Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Implementasi Sanksi Pidana Penjara Dalam Waktu Tertentu Terhadap Pelaku Penganiayaan Ringan (Studi Putusan Nomor: 13/Pid.C/2021/PN.TJK) Anggalana, Anggalana; Putri, Kaneishia Rahmadika
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 12, No 2 (2022): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v12i2.5456

Abstract

Terdapat berbagai tindak kejahatan yang dipandang sebagai suatu perbuatan pidana. Meskipun sebagaian besar tindak kejahatan yang telah termuat dan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara tegas memiliki ancaman sanksi pidana, kejahatan menjadi suatu bentuk sikap manusia yang harus kita kawal bersama dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang tertib dan aman. Salah satu bentuk kejahatan yang seringkali terjadi di sekitar kita yakni kejahatan dalam bentuk kekerasan seperti penganiyaan. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative. Tanggung jawab pidana dalam menjurus kepada pemidanaan pertindak dengan maksud untuk menentukan apakah seorang terdakwa atau tersangka dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana.Untuk dapat dipidana harus ada tanggung jawab pidana.Penganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, memang semuanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berakibat Kepada dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu yang menyebabkan seseorang rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian akan tetapi tidak semua perbuatan memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuah penganiayaan.