cover
Contact Name
Muhammad Yanis
Contact Email
yaniszf96@gmail.com
Phone
+6282274634480
Journal Mail Official
alnadhair@mahadalymudi.ac.id
Editorial Address
Desa Mesjid Raya, Mideun Jok, Samalanga, Bireuen Regency, Aceh
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
ISSN : 29648742     EISSN : 28302583     DOI : -
Core Subject : Religion, Education,
Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk teori fikih dan ushul fikih islami yang terpercaya dalam lingkup mazhab. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan pada website www.jurnal.mahadalymudi.ac.id Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi editor dan mitra bestari (reviewer). Al-Nadhair adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi masyarakat umum, para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis. Diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 22 Documents
Penundaan Masa Menstruasi dalam Ibadah Puasa Ramadhan Muhammad Abrar
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 2 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.17

Abstract

Menstruasi merupakan siklus mutlak yang harus terjadi bagi kesehatan tubuh dalam reproduksi wanita. Namun dengan keluarnya darah dari kemaluan wanita, terdapat aturan syar’i yang membatasi, khususnya dalam hal ibadah termasuk puasa Ramadhan. Lantas bagaimana hukum penundaan menstruasi untuk kepentingan ibadah puasa Ramadhan dan bagaimana kedudukan ibadah puasa ramadhan yang dilakukan saat masa penundaan menstruasi? Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif, yaitu suatu penelitian yang hasilnya dideskripsikan dalam bentuk kata-kata dan tanpa menggunakan rumus dan angka. Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hukum Penggunaan obat penunda menstruasi menurut pandangan ulama fiqh klasik dan fiqh kontemporer sejauh tidak membawa akibat negatif bagi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter spesialis dan tidak berakibat kepada kemandulan serta obat yang dikonsumsi bersumber dari unsur-unsur yang halal, maka tidak dipermasalahkan (mubah). Bahkan menurut sebahagian ulama fiqh klasik lebih baik untuk mencapai fazhilah puasa ramadhan dan lailatul qadar. Ibadah puasa yang dilakukan saat menstruasinya tertunda akibat obat yang ia konsumsi menurut pandangan ulama fiqh klasik dan fiqh kontemporer dihukumi sah karena tidak ada penghalang yaitu menstruasi. Prinsipnya menjalankan ibadah puasa harus dalam keadaan suci dari menstruasi, terlepas apakah kondisi suci itu terjadi secara alamiah atau karena pengaruh obat tertentu. Dengan demikian udzurnya untuk dapat melaksanakan ibadah telah hilang, dan wajiblah bagi mereka untuk menegakkan hukum agama kembali seperti semula, akan tetapi penggunaanya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli obstetri (dokter spesialis kebidanan).
Pencurian Menurut Hukum Islam Sufriadi; Fauza Andriyadi
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 2 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.18

Abstract

Dalam menafsirkan ayat ahkam, seorang mufassir sering terbentur pada pengertian dan definisi-definisi, benturan ini dikarenakan para musfassir dilingkari oleh konteks yang sering berubah dan tidak tetap sehingga membutuhkan kejelian pada saat membahas dan memaknainya. Kondisi ini tentunya memerlukan kepastian hukum yang diperoleh dari sumber dasar baik Al-Qur`an maupun hadis agar tidak terjadinya multitafsir yang menyimpang. Ayat 38 surat Al-Maidah merupakan salah satu dalil yang dijadikan sebagai acuan penetapan sanksi kepada pencuri. Namun jika diteliti lebih lanjut ada beberapa unsur yang berbentuk umum dan mesti ada penjelasan tentang subtansial unsur-unsur dimaksud agar tidak keliru penetapan hukum nantinya. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan analisis normatif, teknik analisis data yang digunakan adalah content analysis. Pencurian merupakan tindak pidana yang sangat dikecam dalam agama Islam, oleh karenanya diberikan denda potong tangan bagi pelaku. Kecaman dan ketentuan tentang sanksi bagi pencuri di antaranya tertuang dalam Al-Qur`an surat Al-Maidah ayat 38 dan beberapa hadis. Pencurian adalah tindakan pengambilan barang yang dilakukan oleh seorang mukallaf serta tidak dalam keadaan terpaksa, dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sekalipun masih menjadi diskursus ulama karena aspek ini termasuk ranah persumtif, namun dapat disimpulkan bahwa antara syarat yang harus dipenuhi agar sah dikenakan sanksi potong tangan adalah jumlah harta yang dicuri mencapai seperempat dinar atau setara dengan harga seperempat dinar. Begitu juga tentang tempat dasar barang yang diambil merupakan tempat yang layak untuk penyimpanan barang terkait. Dalam hal dikenakan sanksi potong tangan, maka yang dipotong adalah tangannya yang kanan dan dipotong di pergelangan tangan.
Mashlahah menurut Izzuddin Abd Al-Salam: Analisis Perbedaan Mashlahah menurut Izzuddin bin Abd al-Salam dengan Ulama Sebelumnya Zahrul Mubarrak HB; Misbar Arna
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 2 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.19

Abstract

Penulis tertarik mengkaji lebih lanjut tentang pemikiran Izzuddin bin Abd as-Salamdalam konsep mashlahah yang secara tidak langsung menolak pandangan kebanyakan ulama dalam defenisi dan pembagian mashlahah dan berbedanya pandangan Izzuddin bin Abd assalam dengan ulama yang lain tentang mashlahah, dari berbagai karya beliau. Sehingga dapat menarik benang merah inti sentral dan stukrur fundamental terhadap pemikiran Izzuddin bin Abd as-Salam dapat dilihat dengan jelas. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif-analisis. Adapun kesimpulan dalam penilitian ini ada dua: Mashlahah menurut para ulama di era sebelum Izzuddin bin Abd al-Salam lebih dominan kepada menghasilkan mashlahah pada penetapan sebuah hukum disaat tidak ditemukan hukum secara jelas dalam nash, seperti mashlahah menurut Imam Haramain dan al-Amudi, dan lebih kepada melestarrikan tujuan syara’ seperti mashlahah menurut al-Ghazali . Yang membedakan mashlahah menurut Izzuddin bin Abd al-Salam dengan yang lainnya adalah pada penentuan mashlahahnya. Mashlahah yang dimaksud oleh Izzuddin bin Abd al-Salam lebih umum dan menyeluruh tanpa memandang individual manusia. Dalam artian semua yang dapat mendatangkan kemaslahatan baik bersifat hakiki ataupun majazi, dan imam Izzuddin bin Abd al-Salam tidak mengkhususkan. Mashlahah seprti ahli bahasa dan juga tidak memakai makna Mashlahah yang dipakai oleh kebanyakan ulama ushul. Adapun perbedaan yang lain berdasarkan pembagian mashlahah adalah membagi mashlahah menjadi beberapa pembagian dengan sudut pandang yang berbeda yang semuanya terkandung dalam mashlahah yang bersifat duniawi dan ukhrawi
HIV AIDS Sebagai Faktor Fasakh Nikah Dalam Perspektif Fiqh Syāfi’iyah Ilham Abdul Hamid
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 01: Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i01.20

Abstract

HIV AIDS merupakan penyakit yang sangat berbahaya, menjijikkan dan menular, namun apakah kekurangan ini dapat digolongkan sebagai salah satu aib yang membolehkan Fasakh nikah atau pun tidak, kiranya hal ini perlu diperjelas kepastian hukumnya untuk menjadi petunjuk bagi para penderita penyakit virus HIV AIDS. Adapun fokus kajian dalam penelitian ini ada dua poin yaitu bagaimanakah Ketentuan Aib Penyakit Yang Membolehkan Fasakh Nikah Dalam Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah? dan bagaimanakah Hukum HIV AIDS Sebagai Faktor Fasakh Nikah Dalam Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah?. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Fiqh Syāfi’iyyah aib penyakit yang membolehkan Fasakh nikah adalah yang berdampak menjijikkan dan dapat menular kepada pasangan, anak maupun orang lain yang berada di dekatnya, sehingga menghalangi kepuasan dalam hubungan suami istri, berdasarkan dampak negatif ini lah HIV AIDS dapat juga dijadikan alasan dalam pembatalan atau Fasakh nikah, dikarenakan dampak negatif bahayanya tidak berbeda dari aib penyakit-penyakit yang telah ditetapkan sebagai sebab Fasakh nikah dalam fiqh klasik Syāfi’iyyah. Namun baru dapat dijadikan sebagai aib yang membolehkan Fasakh nikah harus sudah dinyatakan positif, bukan hanya baru gejala saja dan sudah sampai HIV stadium lanjut AIDS.
Dinamika Perilaku Ghasab di Pesantren Muhammad Nuralim Razzaq Bulatanias
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.21

Abstract

Ghasab merupakan perilaku menggunakan barang milik orang lain tanpa izin. Ghasabseringkali terjadi pada lingkungan asrama khususnya di pesantren. Penyebab ghasab terjadi di pesantren karena adanya lingkungan yang tercipta dari budaya menggunakan barang milik orang lain tanpa meminta izin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan santri melakukan ghasab dan proses terjadinya kebiasaan perilaku ghasab dipesantren. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Responden penelitian diperoleh menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebersamaansantri menghasilkan kedekatan yang membuat mereka cenderung untuk memaafkan dan ikhlas terhadap perilaku sesama santri. Terdapat dua faktor utama penyebab perilaku ghasab di pesantren yakni factor eksternal dan internal. Faktor eksternal terdiri dari pengaruh kakak kelas, pengaruh teman sebaya dan kehilangan barang akibat kondisi lingkungan pesantren. Faktor internal terdiri dari berpikir bahwa orang lain juga melakukan ghasab, malas meminta izin dan merasa tidak ketahuan.
KONSEP ILHAQ AL-MASAIL BI NAZHAIRIHA DAN METODE PENERAPANNYA PADA KASUS KONTEMPORER Riza Rifani
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.23

Abstract

Seiring berkembangnya zaman permasalahan aktual pun terjadi yang tentu saja harus dicari solusi tentang status hukumnya. Solusinya adalah merujuk kepada teks-teks kitab turast para ulama terdahulu. Namun, kasus baru yang bermunculan kebanyakan hal-hal yang tidak ada di masa lampau, bahkan tidak pernah terbayang adanya. Dengan demikian, praktek Ilhaq al-Masail bi Nazairiha ini merupakan solusi terbaik. Namun praktek ini menimbulkan tanda tanya bagaimana konsep Ilhaq al-masail bi nazhairiha dan bagaimana metode penerapannya pada kasus kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu menggambarkan konsep dalam kajian ushul fiqih tentang konsep ilhaq al-masail bi nazhairiha dan metode penerapannya pada kasus kontemporer. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah konsep lhaq al-masail bi nazhairiha merupakan upaya menyamakan kasus baru yang belum dibahas dalam al-kutub al-mu’tabarah, dengan kasus lama yang sudah dibahas dalam al-kutub al-mu’tabarah, karena keduanya memiliki sisi persamaan di bawah satu kaidah dari al-qawa’id al-fiqhiyah. Metode ilhaq al-masa’il bi  nazhairiha harus  memenuhi  persyaratan: masalah yang dikaji harus masuk di bawah dhabit, tidak ada pembeda antara mulhaq dengan mulhaq bih, orang  yang  melakukan  ilhaq  adalah  al-faqih muqallid, yaitu sosok yang memiliki pengetahuan fiqh untuk  mengetahui  permasalahan-permasalahan  fiqhiyah, dan alatnya adalah al-qawaid dan al-dhawabit yang dikeluarkan oleh ashab dari nash imam al-Syafi‘ dan usulnya. Terdapat tiga metode penerapan ilhaq al-masail bi nazhairiha pada kasus kontemporer. Pertama, penerapan ilhaq disertai penyebutan mulhaq bih dan al-qawa’id al-fiqhiyyah. Kedua, Penerapan ilhaq hanya dengan penyebutan al-qawa’id al-Fiqhiyyah tanpa ada penyebutan mulhaq bih. Ketiga, Penerapan ilhaq hanya dengan penyebutan mulhaq bih tanpa ada penyebutan al-qawa’id al-Fiqhiyyah.
Kedudukan Maslahah Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali Muhammad Huzaifi Muslim
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.24

Abstract

mayoritas ulama telah melarang bahwa kemaslahatan merupakan sumber utama dalam membayar hukum. Pada dasarnya tempat pijakan hukum dalam Islam adalah Al-Quran, hadits, ijma' dan qiyas. Keempatnya merupakan al-adillah as-syar'iyyah yang telah disepakati keabsahannya dalam Islam. Dan ada juga dalil-dalil yang tidak berkenan para ulama, salah satunya adalah maslahah mursalah . Maslahah mursalah adalah setiap manfaat yang tidak ada bukti yang diperlihatkan dari syara' dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya. Maslahah mursalah menjadi problematika yang besar dikalangan ulama Asy-Syafi'iyyah , banyak ulama mazhab Syafi'i yang tidak menerimaMaslahah mursalah sebagai salah satu teknik pengambilan hukum. Namun ada juga tokoh dan ulama besar di kalangan mazhab Syafi'i yang menerima maslahah mursalah , salah satunya Imam Al-Ghazali. Hal ini tentunya suatu masalah yang perlu ditemukan titik terangnya, karena tidak mungkin sosok Imam Al-Ghazali tidak konsisten dalam menjalankan konsep yang telah baku dalam mazhab Syafi'i. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan analisis normatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu kajian dokumentasi terhadap sastra yang berkaitan dengan Maslahah mursalah dari karya fuqaha' salaf al-shalih, khususnya karya Imam al-Ghazali. ). kesimpulan yang terjadi dari penelitian ini adalah 1. Permasalahan yang terjadi di antara mazhab yang berempati tentang kedudukan maslahah mursalah sebagai sumber hukum, baik antara Imam mazhab maupun pengikutnya. Imam Malik dan pengikutnya menerima penuh maslahah mursalah. Sedangkan tiga sisanya terjadi perbedaan pendapat antara Imam Mazhab dan pengikutnya. 2. Imam Ghazali secara garis besar menerima maslahah mursalah sebagai hukum dalil.
Hukum Aborsi akibat Perzinaan Dalam Perspektif Mazhab Syafi’i Akmal aulia
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.26

Abstract

Pembahasan aborsi karena zina sudah menjadi rahasia umum dan tidak lagi menjadi hal tabu untuk dibicarakan. Hal demikian di sebabkan tindak aborsi yang terjadi pada saat ini sudah menjadi hal biasa dan bukan lagi aib di tengah-tengah masyarakat dan peristiwanya dapat disaksikan dimanana-mana, yang kemudian dilakuakan oleh berbagai kalangan baik dewasa bahkan remaja. Ada banyak penyebab yang dilakukannya aborsi salah satunya adalah janin yang dikandung oleh seseorang bukan berasal dari ikatan yang sah menurut agama, resiko tinggi bagi ibu hamil yang mana pada kondisi ini ibu harus memilih apakah melanjutkan kehamilannya atau menggugurkan kandungan, yang jika kandungan tersebut terus dilanjutkan akan berisiko , baik pada sang ibu ataupun bagi janin, dalam hal ini kita perlu mencari solusi terhadap kasus aborsi yang merajalela diseluruh dunia, khususnya di dunia islam, baik itu aborsi yang dibolehkan ataupun aborsi yang terlarang serta bagaimanakah tindak lanjut terhadap si pelaku aborsi yang terlarang tersebut.  Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Ulama mazhab al-Syafi'i berpendapat hukum aborsi adalah makruh bila dikeluarkan sebelum masa 40 hari setelah pembuahan, namun jika seseorang melakukan aborsi pada tahap peniupan roh maka hukumnya haram. Sedangkan aborsi yang dilakukan karena dilatarbelakangi perzinaan hukumnya haram, bila janin sudah memasuki tahap peniupan roh,al-ghurrah yaitu berupa budak laki-laki atau budak perempuan.
Faktor Munculnya Thariqat Khurasan Dan Iraq Beserta Pengaruhnya Terhadap Madzhab Syafi’i musliadi
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.27

