Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Amsir Law Jurnal (ALJ)

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan pada Putusan Nomor 67/Pid.B/2020/PN.Liwa B, Erlina; Anggalana, Anggalana; Wayguna, Candra
Amsir Law Journal Vol 4 No 2 (2023): April
Publisher : Faculty of Law, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36746/alj.v4i2.181

Abstract

Violent crime is a social problem that is always interesting and demands serious attention from time to time. The problems in this article are related to why one person is capable of committing a crime against another and what kind of legal sanctions should be imposed on the perpetrator based on the focus of the study on decision Number 67/Pid.B/2020/PN.Liwa. The research method used is a normative approach. The cause of the occurrence of criminal acts of violence against people in the case of decision Number 67/Pid.B/2020/PN.Liwa is because the perpetrators cannot control their emotions, causing violent crimes against other people. The perpetrator admitted his guilt through a trial which was proven by the public prosecutor through Article 170 paragraph 1 which was legally proven that the perpetrator was proven guilty. The perpetrator was sentenced to imprisonment by a panel of judges for five years and six months. ___ Referensi Buku dengan penulis: Soekanto, Soerjono., dan Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Radja Grafindo Persada. Zainuddin. (2018). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Willihardi, A. P. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) di Indonesia. Surabaya: UPN Veteran Jawa Timur. Wiyata, A. L. (2002). Carok; Konflik Kekerasan & Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara. Artikel jurnal: Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 11(1), 1-20. Andini, T. M. (2019). Identifikasi Kejadian Kekerasan pada Anak di Kota Malang. Jurnal Perempuan dan Anak, 2(1), 13-28. Aryani, E., dan Triwanto, T. (2021). Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 248-253. Bangki, J. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur Pemakai Narkoba. Lex et Societatis, 2(8), 110-117. Basuki, A. (2011). Pertanggungan Jawab Pidana Pejabat atas Tindakan Mal-Administrasi dalam Penerbitan Izin di Bidang Lingkungan. Perspektif, 16(4), 252-258. Benuf, K., dan Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33. Dewi, P. Y. (2020). Pengaruh Terpaan Adegan Kekerasan Dalam Game Online terhadap Sikap Agresifitas Remaja. Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(3), 270-278. Effendi, R., Salsabila, H., dan Malik, A. (2018). Pemahaman tentang Lingkungan Berkelanjutan. Modul, 18(2), 75-82. Hartono, B., dan Aprinisa, A. (2021). Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan terhadap Nyawa Orang Lain yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 31-44. Hufad, A. (2003). Perilaku Kekerasan: Analisis menurut Sistem Budaya dan Implikasi Edukatif. Mimbar Pendidikan, 22(2), 52-61. Oktalisa, Y. (2016). Analisis Yuridis Konsep Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Anak Dibawah Umur. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 61-70. Qodir, Z. (2012). Peran Negara dan Agama Dalam Memerangi Terorisme. Jurnal Orientasi Baru, 21(1), 93-108. Tazkiyah, N., dan Silaen, S. M. J. (2020). Hubungan Kecemasan dan Kecerdasan Emosional dengan Kecenderungan Perilaku Agresivitas Anak Jalanan di Sekolah Master Indonesia Depok. Ikra-Ith Humaniora: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 1-13. Wahyutomo, M. D. H. (2021). Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Jurnal Mitra Manajemen, 5(12), 847-862. Yulianto, I. (2017). Kejahatan Percobaan Pembunuhan Dalam Hukum Pidana. FENOMENA, 15(1), 1528-1537.
Pemblokiran Lahan oleh Developer Perumahan secara Melawan Hukum Sesuai Putusan Pengadilan Nomor 43/Pdt.G/2022/PN.Tjk Anggalana, Anggalana; Ainita, Okta; Rinaldy, Dion
Amsir Law Journal Vol 4 No 2 (2023): April
Publisher : Faculty of Law, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36746/alj.v4i2.219

Abstract

Communities that own or control land often experience disputes. Community understanding of land ownership is still relatively minimal knowledge about it. The purpose of this article is to find out the forms of unlawful acts of blocking other people’s land on other people’s land based on Civil Law and other legislation in accordance with decision Number 43/Pdt.G/2022/PN.Tjk. The research method in this writing uses a normative legal approach based on positive law, and based on literature. Expropriation activity implies taking rights or assets arbitrarily or ignoring statutory regulations. Some concrete forms of land grabbing include stealing, seizing, seizing, or physically seizing other people's legitimate land or houses, demanding ownership rights secretly, carrying out illegal stakes or fencing, cultivating land, selling land rights, and displacing or forcibly evicting the actual landowners. Based on civil law, people who commit land grabs can be charged with unlawful acts. It can be seen that in cases of land grabbing there are parties who sue and demand compensation for the losses suffered. In addition, land grabbing is also an act of someone entering the land without rights. ___ Referensi Buku dengan penulis: Abdurrahman. (1991). Masalah Hak-hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Adistie, N., dan Anwar, J. (2021). Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) yang Dilakukan secara Berulang Kali terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1(1), 93-117. Asshiddiqie, Jimmly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstiusi Press Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media. Gautama, Sudargo. (1990). Tafsiran Undang-Undang Pokok Agrarian. Bandung: Citra Aditya Bakti. Harsono, Boedi. (2007). Hukum Agraria Indonesia, Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Klaten: Intan Sejati. Supriadi. (2008). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika. Yosua, Suhanan. (2018). Hak Atas Tanah Timbul (Aanslibbing) Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: Restu Agung. Artikel jurnal: Chayadi, L. (2020). Implikasi Hukum Atas Kedudukan Warga Negara Asing sebagai Ahli Waris untuk Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 159-168. Hartono, B., dan Aprinisa, A. (2021). Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan terhadap Nyawa Orang Lain yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 31-44. Istiqamah, I. (2018). Tinjauan Hukum Legalisasi Aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Kepemilikan Tanah. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 5(1), 226-235. Mahanani, A. E. E. (2021). Pemetaan Normatif Logika Pengecualian Keputusan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(1), 76-89. Oktoyoki, H., Ansiska, P., dan Ifebri, R. (2022). Peran Pemerintah Dalam Masalah Tenure dan Land Management untuk Pengembangan Hutan Rakyat. Geoforum, 1(2), 18-26. Pahlevi, R. R., Zaini, Z. D., dan Hapsari, R. A. (2021). Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Pagaruyuang Law Journal, 5(1), 18-28. Ramadhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 139-157. Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum terhadap Hak Atas Tanah. Sosek: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40. Sari, I. (2020). Hak-hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1), 15-33. Susanto, B. (2014). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20), 76-82.