cover
Contact Name
Mochlis Ekowijayanto
Contact Email
mochliseko@gmail.com
Phone
+6285257707661
Journal Mail Official
mochliseko@gmail.com
Editorial Address
Gedung B Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Nurul Jadid jl. PP Nurul Jadid Desa Karanganyar Paiton Kabupaten Probolinggo Jawa Timur 67291
Location
Kab. probolinggo,
Jawa timur
INDONESIA
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora
ISSN : 28291115     EISSN : 28291115     DOI : -
Keadaban Jurnal Sosial dan Humaniora aims to develop itself as a pioneer journal in social sciences and humanities. Areas relevant to the scope of the journal include social and humanities, education, law and economics in general published by the Faculty of Social and Humanities, University of Nurul Jadid Paiton Probolinggo since December 2019. This journal provides an academic platform for professionals and researchers to contribute to innovative work in the field of Social and Humanities aims to publish and disseminate writings in the social sciences and humanities that can contribute to the development of science. Keadaban Jurnal Sosial dan Humaniora accepts writings in quantitative and qualitative research from academics, practitioners, researchers, and students relevant to social sciences and humanities topics. The submitted manuscript has never been published anywhere, either in print or electronically. Authors should refer to the authors guidelines before submitting a manuscript. The submitted manuscript will then be evaluated and edited in terms of format, terms used, and other applied styles.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2019): Reformulasi Hukum Pertanahan:Menggagas Tata Kelola Agraria Berkeadilan" : 5 Documents clear
Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan Fatimah Al-Zahra
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Reformulasi Hukum Pertanahan:Menggagas Tata Kelola Agraria Berkeadilan
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v1i1.913

Abstract

Jumlah tanah yang tetap dan kebutuhan akan pembangunan fisik semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk mengakibatkan timbulnya konflik sosial yang tidak bisa dihindarkan.Konflik sosial terjadi karena benturan kepentingan antara pemerintah yang membutuhankan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan masyarakat yang ingin tetap mempertahankan hak atas tanah yang dimilikinya. Rakyat cenderung tidak mau melepaskan tanah yang dimilikinya untuk pembangunan infrastruktur kepentingan umum dengan dalih bahwa harga yang ditetapkan oleh pemerintah terlalu rendah. Sebagai suatu badan yang tugas utamanya adalah mencadangkan tanah untuk pemeritah sebelum adanya kebutuhan, maka nampaknya bank tanah dapat menjadi salah satu alternatif pengadaan tanah nirkonflik yang dapat diterapkan di Indonesia untuk mengatasi krisis tanah dalam pembangunan infrstruktur. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisiskonsep bank tanah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), danpendekatan perbandingan (comparative approach) agar dapat ditemukan suatu konstruksi hukum pengaturan bank tanah untuk mewujudkan pengelolaan aset tanah negara yang berkeadilan di Indonesia,dalam rangka menjaminterpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum di masa yang akan datang. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa konstruksi hukum pengaturan bank tanah sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan aset tanah negara yang berkeadilan dapat tercapai dengan membentuk suatu aturanmengenai bank tanah yang setingkat undang-undang. Nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan bank tanah harus dimasukkan dalam asas dan norma hukum pada muatan rancangan undang-undang yang akan disusun.
Menegosiasikan Hukum IslamTentang Kepemilikan Tanah Ke Dalam Pluralisme Hukum Kepemilikan Di Indonesia Hasyim Syamhudi
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Reformulasi Hukum Pertanahan:Menggagas Tata Kelola Agraria Berkeadilan
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v1i1.914

