Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Alauddin Law Development Journal (ALDEV)

Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Maros Abd Basir; Suhartati
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 4 No 2 (2022): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v4i2.30591

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah jenis penelitian Hukum Normatif Empiris. Penelitian Hukum Normatif Empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh menjelaskan bahwa, tata cara memperoleh Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas I.B Maros dibuat atas dasar adanya sebuah peristiwa perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan aturan yang ditentukan oleh Agama akan tetapi tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh Negara yaitu tidak dicatatkan Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Adapun tata cara memperoleh itsbat nikah antara lain: (a) Datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan Agama. (b) Menghadiri persidangan, (c) putusan / penetapan Pengadilan Agama. Kemudian, akibat hukum dari suatu pernikahan sirri yang sudah mendapatkan itsbat nikah secara otomatis yang berkepentingan akan mendapatkan bukti otentik tentang pernikahan mereka yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk menyelesaikan persoalan di Pengadilan Agama nantinya, berfungsi sebagai Kepastian Hukum, Ketertiban Hukum dan Perlindungan Hukum atas pernikahan itu sendiri. Sedangkan perkawinan yang tidak tercatatkan dan tidak mengitsbatkan pernikahannya maka kedudukan perkawinan itu adalah: (1) tidak mempunyai kekuatan hukum karena dianggap tidak pernah ada perkawinan sehingga tidak menimbulkan akibat hukum, (2) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perkawinan diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, (3) tidak dapat dijadikan dasar hukum menjatuhkan pidana (Pasal 219 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), (4) tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut hak oleh pihak wanita/isteri dan juga anak-anaknya.