Abstract

Madzhab Syafi'i merupakan madzhab yang tersebar luas ke berbagai pelosok dunia. Imam Syafi'i mempunyai murid-murid yang menyebarkan mazhabnya ke berbagai daerah. Pada akhir abad ke-3 muncullah thariqat Khurasan dan Irak. Tentang faktor munculnya thariqat ini beserta pengaruhnya terhadap madzhab Syafi'i dan mengapa hanya ada dua thariqat ini, belum ada pembahasan khusus dari kitab-kitab klasik dan kontemporer. Karena itu penulis ingin mengkaji faktor munculnya thariqat Khurasan dan Irak beserta Pengaruhnya Terhadap mazhab Syafi'i, agar bisa dipahami oleh pembaca. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berfokus pada penelitian perkembangan fiqh yang berkaitan dengan thariqat Khurasan dan Irak. Teknik Analisa data dilakukan dengan pendekatan content analysis.Adapun kesimpulannya ada 4 yaitu: 1) Faktor munculnya thariqat Khurasan dan Irak ada empat yaitu: Banyaknya para ulama dan karangan dalam madzhab Syafi'i, Imam Syafi'i sering melakukan rihlah untuk mencari ilmu dan menyebarkan mazhabnya sendiri, tersebarnya murid Imam Syafi'i di berbagai tempat, berjauhan tempat tinggal para fuqaha syafi'iyyah, konsistennya para Ashhabdalam menyebarkan madzhab. Kemudian terkhususnya thariqat hanya kepada Khurasan dan Irak karena ada empat alasan: Negara Islam pada masa itu tidak terpisah, Islam Ketika adalah satu negara besar yang tidak ada pemecahan-pembatasan, Rihlah dalam mencari ilmu adalah kebiasan ulama kita, Murid Imam Syafi'i bukan cuma orang Mesir. Namun, banyak dari luar mesir yang belajar ke Mesir. Dan tidak semuanya menetap di Mesir. 2) Pengaruh dari munculnya thariqat Khurasan dan Irak ada tiga yaitu: Terjadinya kontradiksi dalam meriwayatkan pendapat dalam madzhab, terjadi kontradiksi dalam mentarjih pendapat dalam madzhab, dan bertambahnya bahan kajian terkait perkembangan madzhab Syafi'i.
Bom Bunuh Diri Untuk Jihad farid azizullah
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.28

Abstract

Salah satu ajaran agama Islam yang ditunjukkan langsung oleh Allah melalui al-Qur'an adalah ajaran tentang jihad. Salah satu metode atau cara yang ditempuh untuk berjihad akhir-akhir ini yang sedang menjadi topik hangat yaitu dengan melakukan aksi bom bunuh diri, sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan Di dalam negeri, aksi penyerangan dengan mengorbankan diri (bunuh diri) yang mengatasnamakan jihad terus berkembang. Penelitian kepustakaan membatasi kegiatannya hanya pada koleksi dari berbagai literatur yang berkaitan dengan kajian penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian fikih, dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan metodologi yang menyelubungi suatu fenomena sosial yaitu, pendekatan yang berupaya memahami gejala-gejala yang dihadapi sehingga gejala-gejala yang ditemukan tidak memungkinkan untuk diukur dengan angka. Hukum dasar bunuh diri adalah haram namun jika Dalam kondisi perang membela agar tegaknya kalimat tauhid Allah maka diperbolehkan melakukan pengorbanan diri baik menggunakan bom ataupun tidak hal ini sesuai dengan keputusan Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama Tentang MasailMaudhuiyyah As-Siyasiayh dengan jelas menyatakan bahwa Bunuh diri dalam Islam adalah diharamkan oleh agama dan termasuk dosa besar, perlu pemahaman dan pertimbangan yang serius dalam menentukan hukum bom bunuh diri. sebagai teror yang diharamkan Dikategorikan sebagai jihad apabila dilakukan sebagai aksi perlawanan terhadap penjajahan dan dilakukan di daerah yang sedang dijajah.

Page 2 of 3 | Total Record : 22