Abstract

Hukum kepemilikan tanah di Indonesia sejak dahulu kala berlakustrong legal pluralismekarena rakyat dan masyarakat, tidak hanya menganut undang-undang pokok Agraria (UUPA) 1960, sebagai hukum Negara, tetapi juga menganut hukum agama dan hukum adat yang banyak bertebaran di berbagai penjuru negeri ini.  Pada zaman kerajaan Mataram Islam, kepemilikan tanah dikuasai oleh seorang raja yang diyakini sebagai wakil Tuhan di dunia. Sebagai wakil Tuhan pencipta bumi, raja memiliki kekuasaan penuh atas teretorial kekuasaannya dan karenanya ia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendistribusikan tanah kepada rakyatnya sebagai hak pakai dan hak guna usaha. Sebagai pembuktian adanya hak pakai atau hak usaha oleh rakyat, raja mengeluarkan sertifikat yang berbuni Hanggaduh Kagungani Sinuwun atau meminjam milik raja. Dari sertifikat ini dipahami bahwa rakyat secara hukum, tidak mempunyai hak kepemilikan, hak kepemilikan berada di pangkuan raja. Hukum kepemilikan tanah seperti tersebut di atas terus berjalan sampai akhirnya kolonialisme Barat melakukan ekspansi penjajahan di negeri ini. Pada zaman kolonialisme, hukum kepemilikan tanah mengikuti hukum yang merupakan hasil dari produk kolonialisme Barat.Sebagai kolinalis, dipastikan segala produk peraturan dan hukum yang dihasilkannya adalah, tidak untuk kepentingan daerah jajahan, tetapilebih banyak untuk kepentingan yang menguntungkan kerajaan Belanda, seperti hak Eigendom, hak Erfpacht, hak Opstal dan hak Gebruik. Sejak bangsa ini memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa ini segera mengatur dirinya sendiri.Kepemilikan atas tanah dipijakkan kepada hasil dari produk hukum pertama sejak kemerdekaan, yaitu Undang-undang pokok agrarian yang dikenal dengan UUPA/1960.Namun demikian, dengan lahirnya undang-undang ini, bukan berarti hukum hak atas kepemilikan tanah yang lain, seperti hukum agama khususnya agama Islam dan hukum adat, menjadi hilang, tetapi semuanya masih terasa kental dalam tata kehidupan masyarakat.Apalagi dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara negeri iniyang berdasarkan pancasila, keberadaan local wisdom atau kearifan lokal diakui sebagai bagian dari budaya bangsa.Di samping itu keberadaan daerah khusus seperti Jogyakarta dan Aceh, tentu mempunyai kekhasan tersendiri dalam hukum kepemilikan tanah yang berbeda dengan UUPA/1960. Beranika ragamnya hak hukum kepemilikan atas tanah di negeri ini, secara keseluruhan berkoeksistensi sebagai strong legal pluralisme, sehingga negosiasi hukum Islam akan menjadi lebih mudah.
Kejahatan Korporasi di Bidang Agraria Rocmad Dwi Riwayanto
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Reformulasi Hukum Pertanahan:Menggagas Tata Kelola Agraria Berkeadilan
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v1i1.915

Abstract

Artikel ini membahas tentang kejahatan korporasi di bidang agraria. Istilah kejahatan bidang pertanahan sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru dalam hukum pidana. Kejahatan disini juga sama halnya dengan kejahatan yang diatur dalam Buku Ke II KUHP. Hanya saja kejahatan di bidang pertanahan ini berhubungan dengan tanah atau pertanahan sebagai objek atau salah satu unsur adanya kejahatan.  Kejahatan korporasi bidang sebagai subjek hukum pidana, maka jika terdapat sebuah tindakan pidana yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat di hukum, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Problematika Dan Pembaharuan Hukum Agraria Nasional Mushafi Mushafi
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Reformulasi Hukum Pertanahan:Menggagas Tata Kelola Agraria Berkeadilan
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/keadaban.v1i1.916

Abstract

Artikel ini membahas tentang problematika hukum agrarian nasional, serta bagaimana konsep pembaharuannya. Melalui pendekatan norma hukum, ditemukan beberapa problematika dalam mengelolaan agraria yang diantaranya; ketimpangan penguasaan tanah negara, tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan dan tidak berfungsinya UUPA. Sehingga untuk mengatasi problematika ini, Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk melakukan pembaharuan terhadap hukum agraria yang ada. Pancasila dan konstitusi harus menjadi roh den jiwa dalam pembaharuan hukum agraria nasional. Sehingga tanah dan sumber agraria yang ada tidak lagi menjadi bahan dagangan.
Prosedur Pelaksanan Peralihan Hak Hak Atas Tanah Berdasarkan Hak Waris Faridy Faridy
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Reformulasi Hukum Pertanahan:Menggagas Tata Kelola Agraria Berkeadilan
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v1i1.912

Abstract

Seperangkat aturan hukum yang berlaku disuatu negara merupakan suatu sistim, dimana ketentuan hukum yang satu akan memiliki keterkaitan dengan ketentuan hukum yang lainnya, termasuk ketentuan hukum waris sebagai ketentuan hukum materiil (substansial) yang menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, berapa bagian yang akan diperoleh dari harta warisan disatu sisi,disisi yang lain pewarisan atas barang barang tidak bergerak ini memiliki keterkaitan dengan ketentuan hukum agraria (UUPA) beserta aturan pelaksana dibawahnya, terutama mengenai pendaftan hak atas tanah,agar beralihnya hak atas tanah dan benda benda yang berada diatasnya memiliki legalitas dan untuk menghindari timbulnya perselisihan hak dikemudian hari.

Page 1 of 1 | Total Record : 5