Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Pagaruyuang Law Journal

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEPEMILIKAN BAHAN PELEDAK YANG DIGUNAKAN UNTUK MENANGKAP IKAN (Studi Putusan Nomor : 427/Pid.Sus/2023/PN TJK) Yazhalina, Shefa Rindya; Anggalana, Anggalana
Pagaruyuang Law Journal volume 7 Nomor 2, Januari 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v7i2.5120

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pelaku Kepemilikan Bahan Peledak Yang Digunakan Untuk Menangkap Ikan dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Dalam Kasus Tindak Pidana Pelaku Kepemilikan Bahan Peledak Yang Digunakan Untuk Menangkap Ikan. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif didukung yuridis empiris. Faktor Penyebab terjadinya tindak pidana kepemilikan bahan peledak berdasarkan kasus yang terjadi dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya, Keuntungan yang Besar Faktor keuntungan menjadi salah satu faktor maraknya destructive fishing, Lingkungan Perilaku seseorang dapat terbentuk oleh lingkungan dimana seorang tinggal, Rendahnya Kepatuhan Hukum, Pengawasan kepada nelayan oleh petugas yang berwenang dalam menggunakan pelabuhan tangkahan sebagai alternatif prasarana dalam kegiatan perikanan daripada pelabuhan perikanan yang dikelola langsung oleh pemerintah, Mudahnya Memperoleh Bahan Peledak Bahan peledak dalam penangkapan ikan biasanya berasal dari bahan baku berupa Amonium Nitrat (NH3NH4). Majelis Hakim memutuskan dengan Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector Di PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Lampung Anggalana, Anggalana; Juliansa, Muhammad Raies
Pagaruyuang Law Journal volume 7 Nomor 2, Januari 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v7i2.5119

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan, penerapan hukum pidana penggelapan serta pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Studi Putusan Nomor: 16/Pid.B/2023/PN Tjk). Metode yang digunakan dalam penelitin ini yaitu dengan pendekatan hukum normative. Mengenai faktor penyebab terjadinya penggelapan dalam jabatan pada Putusan No. 16/Pid.B/2023/PN Tjk adalah mental dan daya inlegensi yang rendah, faktor intern yang bersifat umum meliputi pendidikan sedangkan faktor yang bersumber dari luar diri individu adalah faktor lingkungan. Putusan hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai perbuatan penggelapan dalam jabatan sudah tepat. Tebukti bahwa Terdakwa menggelapkan uang angsuran kredit milik konsumen dan menjual kendaraan milik Perusahaan. Penerapan Hukum Pidana pada Putusan Nomor 16/Pid.B/2023/PN Tjk, berdasarkan Putusan Majelis Hakim maka terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan yang ada pada unsur-unsur Pasal 374 KUHP dan terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan. Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 16/Pid.B/2023/PN Tjk menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang terjadi secara nyata atau peristiwa konkrit yang terjadi (dassein) dan telah memenuhi unsur-unsur putusan yang baik serta pertimbangan non yuridis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa  dalam penerapan putusannya sesuai dengan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan secara berimbang atau proporsional dengan substansi prinsip indepedensinya.
Analisis Yuridis Pengakuan Dan Pemenuhan Hak-Hak Tanah Masyarakat Hukum Adat Lampung Wardhana, Yogie Kusuma; Baharudin, Baharudin; Anggalana, Anggalana
Pagaruyuang Law Journal Volume 6 Nomor 2, Januari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v0i0.4066

Abstract

AbstrakSejak negara ini berdiri, sudah mengamanatkan untuk menjaga kelestarian dan eksistensi kebudayaan serta nilai dan norma yang hidup di masyarakat sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia. Amanat ini terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Selaras hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah yang mereka miliki mengakibatkan lahirnya hak-hak ulayat yang dimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, masih banyaknya konflik yang mengakibatkan masyarakat adat kehilangan tanah adatnya dan pemerintah gagal dalam menerapkan hukum untuk melindungi tanah masyarakat adat yang merupakan dampak akibat dari ketidak profesionalan pemerintah untuk menyusun norma hukum dan mengelolah sumber daya alam.
ASPEK PEMIDANAAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TURUT SERTA (DEELNEMING) MELAKUKAN PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PUTUSAN NOMOR : 100/PID.B/2022/PN.TJK) Hartono, Bambang; Anggalana, Anggalana; Zhifa, Ersha Nadhia
Pagaruyuang Law Journal Volume 7 Nomor 1, Juli 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v7i1.4558

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini membahas mengenai faktor penyebab pelaku tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Nomor : 100/Pid.B/2022/PN.Tjk. metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. faktor penyebab pelaku tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor disebabkan karena 2 (dua) hal yaitu faktor dari dalam diri si pelaku seperti keadaan jiwa, niat, faktor kebiasaan dikarenakan dalam diri Terdakwa sudah niat jahat (mens rea) dengan menggadaikan tanpa izin sebuah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia. Sedangkan faktor lainnya adalah faktor dari luar diri si pelaku seperti, kesempatan dan lingkungan. Dimana faktor ini merupakan penyebab yang berasal dari luar diri si pelaku atau pengaruh dari luar. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan fakta hukum dalam perkara, mempertimbangkan unsur-unsur pidana dalam dakwaan dan memepertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan Terdakwa selama persidangan, dimana Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ismail Saleh Bin Fransisco terbukti secara sah   dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Saleh Bin Fransisco oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Serta Kekerasan Kepada Anak Dengan Menyamar Sebagai Pekerja Dinas Perpustakan (Studi Putusan Nomor : 109/Pid.B/2022/Pn.Met) Anggalana, Anggalana; alfiyan, Angga; karima, Nur kholan
Pagaruyuang Law Journal Volume 6 Nomor 2, Januari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v0i0.4007

Abstract

AbstrakTujuan  dari  penulisan  ini  adalah  untuk  mengetahui,  memahami  dan  menganalisis  penegakan hukum pidana terhadap pelaku penganiayaan serta kekerasan kepada anak dan menganalisis  faktor  penyebab  pelaku  melakukan  penganiayaan. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan penelitian yuridis normative. Melihat beberapa fakta yang ada dilapangan, dimana tindak pidana kekerasan terhadap anak ini menjadi suatu kasus yang harus ditanggapi dengan sangat serius, maka untuk memberi perlindungan terhadap anak dari berbagai tindak pidana yang secara khusus dibentuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengenai pengaturan pidana terhadap tindakan kekerasan terhadap anak secara khusus telah diatur dalam pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktor  penyebab  pelaku  melakukan  penganiayaan  antara  lain faktor  kejiwaan  individu  itu  sendiri  dapat  menyebabkan  kejahatan  seperti  daya  emosional,  rendahnya  mental,  sakit  hati.