Tujuan penelitian membahas serta menganalisis mengenai pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja memberi keterangan palsu pemalsuan laporan dengan alibi korban pencurian dengan kekerasan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber. Dilihat dari sudut terjadinya tindakan yang dilarang, seseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan tersebut, apabila tindakan tersebut melawan hukum serta tidak ada alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Kebenaran menerapkan ketentuan hukum secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mengusut dan menemukan pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum. Pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana dengan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap memperhatikan dari unsur-unsur Pasal 374 KUHP dimana terdakwa melakukan penggelapan dalam hubungan kerja yang menjadi dasar terdakwa melakukan laporan ke SPKT. Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan uang dari perusahaan terdakwa bekerja, dan kemudian terdakwa beralibi yang membuat laporan palsu ke kantor SPKT Bandar Lampung karena korban pencurian. Dalam hal ini majelis hakim menjatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu pada Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam hubungan kerja.