Abstrak. Perkembangan zaman membawa banyak kemajuan salah satunya yaitu hadirnya transaksi jual beli emas secara tidak tunai melalui aplikasi sebagaimana yang terjadi di aplikasi DANA. Permasalahannya emas yang dibeli melalui DANA berwujud saldo digital . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme jual beli emas pada aplikasi dompet digital DANA dan tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai terhadap jual beli emas pada aplikasi dompet digital DANA. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif empiris. Sumber data pada penelitian ini data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui observasi dan wawancara kemudian dianalisi secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan mekanisme jual beli emas pada aplikasi dompet digital DANA dilakukan dengan tahapan mendaftarkan nomor HP pada aplikasi DANA, login, memilih fitur DANA eMas, pembelian, memasukkan nominal pembelian, menerima detail pemesanan, melakukan pembayaran, konfirmasi, dan pengecekan saldo pembelian. Berikutnya, jual beli emas secara tidak tunai, dengan akad salam dan diiringi akad wadiah pada aplikasi dompet digital DANA dinilai tidak bertentangan dengan Fatwa DSN Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Kata Kunci: Fatwa, Jual Beli Emas Tidak Tunai, Dompet Digital Dana. Abstract. The times have brought many advances, one of which is the presence of non-cash gold buying and selling transactions through applications such as the DANA application. The problem is that gold purchased through DANA is in the form of a digital balance. This has the potential to be inconsistent with the MUI DSN Fatwa Number 77/DSN-MUI/V/2010 concerning Cashless Gold Trading. This study aims to analyse the mechanism of buying and selling gold in the DANA Digital Wallet application and review the DSN MUI Fatwa Number: 77/DSN-MUI/V/2010 concerning cashless gold trading in the DANA Digital Wallet application. The research approach used is empirical, normative legal research. The sources of data in this study were primary and secondary data collected through observation and interviews and then analysed qualitatively. The results of this study state that the gold buying and selling mechanism in the DANA Digital Wallet application is carried out by registering a cellphone number on the DANA application, logging in, selecting the DANA eMas feature, purchasing, entering the purchase nominal, receiving order details, making payments, confirming, and checking purchase balances. Furthermore, buying and selling gold without cash with a salam contract accompanied by a wadiah contract on the DANA digital wallet application is considered not to contradict DSN Fatwa Number 77/DSN-MUI/V/2010 regarding the sale and purchase of gold without cash. Keywords: Fatwa, Buying and Selling Without Cash, Digital Wallet Dana.