Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Kajian Yuridis Makna Pajak dan Retribusi (Studi Kasus Pajak Pedagang Kaki Lima) Kansil, Christine S. T.; Siarill, Jonathan Hervine
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1602

Abstract

Menjadi fenomena negatif apabila para pedagang kaki lima ini mengartikan ataupun menginterpretasikan salah terkait dengan pajak dan retribusi hal ini tentu akan sangat berdampak bagi keuangan negara atau sumber pendapatan negara. Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis akan membahas lebih lanjut terkait dengan bagaimana pedagang kaki lima menginterpretasikan terkait dengan pajak ini. hasil atau output dari tulisan ini diharapkan bahwa banyak masyarakat yang paham terkait dengan pemaknaan pajak dan retribusi bahwa sesungguhnya hal itu sangat penting bagi keuangan negara terkait dengan objeknya penulis akan membahas terkait dengan PKL kawasan saya salira bagaimana cara mereka dalam memaknai pajak. Dengan adanya perkembangan globalisasi maka terkait sektor ekonomi makro membuat kebijakan pemerintah seiring dengan berjalannya waktu menertibkan beberapa persoalan terkait dengan perdagangan kaki lima yang konteksnya di sini adalah menganggap bahwa terkait dengan hal tersebut kurang penting. Beberapa kebijakan pemerintah justru hanya berfokus kepada keindahan kota Dan menganggap bahwa pedagang kaki lima ini dapat memperburuk kota atau tidak menciptakan atau mencerminkan estetika pada kota. Beberapa pemerintah kurang respon keadaan para pedagang kaki lima padahal para pedagang kaki lima ini mengaku bahwa mereka membayar pajak dan retribusi seperti dengan UMKM yang lainnya akan tetapi mereka merasa bahwa keberadaan mereka ini tidak dianggap oleh pemerintah bahkan ketika ada penertiban oleh satpol PP mereka merasa bahwa mereka itu adalah kriminal mereka adalah sampah sosial padahal partisipasi para pedagang kaki lima terkait dengan pembayaran pajak dan retribusi ini juga seharusnya merupakan bukti bahwa mereka telah berperan Andi dalam membangun negeri dalam meningkatkan devisa negara yang nantinya akan diolah kembali untuk kepentingan pembangunan nasional.
Analisis Dampak Penanaman Modal Dalam Negeri Terhadap Pertumbuhan Bisnis di Indonesia Kansil, Christine S. T.; Chang, Yiupy
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1603

Abstract

PMDN menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penanaman Modal adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) mimiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kondisi ini dapat dilihat Probabilitas penanaman modal dalam negeri yang kecil dari 0,05. Tidak signifikannya pengaruh PMDN terhadap pertumbuhan ekonomi mengindikasikan dengan naik turunnya pertumbuhan ekonomi ditentukan dari penanaman modal dalam negeri (PMDN). Jumlah investasi penanaman modal dalam negeri yang ditanamankan oleh perusahan akan dapat menambah atau mengurangi jumlah kesempatan kerja yang tersedia yang juga akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan hasil pengolahan data dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan dimana investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indoensia. Artinya semakin tinggi PMDN maka semakin meningkat juga Pertumbuhan ekonomi.
Analisis Elemen-Elemen Penting dalam Asuransi Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Kansil, Christine S. T.; Sulistio, Felicia Amanda
Journal of Management Accounting, Tax and Production Vol 2, No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1600

Abstract

Asuransi tidak dapat dilepaskan dan dipisahkan dari kehidupan masyarakat, karena terdapatnya risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Asuransi adalah perjanjian hukum yang mengikat dua pihak yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Dalam asuransi, pihak penanggung memastikan pertanggungan keuangan dari kerugian yang mungkin dialami pihak tertanggung dalam keadaan tertentu. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2014 berisi tentang “asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan”. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi merupakan perjanjian di antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Adanya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi para pemegang polis atau nasabah asuransi agar terjamin keberlangsungan selama kedua belah pihak, peran OJK didukung dalam Bab XIII Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Jika pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak asuransi memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis dengan sebaik-baiknya, maka meminimalisir terjadinya sebuah sengketa.
Analisis Manfaat Penanaman Modal Asing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terhadap Masyarkat dan Negara Kansil, Christine S. T.; Sugama, Olga Abigail
Journal of Management Accounting, Tax and Production Vol 2, No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1593

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak nomor empat di dunia. Melihat hal tersebut, dapat dipastikan bahwa Indonesia memerlukan banyak lapangan kerja untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Apalagi dimulainya era kapitalisme yang membuat persaingan semakin tinggi di dunia internasional mendesak pemerintah untuk segera menemukan alternatif lain dalam pembangunan ekonomi. Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang Penanaman Modal. Undang-undang ini bertujuan menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan dapat meningkatkan devisa negara. Di dalam undang-undang tersebut tidak hanya diatur penanam modal dalam negeri namun juga penanam modal asing beserta Penanaman Modal Asing (PMA) yang berkedudukan di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah menjamin kepastian hukum yang akan didapatkan oleh Perusahaan PMA yang menanamkan modalnya di Indonesia. Undang-undang ini memberikan gambaran secara pasti dalam penjalanan usaha dari suatu Perusahaan PMA beserta hak dan kewajiban Perusahaan tersebut. Dengan banyaknya investor atau penanam modal asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, berbagai manfaat akan dirasakan oleh masyarakat, pemerintah, dan negara.
Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Sekutu Dalam CV yang Mengalami Kepailitan Hong, Carissa Patricia; Kansil, Christine S. T.
Journal of Management Accounting, Tax and Production Vol 2, No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1590

Abstract

Badan usaha bukan badan hukum yaitu CV atau perusahaan komanditer merupakan suatu persekutuan yang didirikan 2 orang atau lebih yang mempunyai 2 jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Masing-masing dari sekutu memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing termasuk jika CV mengalami kepailitan. Dinyatakan pailit apabila suatu perusahaan tidak dapat melunaskan utangnya yang sudah jatuh tempo, sedikitnya ada dua kreditur. Terdapat pula upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh perusahaan komanditer yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yakni kasasi maupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Tulisan jurnal ini menggunakan jenis penelitian normatif, menggunakan bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yakni buku serta jurnal-jurnal hukum dan bahan hukum tersier yaitu kamus-kamus yang dikumpulkan melalui studi pustaka.