikan Berwajah Insani dan Menajamkan Nurani Vol. III, No. 2, Januari 2004 Spiritualitas Islam Vol. IV, No.1, Agustus 2004 Pluralisme Agama Vol. II, No. 2, Januari 2003 Agama Sumber Kekerasan? Vol. III, No. 1, Agustus 2003 Islam Lokal Vol. I, No. 2, Januari 2002 Vol. II, No.1, Agustus 2002 Vol. I, No. 1, Agustus 2001 More Issue