Pembentukan sebuah negara didasarkan kepada keinginan rakyat secara bersama melalui kesepakatan polititk dalam mencapai tatanan kehidupan yang teratur. Penelitian dilakukan dalam rangka membahas dan menganalisa sejauhmana konsep Trias Politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, dijalankan secara penuh dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Dalam konsep Tria Politica dibentuknya tiga poros kekuasaan negara yaitu, lembaga kepresidenan, lembaga pembentuk undang-undang dan lembaga kehakiman pada dasarnya bertujuan untuk menjaga agar terjadi keseimbangan dalam mengelola pemerintahan. Ketiga poros kekuasaan tersebut mempunyai peranan berbeda, namun memegang kedudukan strategis, dan diharapakan dapat saling melakukan kontrol. Namun demikian pada kenyataannya tidak semua lembaga-lembaga tersebut memiliki sepenuhnya fungsi dan kewenangan sebagaimana konsep utama Trias Politika, akibatnya seringkali terjadi tumpang tindih kewenangan, over kewenangan dan terjadi subordinasi. Adapun penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan UU dan pendekatan konseptual. Data yang digunkan adalah data sekunder. Dari hasil penelaahan ternyata penyebab tidak berjalannya konsep Trias Politica salah satunya karena adanya regulasi yang memberikan kewenangan fungsi legislatif kepada eksekutif dimana presiden diberikan hak untuk mengusulkan rancangan UU, mengeluarkan PERPPU sebagai pengganti UU produk legislatif serta dimilikinya hak prerogratif. Maka dari itu penulis menyarankan untuk dilakukan kajian kembali terhadap ketentuan tersebut khususnya menyangkut kewenangan Presiden.