Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Pencerah Bangsa

Optimalisasi Penguatan Bank dan Lembaga Keuangan Pada Negara Hukum Melalui Regulasi Rila Maufira
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 1 (2022): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga keuangan merupakan jantung dari sistem keuangan di setiap negara, karena bank menjadi acuan bagi seluruh individu dan organisasi bisnis baik swasta maupun pemerintah untuk melakukan transaksi dalam bentuk lembaga keuangan.Metode simpanan, hutang usaha dan layanan lainnya berkaitan dengan masalah keuangan. Lembaga keuangan merupakan perantara keuangan yang berperan untuk mendukung perantara yang diperlukan untuk menjaga kelancaran perekonomian. Lembaga keuangan pada hakikatnya berfungsi mentransfer uang (borrowable capital) dari penabung atau unit surplus (lender) kepada peminjam (borrower) atau unit defisit. Dana tersebut dialokasikan melalui negosiasi antara pemilik dana pengguna modal melalui pasar uang dan pasar modal. Proses transaksi lembaga keuangan dengan produk yang diperdagangkan dapat berupa surat berharga primer (satuan obligasi, surat promes, dan lain-lain) dan surat berharga sekunder (giro, tabungan, deposito, dan lain-lain). Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga keuangan ditawarkan untuk kelebihan saham. Unit surplus akan menerima pendapatan, hasil dari unit surplus akan ditransfer ke unit defisit, dan unit defisit harus membayar bunga kepada lembaga keuangan yang menyalurkan modal. Pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada pasal 3 yang berbunyi, Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat