cover
Contact Name
Anggraeni Endah Kusumaningrum
Contact Email
anggraeni@untagsmg.ac.id
Phone
+6224-3558376
Journal Mail Official
spektrumhukum@untagsmg.ac.id
Editorial Address
Jl. Pemuda 70 Semarang 50133
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Spektrum Hukum
ISSN : 18580246     EISSN : 23551550     DOI : 10.35973/Spektrum hukum
Core Subject : Social,
Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata bisnis, Hukum politik pemerintahan, Hukum Kesehatan, serta bidang kajian hukum secara luas.
Arjuna Subject : -
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 1 (2013): Jurnal SPEKTRUM HUKUM" : 3 Documents clear
PROSPEK MASA DEPAN POLRI DALAM MENGHADAPI TANTANGAN MASA DEPAN Retno Mawarini Sukmariningsih
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 10, No 1 (2013): Jurnal SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1775.925 KB) | DOI: 10.35973/sh.v10i1.509

Abstract

Pemisahan Polri dari struktur ABRI sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, adil, dan sejahtera. Pada masa mendatang yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan strategi, tantangan yang dihadapi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi semakin kompleks. Ketajaman dalam melihat perkembangan tantangan Kepolisian di bidang penegakan hukum dan dalam menangkap berbagai aspirasi masyrakat yang berkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian merupakan suatu keharusan. Kepekaan (sensitivitas) tersebut lebih diproyeksikan pada peningkatan kewaspadaan dan ketanggapan segera melalui berbagai upaya antisipasi yang efektif dan proaktif. Keberhasilan reformasi Polri bukan hanya ditentukan oleh Polri,tetapi juga oleh peran serta masyarakat terutama elite polotik dalam mewujudkan Polri yang profesional, yang mampu menjawab tantangan masa depan, sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN SETELAH DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2004 edy Lisdiyonno
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 10, No 1 (2013): Jurnal SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.035 KB) | DOI: 10.35973/sh.v10i1.622

Abstract

Yayasan sebelum terbitnya Undang- undang No. 28 tahun 2004 atas perubahan Undang- undang No. 16 Tahun 2001, keberadaanya hanya didasarkan atas doktrin dan yurisprudensi. Berdasarkan ketentuan pasal 71 Undang -undang No. 28 Tahun 2004 atas perubahan dari Undang No. 16 tahun 2001 yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait tetap diakui sebagai badan hukum.Yayasan dalam kegiatan usahanya tidak ada larangan mendirikan badan usaha asal keuntungan dari kegiatan badan usaha tidak dinikmati oleh Para Pembina Pengurus dan Pengawas.
HUKUM KONTRAK DAN PERKEMBANGANNYA Sigit Irianto
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 10, No 1 (2013): Jurnal SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.864 KB) | DOI: 10.35973/sh.v10i1.1620

Abstract

Hukum kontrak sudah ada sejak zaman masyarakat Mesir dan Mesopotamia sekitar 3-4 abad sebelum Masehi dan selalu mengalami perkembangan sampai sekarang. Perkembangan hukum kontrak di negara-negara yang menganut Common Law system mendasarkan pada doktrin Promissory Estoppel dan consideration, dimana adanya kesepakatan yang diikuti dengan perbuatan hukum tertentu untuk memenuhi perjanjian sudah dapat menuntut ganti kerugian, dan adanya hubungan timbal balik. Perkembangan ini juga terjadi di Belanda bahwa perjanjian yang belum final tetapi sudah ada perbuatan-perbuatan hukum untuk memenuhi perjanjian juga dapat menuntut ganti kerugian atas dasar asas itikad baik. Perkembangan hukum kontrak di Indonesia masih berpijak pada pemenuhan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dapat disebut dengan hukum kontrak yang klasik. Perbuatan-perbuatan hukum yang belum dilandasi Pasal 1320 KUHPerdata belum mempunyai akibat hukum, sehingga kerugian yang timbul dari pra kontrak tidak memperoleh ganti kerugian Pengkajian hukum kontrak sekarang, perlu mencermati perkembangan lain melalui perkembangan hukum kontrak di negara lain atau melalui peraturan perundang-undangan, misalnya UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang sudah menganut asas itikad baik, yang mana pihak yang dirugikan pada waktu kesepakatan dapatĀ  menuntut ganti kerugian

Page 1 of 1 | Total Record : 3