cover
Contact Name
T Faizin
Contact Email
jurnalattabayyun@gmail.com
Phone
+6285277367635
Journal Mail Official
jurnalattabayyun@gmail.com
Editorial Address
https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/attabayyun/about/editorialTeam
Location
Kota lhokseumawe,
Aceh
INDONESIA
AT-TABAYYUN: Journal Islamic Studies
ISSN : 24775614     EISSN : 30218659     DOI : https://doi.org/10.47766/atjis.v1i1
At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies (P-ISSN: 2477-5614; e-ISSN: 3021-8659) is a multi-disciplinary publication dedicated to the scholarly study of all aspects of Islam and of the Islamic world. Particular attention is paid to works dealing with history, geography, political science, economics, anthropology, sociology, law, literature, religion, philosophy, international relations, environmental and developmental issues, as well as ethical questions related to scientific research. The Journal seeks to place Islam and the Islamic tradition as its central focus of academic inquiry and to encourage comprehensive consideration of its many facets; to provide a forum for the study of Islam and Muslim societies in their global context; to encourage interdisciplinary studies of the Islamic world that are cross-national and comparative; to promote the diffusion, exchange, and discussion of research findings; and to encourage interaction among academics from various traditions of learning.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2021): AT-TABAYYUN - JOURNAL ISLAMIC STUDIES" : 5 Documents clear
MODEL KELUARGA DALAM ALQURAN Adnan Yahya
At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 1 (2021): AT-TABAYYUN - JOURNAL ISLAMIC STUDIES
Publisher : Pascasarjana IAIN Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/atjis.v3i1.1747

Abstract

Keluarga merupakan wadah dalam pembentukan karakter mulia (akhlaq al-karimah). Akan tetapi realitasnya menunjukkan bahwa berbagai problematika keluarga juga tidak terhindarkan, semisal perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan krisis keluarga. Tulisan ini secara spesifik bertujuan untuk mengungkap, mengkaji, dan menganalisa model-model keluarga dalam Alquran sehingga menjadi panduan dalam membangun rumah tangga. Metode penelitian ini bersifat kualitatif-deskriptif menggunakan pendekatan fenomenologis. Data-data penelitian ini dikumpulkan melalui sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Alquran disebut beberapa model keluarga yaitu keluarga Abu Lahab, Fir’aun, Nabi Nuh as dan Nabi Luth as, dan Nabi Ibrahim.
PELEMBAGAAN IBADAH DAN MUAMALAH DI INDONESIA Ghazali
At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 1 (2021): AT-TABAYYUN - JOURNAL ISLAMIC STUDIES
Publisher : Pascasarjana IAIN Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/atjis.v3i1.1748

Abstract

Terbentuknya sebuah lembaga sosial berawal dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebuah lembaga sosial lahir karena manusia memerlukan keteraturan dalam hidupnya. Untuk mendapatkan keteraturan hidup bersama dirumuskan norma-norma (aturan-aturan) dalam masyarakat sebagai panduan bertingkah laku. Norma-norma tersebut kemudian melalui proses yang panjang menjadi sebuah lembaga. Proses itulah yang disebut dengan pelembagaan. Dengan kata lain, pelembagaan adalah suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/lembaga yang akhirnya harus menjadi panduan dalam kehidupan bersama. Lembaga ibadah dan muamalah merupakan bagian dari berbagai lembaga sosial yang keberadaannya dituntut oleh keadaan masyarakat. Keadaan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam menuntut adanya lembaga-lembaga yang mengatur peribatan mereka. Di samping itu, keadaan manusia yang merupakan makhluk sosial yang tidak terlepas dari hubungan antar sesama menuntut terbentuknya lembaga-lembaga yang mengatur tentang muamalah.
PENGATURAN HIBAH DAN WASIAT DALAM HUKUM ISLAM Rifqi Muttaqin
At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 1 (2021): AT-TABAYYUN - JOURNAL ISLAMIC STUDIES
Publisher : Pascasarjana IAIN Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/atjis.v3i1.1749

Abstract

Persoalan harta (mal) merupakan salah satu persoalan yang sangat diperhatikan dalam Islam. Persoalan harta diatur sedemikian rupa, mulai dari bagaimana harta itu didapatkan dan dimanfaatkan oleh pemilik harta ketika masih hidup sampai eksistensi harta setelah pemilik meninggal dunia. Islam telah mengatur ketentuan tentang hibah dan wasiat. Berdasarkan konsekuensi logis dari hibah adalah berpindahnya hak dari pemberi kepada penerima hibah. Pada saat objek hibah telah berpindah kepemilikan, maka pemilik pertama tidak lagi mempunyai hak terhadap barang tersebut. Karena itu, tidak dapat diminta kembali, karena dapat menimbulkan rasa sakit dan kecewa dari orang yang menerima hibah. Sedangkan wasiat hanya berlaku dalam batas sepertiga dari harta warisan. Sehingga wasiat yang kurang dari sepertiga dianggap lebih baik. Demikian demikian, bisa dipahami bahwa harus mempertimbangkan kebutuhan ahli waris sebelum seseorang memutuskan untuk melakukan wasiat. Adanya larangan wasiat yang melebihi dari sepertiga harta bertujuan untuk mencegah praktek wasiat yang bisa merugikan ahli waris yang ditinggalkan.
USIA NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Zulfahmi
At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 1 (2021): AT-TABAYYUN - JOURNAL ISLAMIC STUDIES
Publisher : Pascasarjana IAIN Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/atjis.v3i1.1751

Abstract

Pembahasan usia nikah berkaitan erat dengan fenomena pernikahan usia dini, yaitu perkawinan yang dilakukan sebelum sampai waktunya atau sebelum usia baligh. Terkait hal itu, terjadi perselisihan pendapat di kalangan para pakar. Tidak berhenti di situ, perbedaan juga terjadi antara ketentuan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia tentang perkawinan. Menurut para fuqaha tidak ada penentuan batas minimal usia perkawinan dalam hukum syara’, artinya bulugh (usia baligh) tidak termasukdalam syarat sahnya nikah. Maka pernikahan yang dilakukan di bawah usia baligh hukumnya sah. Sedangkan dalamUndang-undang perkawinan Indonesia diatur bahwa perkawinan hanya dibenarkan bila kedua mempelai telah berumur minimal 19 tahun. Penetapan peraturan perundangundangan tersebut bukan tanpa alasan. Negara membatasi usia nikah bertujuan untuk menghindari mafsadat yang sangat besar kemungkinan terjadi pada nikah di bawah umur. Sesuai kaidah Ushul Fiqh “dar`u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih”.
FALSAFAH HUKUM PERKAWINAN ISLAM Muhammad Salim Mahmudi
At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 1 (2021): AT-TABAYYUN - JOURNAL ISLAMIC STUDIES
Publisher : Pascasarjana IAIN Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/atjis.v3i1.1752

Abstract

Allah SWT telah menetapkan hukum perkawinan bagi umat manusia sesuai dengan martabat kedudukannya, sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan penuh kebijaksanaan, sebagai panduan kehidupannya untuk menggapai keharmonisan baik di dunia maupun di akhirat. Di balik pensyariatan hukum tersebut mengandung rahasia-rahasia atau hikmah-hikmah (asrar al-ahkam), ciri-ciri khas yang terdapat padanya (khashais al-ahkam), keutamaan-keutamaan hukum (mahasin al-ahkam), dan tabiat-tabiat atau karakteristik-karakteristik hukum (thawabi’ al-ahkam).

Page 1 of 1 | Total Record : 5