Hijriani
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Pemahaman Konsep Kejahatan Korporasi dalam Perkembangan Hukum Pidana Suriadi Masloman; Hijriani; La Ode Bariun; Amir Faisal
Sultra Research of Law Vol 5 No 1 (2023): Sultra Research of Law
Publisher : Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54297/surel.v5i1.36

Abstract

Perkembangan konsep kejahatan korporasi dalam hukum pidana telah mengalami perubahan dan evolusi seiring waktu. Seiring dengan kompleksitas dan perkembangan dunia bisnis, perhatian terhadap kejahatan korporasi semakin meningkat dan semakin diakui sebagai masalah yang serius yang perlu ditangani. Perkembangan konsep kejahatan korporasi dalam perkembangan hukum pidana menunjukkan pergeseran paradigma dalam memahami dan menangani kejahatan di tingkat korporasi. Pentingnya mengenali kejahatan korporasi sebagai fenomena yang serius telah mendorong upaya untuk meningkatkan regulasi, memperkuat penegakan hukum, dan mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab secara etis dan sosial dalam beroperasi. Tujuan penelitian ini untuk menguraikan bagaimana perkembangan konsep kejahatan korporasi dalam perkembangan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian adalah mengemukakan tahapan perkembangan konsep kejahatan korporasi dalam perkembangan hukum pidana, tipe kejahatan korporasi, korporasi sebagai white colar crime, kejahatan tanpa korban, variabel kejahatan korporasi dan karakter tindak pidana korporasi.
Peran Perbankan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Nasabah Erlina; Sri Khayati; Hijriani; La Ode Bariun; Alimuddin
Sultra Research of Law Vol 5 No 1 (2023): Sultra Research of Law
Publisher : Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencucian uang marak terjadinya di Indonesia dengan bank sebagai sarananya. Kelamahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem perbankan menjadi celah bagi pelaku pencucian uang untuk melakukanperbuatannya sehingga hasil kejahatan yang diperolehnya aman disimpan di bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan pendekatan kasus. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis peran perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan nasabah dalam perspektif undang-undang perbankan dan modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang di bank. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dalam melakukan pencucian uang di bank adalah melalui kerja sama modal melalui agunan kredit, tranfer ke luar negeri, penyamaran usaha di dalam negeri, rekayasa pinjaman luar negeri dan peran perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang perbankan adalah dengan cara mengenali calon nasabah yang akan membuka rekening di bank seta memantau profil dan transaksi nasabah yang dilakukan secara berkesinambungan, meliputi kesesuaian antara profil transaksi dengan profil nasabah, meneliti kemiripan atau kesamaan nama dengan nama tersangka/terdakwa yang dipublikasikan dalam media massa atau oleh otoritas yang berwenang.
Perkembangan Teori Kriminologi Kritis dalam Hukum Pidana Hijriani; Al Rahman; La Ode Bariun; Winner A. Siregar
Sultra Research of Law Vol 5 No 1 (2023): Sultra Research of Law
Publisher : Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54297/surel.v5i1.39

Abstract

Kriminologi Kritis merupakan pendekatan teoritis dalam studi kriminologi yang berfokus pada analisis kritis terhadap kriminalitas, hukum pidana, dan sistem peradilan pidana. Artikel ini menyajikan gambaran tentang perkembangan teori kriminologi kritis dalam hukum pidana dari masa lalu hingga saat ini. Teori ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan teori-teori kriminologi tradisional dalam menjelaskan sebab-sebab kriminalitas, konstruksi hukum pidana, serta penerapan hukuman yang adil dan proporsional. Tujuan penelitian ini untuk menelaah dan menganalisis pentingnya nilai kriminologi kritis terhadap perkembangan teori hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan analisis dan historis. Hasil dari penelitian ini menguraikan aspek penting dalam perkembangan teori kriminologi kritis dalam hukum pidana yaitu nilai teori ini terletak pada kemampuannya untuk melakukan analisis struktural terhadap kriminalitas dan sistem peradilan pidana, memahami akar masalah kriminalitas, dan menyusun solusi yang tepat sasaran; teori kriminologi kritis menempatkan fokus pada keadilan sosial, mengkritisi penggunaan hukum pidana untuk mempertahankan dominasi dan kontrol atas kelompok tertentu; dan mencari solusi yang inklusif dan humanis dalam menangani masalah kriminalitas, seperti pendekatan restoratif dan pencegahan kriminalitas.
Identifikasi Risiko Pengendalian Internal dan Evaluasi Aset Tetap di Bank Indonesia Harley Gustianus Sitau; Hijriani; Alimuddin; La Ode Muhram
Sultra Research of Law Vol 4 No 1 (2022): Sultra Research of Law
Publisher : Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aset tetap mendukung kegiatan operasional dalam suatu organisasi. Tercapainya pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk aktivitas yang berkaitan dengan siklus sistem informasi akuntansi aktiva tetap dapat didukung dengan penerapan SIA yang terkomputerisasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi risiko pengendalian internal dalam penerapan sistem informasi akuntansi pada siklus aset tetap yang ada pada bank sentral di Indonesia (Bank Indonesia). Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, studi kasus. Data diperoleh dari wawancara, observasi dan pengambilan sampel dokumen, laporan dan berkas. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa aplikasi BISAIL yang ada di Direktorat Logistik sejauh ini berjalan cukup baik. Namun akan lebih baik jika didukung oleh pengguna yang mampu menggunakan sistem dengan baik. Implementasi sistem BISAIL masih merupakan aplikasi stand alone dan belum terintegrasi dengan Main Ledger BI-SOSA. Saat penelitian ini dilakukan, Bank Indonesia sedang dalam proyek untuk mengintegrasikan BISAIL ke dalam buku besar dan sistem pajak di Bank Indonesia. Makalah ini berkontribusi pada literatur akuntansi dengan mempelajari pengendalian internal yang terkait dengan sistem aset tetap.
Konsep dan Karakteristik Tindak Pidana Pencucian Uang Fitriananingsih Nurmalasari; Hijriani; La Ode Isman Hardiansyah
Sultra Research of Law Vol 4 No 2 (2022): Sultra Research of Law
Publisher : Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencucian uang adalah kejahatan yang tujuannya untuk menutupi atau setidak-tidaknya menyamarkan manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari kejahatan (secara melawan hukum) melalui perbuatan hukum. Metode penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Tipe penelitiannya adalah deskriptif exploratori, yaitu memaparkan hasil penelitian dan pembahasan secara rinci, lengkap, komprehensif, dan sistematis. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa menginvestasikan, mentransfer, membayarkan, mengeluarkan, menghibahkan, mempercayakan, mengimpor, menukar atau melakukan kegiatan lain yang menyangkut harta benda yang diketahuinya atau patut dicurigainya merupakan hasil hukum pidana, yang tujuannya untuk menyembunyikannya atau untuk menyamarkan asal usul harta sehingga seolah-olah merupakan harta yang sah. Konsep kejahatan korporasi telah berkembang dan mengubah pemikiran dalam hukum pidana. Perkembangan ini telah melalui beberapa tahapan tergantung dari jenis kejahatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan.