cover
Contact Name
Ina Heliani
Contact Email
jurnalhukumumt@gmail.com
Phone
+6281316352225
Journal Mail Official
jurnalhukumumt@gmail.com
Editorial Address
Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur,13410
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Yure Humano
ISSN : -     EISSN : 3026751X     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta lainnya (fokus dan ruang lingkup Jurnal Yure Humano terletak pada bidang Hukum) Jurnal Yure Humano merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Mpu Tantular . Jurnal ini merupakan hasil sumbangsih Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Mpu Tantular. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM serta pemerhati ilmu hukum. Jurnal Yure Humano ini telah diregistrasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 2 (2017): YURE HUMANO JOURNAL" : 5 Documents clear
DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP HUBUNGAN INDUSTRIAL JUANDA PANGARIBUAN
YURE HUMANO Vol 1 No 2 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan dan mengubah makna beberapa ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang sejauh ini belum melakukan perubahan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Selama pembuat undang-undang tidak menindaklanjuti keputusan MK untuk mengubah undang-undang, keputusan Konstitusi yang membuat norma-norma baru sebagai berlaku dan mengikat hukum. Bahkan untuk mengadili kasus-kasus konkrit Pengadilan Hubungan Industrial menggunakan putusan MK itu sebagai acuan hukum. Sikap pemerintah dan DPR yang tidak mengikuti putusan MK untuk melakukan perubahan undang-undang ketenagakerjaan mengakibatkan buruknya hubungan industrial sehingga masyarakat tidak mengetahui dengan baik dinamika hukum perburuhan. Akibatnya dalam pelaksanaan hubungan industrial dapat muncul perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan putusan MK. Penelitian dan tulisan ini dibuat dan disusun dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian menyimpulkan bahwa Kehadiran Konstitusi lembaga Mahkamah sebagai (MK) penyelenggara kekuasaan kehakiman memberi kepastian bahwa UU yang dibuat oleh DPR tidak memiliki kekebalan hukum. Substansi UU yang bertentangan dengan UUD 1945 bisa dibatalkan melalui MK. Putusan MK merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang mengikat sejak dibacakan. Amar putusan MK tidak selalu menolak atau mengabulkan permohonan. Pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh beberapa kali menguji UU Ketenagakerjaan ke MK. Akibatnya, daya mengikat beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan, dan ketentuan yang dibatalkan tidak berlaku lagi sebagai hukum yang mengikat. Kata Kunci: Putusan Mahkamah, Mahkamah Konstitusi, Hubungan Industrial.
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR I5 TAHUN 2001 TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS MEREK MANDUS MARPAUNG
YURE HUMANO Vol 1 No 2 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan asas hukum terhadap pemegang hak cabang adalah bentuk-bentuk perlindungan berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang, perlindungan lue diberikan kepada pemilik cabang terdaftar dari daftar umum cabang selama 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan itu bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Implementasi seperti ini sering muncul dalam perselisihan cabang dalam penelitian skripsi ini yang menggunakan metode penelitian hukum rasa hormat terutama menggunakan data sekunder (data perpustakaan) serta analisis data kualitatif. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana penerapan asasasas hukum terhadap pemegang cabang sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang dan apakah putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor 02/HKU/2004 PN.Niaga /SMG, telah memenuhi undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang Hasil analisis dan pembahasan berdasarkan analisis konstitusi dan pendapat pertimbangan hukum, sehingga penulis dapat memberikan jawaban atas permasalahan tersebut dan menyimpulkan suatu pelaksanaan asas hukum untuk mendapatkan undang-undang perlindungan. Jika pledoi diajukan menurut ketentuan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Cabang dan terhadap Putusan Nomor 02/HKI/2004 PN. Niaga/SMG, telah memenuhi konstitusi sebagaimana tersebut di atas. Kata Kunci: Prinsip Hukum, Merek, Pemegang Hak Merek.
KEDUDUKAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH MENURUT PASAL 33 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PAULUS SUBANDI
YURE HUMANO Vol 1 No 2 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan penelitian bahwa hak atas tanah dan sifat-sifatnya sangat bertentangan dengan hak menguasai atas tanah sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sedangkan kedudukan hak untuk mengelola sebagai bagian dari pendelegasian kewenangan pelaksanaan UUD 1945. negara berada di tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hak pengelolaan atas tanah terhadap hak menguasai oleh Negara dan apa manfaatnya terhadap pemegang hak pengelolaan dan juga bagaimanakah seharusnya hak pengelolaan atas tanah tersebut diatur, baik dari segi materi maupun bentuk aturannya. M
KESAKSIAN KARYAWAN KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA OLEH ORGAN KORPORASI SAMBUNGAN SIBARANI
YURE HUMANO Vol 1 No 2 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Telah terjadi perkembangan dalam masyarakat Indonesia, dimana penegak hukum semakin sulit merumuskan konsep dan implementasinya. Hal demikian menimbulkan kondisi kritis dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini terlihat dalam pembuktian di lapangan dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh organ perusahaan. Verifikasi adalah proses bagaimana bukti digunakan, diajukan atau dipelihara, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu: keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d petunjuk dan e keterangan terdakwa. Alat bukti yang terdapat dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh korporasi ini adalah organ keterangan saksi, surat yang dijadikan alat bukti dan keterangan para terdakwa. Permasalahannya adalah bagaimana pembuktian kekuatan saksi terhadap suatu tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh direktur PT. Lippo Investment Management forgan Corporation)? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHP alat bukti saksi merupakan alat bukti yang terpenting dalam perkara pidana. Oleh karena itu, saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan dalam tindak pidana penipuan memiliki kekuatan pembuktian. Hakim dalam kasus ini hanya dilihat dari pertimbangan meringankan tindak pidana penipuan. Untuk mengatasi permasalahan dan mewujudkan kebenaran materiil harus berdasarkan hukum yang berlaku yaitu (Kode Acara Pidana). Kata Kunci: Kesaksian, Koorporasi, Pidana, Perkara Pidana .
PRAKTEK KARTEL SUATU PERSAINGAN TIDAK SEHAT DAN DAMPAKNYA BAGI PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN SABAM, M TAMBUNAN
YURE HUMANO Vol 1 No 2 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kartel adalah tindakan paling jahat dari perilaku anti persaingan. Di beberapa negara, tindakan ini divonis sebagai tindak pidana. Salah satu penetapan tujuan penting adalah UU Persaingan untuk pencegahan dan penanganan kartel, karena hampir dapat dipastikan dampak kartel adalah menghambat persaingan dengan menaikkan harga atau keuntungan. Kartel dianggap merugikan konsumen karena harga dan keuntungan yang ditetapkan secara berlebihan oleh pelaku kartel menghilangkan kesejahteraan konsumen kepada pelaku kartel. Oleh karena itu, diperlukan pendeteksian, penyidikan dan pengungkapan yang disertai dengan pengenaan sanksi yang berat terhadap para pelaku kartel, karena ini merupakan salah satu tugas terpenting dari lembaga pengawas persaingan dunia. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Kurang mendorong pertumbuhan industry secara merata dan kompetitif bagi para pelaku usaha sehinga pada akhirnya menurunnya produktivitas perekonomian. Daya saing kegiatan usaha menjadi rendah kare kurang terbukanya peluang usaha yang kompetitif, kegiatan usaha hanya dilakukan oleh sekelompok usaha yang belum terseleksi tidak menumbuh ketangguhannya kembangkan industry baru yang memiliki daya saing yang kuat terhadap perdagangan global. Ekonomi biaya tinggi, harga yang diperoleh masyarakat bukan merupakan harga yang paling efisien, karena tidak diperoleh dari seleksi harga melalui kompetisi secara sehat untuk memperoleh produk yang paling berkualitas dengan imbalan harga yang sesuai. Kata Kunci: Kartel, Persaingan Usaha, Pertumbuhan Ekonomi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5