Rizal, Moch. Choirul
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

Published : 15 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam

Kebijakan Hukum Tentang Bantuan Hukum Untuk Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Rizal, Moch. Choirul
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5046.977 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.147-171

Abstract

Abstract: Legal policies regarding to legal aid in Indonesia can be found in the Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2011 about legal aid and its implementation rules. The legal policy is seen as more concrete and guarantees aspects of the fulfillment of the right to legal assistance for the poor. Legal policies regarding to legal assistance in Indonesia make it possible for lawyers, paralegals, lecturers and students to do. In its later development, legal policies regarding to legal assistance can be maximized for efforts to eradicate corruption in Indonesia. The activity of legal aid to disadvantaged communities are not only limited to assistance or settlement of cases in court (litigation), but can also be given non-litigation. For example, lecturers and students who are members of legal aid organizations that are verified and accredited by the government can conduct legal research as part of the activities of providing legal assistance to disadvantaged communities. The results of the legal research, at least, contain monitoring and evaluating of legal policies to eradicate corruption in Indonesia. Starting from the results of the legal research, in addition to the public being unable to get their rights to obtain legal information, holders and policy breakers get recommendations for legal policy reforms to further maximize efforts to eradicate corruption in Indonesia. Keywords: Legal policy; legal assistance; eradicating corruption.   Abstrak: Kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia dapat dijumpai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta aturan pelaksanaannya. Kebijakan hukum tersebut dipandang lebih konkrit dan menjamin aspek pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia memungkinkan untuk dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa. Pada perkembangannya kemudian, kebijakan hukum tentang bantuan hukum dapat dimaksimalkan untuk upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu tidak hanya sebatas pendampingan atau penyelesaian perkara di pengadilan (litigasi), tetapi juga dapat diberikan secara nonlitigasi. Misalnya, dosen dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi oleh pemerintah dapat melakukan penelitian hukum sebagai bagian dari kegiatan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu. Hasil penelitian hukum tersebut, paling tidak, memuat monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Berawal dari hasil penelitian hukum tersebut, selain masyarakat tidak mampu mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi hukum, pemegang dan pemutus kebijakan mendapatkan rekomendasi pembaruan kebijakan hukum untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kata Kunci: Kebijakan hukum; bantuan hukum; pemberantasan korupsi.
Kebijakan Hukum tentang Bantuan Hukum untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia Moch. Choirul Rizal
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5046.977 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.147-171

Abstract

Studi konseptual ini fokus terhadap 2 (dua) permasalahan pokok. Pertama, kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia. Kedua, kebijakan hukum tentang bantuan hukum untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Kini, kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia dapat dijumpai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta aturan pelaksanaannya. Kebijakan hukum tersebut dipandang lebih konkrit dan menjamin aspek pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia memungkinkan untuk dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa. Pada perkembangannya kemudian, kebijakan hukum tentang bantuan hukum dapat dimaksimalkan untuk upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu tidak hanya sebatas pendampingan atau penyelesaian perkara di pengadilan (litigasi), tetapi juga dapat diberikan secara nonlitigasi. Ambil contoh, misalnya, dosen dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi oleh pemerintah dapat melakukan penelitian hukum sebagai bagian dari kegiatan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu. Hasil penelitian hukum tersebut, paling tidak, memuat monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Berawal dari hasil penelitian hukum tersebut, selain masyarakat tidak mampu mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi hukum, pemegang dan pemutus kebijakan mendapatkan rekomendasi-rekomendasi pembaruan kebijakan hukum untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pendidikan Antikorupsi bagi Paralegal Komunitas untuk Isu Pemilihan Umum di Kota Kediri Rizki Dermawan; Moch Choirul Rizal; Mochammad Agus Rachmatulloh; Muhammad Fajar Sidiq Widodo
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 8 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik-praktik transaksional yang cenderung koruptif dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia ditengarai akan tetap terjadi, karena masih ditemukannya sikap yang cenderung permisif terhadap korupsi. Padahal, praktik yang koruptif itu perlahan-lahan akan menggerus kehidupan demokrasi dan menghancurkan kedaulatan rakyat. Mengingat masalah tersebut, penelitian ini merumuskan pola yang baik terkait pendidikan antikorupsi bagi paralegal komunitas untuk isu pemilu oleh organisasi bantuan hukum (OBH) perguruan tinggi (PT) di Kota Kediri. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan kebijakan dan pendidikan. Hasilnya, kebijakan tentang bantuan hukum memberikan kepercayaan kepada OBH yang terverifikasi dan terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. OBH PT di Kota Kediri belum semua terverifikasi dan terakreditasi, sehingga berpengaruh pada pendanaan untuk menjalankan program-programnya. Namun, keadaan demikian tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup ruang pelayanan kepada masyarakat, mengingat sumber daya manusia yang dimiliki oleh PT, misalnya, adalah pendidikan antikorupsi bagi paralegal komunitas untuk isu pemilu dengan berbasis pada cara-cara yang partisipatif dan dialogis.