Amelia, Hanny
Universitas Islam Nusantara (UNINUS)

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Pemuliaan Hukum

Tinjauan Hukum Terhadap Penanggulngan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Muntaha Muntaha; Hanny Amelia; Novi E. Baskoro
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 4, No 1 (2021): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.932 KB) | DOI: 10.30999/jph.v4i1.1448

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan delik khusus yang diatur secara tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dalam mengatasi permasalahan tersebut dirumuskan tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dan Untuk mengetahui Upaya Pencegahan dan faktor yang menghambat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi merupakan perumusan dan ruang lingkup suatu perundang-undangan pidana yang baik, atau kebijakan untuk menetapkan ancaman hukuman pidana yang ditentukan atas tindak pidana korupsi sehingga diperlukan upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan strategi yang komprehensif untuk dapat meminimalisir celah atau potensi terjadinya Tindak Pidana korupsi seperti dapat dengan memperkuat kapasitas kelembagaan birokrasi, Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)  Untuk itu perlu adanya Hukuman yang lebih memberatkan bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi, mengingat bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan crimes against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga menimbulkan efek jera dan perumusan ulang (reformulasi) terhadap aturan UU No. 20 Tahun 2001, sehingga hambatan atau kendala penerapan dapat diminimalisasi dalam upaya menanggulangi tindak pidana korupsi.
Model Penegakkan Hukum terhadap Upaya Penyelundupan Hukum di Indonesia dalam Ruang Lingkup Hukum Internasional Hanny Amelia
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 2, No 2 (2019): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (647.493 KB) | DOI: 10.30999/jph.v2i2.1016

Abstract

Istilah penyelundupan hukum masih sangat awam di masyarakat yang tanpa disadari banyak terdapat di lingkungan terdekat sekalipun. Mendapatkan legalitas hukum nasional terlebih dulu melalui hukum asing menjadi tujuan utama dari penyelundupan hukum bagi kepentingan tertentu. Tidak banyak yang tahu bahwa perbuatan tersebut dapat melemahkan hukum di negaranya sendiri. Penyelundupan tersebut tidak ada bukti yang menunjukkan kapan istilah pencucian uang ditemukan. pencucian uang merupakan upaya pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana kedalam sistem keuangan khususnya dalam sistem perbankan baik didalam maupun diluar negeri dengan maksud menghindarkan diri dari tuntutan hukum atas kejahatan yang telah dilakukan. Pencucian uang sudah menjadi sebuah kejahatan bisnis yang tidak hanya terjadi dalam lembaga keuangan, apakah itu perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan dalam lingkup kecil ataupun dimungkinkan dilakukan oleh perorangan maupun korporasi melalui lintas negara atau tanpa batas tertentu lagi. Studi teoritis dan praktek peradilan dan sistem hukum umum berkenaan dengan tanggungjawab korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang, dibagi menjadi tiga model atau teori pertanggungjawaban korporasi. Yang pertama adalah model adaptasi dan imitasi, yang kedua adalah model agregasi atau pengetahuan kolektif, dan yang terakhir adalah model organisasi bersalah. 
Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Terhadap Anak Dibawah Umur Dihubungkan Dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ani Heryani; Hanny Amelia; Elis Suminarti
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 3, No 1 (2020): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.52 KB) | DOI: 10.30999/jph.v3i1.1028

Abstract

Anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi aset negara senantiasa harus dijaga dan dilindungi sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa. Kekerasan sering terjadi terhadap anak yang dapat merusak dan menakutkan bagi anak..Skripsi ini berjudul Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Terhadap Anak di Bawah Umur Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 35Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak, bagaimana peran pemerintah dalam upaya mengurangi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan pada anak diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak pada umumnya disebabkan oleh faktor internal yang berasal dari anak sendiri maupun faktor eksternal dari kondisi keluarga dan masyarakat. Perubahan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UndangundangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, semoga dapat memberikanefek jera terhadap pelaku sehingga dapat menanggulangi tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Efektivitas Pengaturan Upah Tenaga Kerja Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Nizar Sukma Purnama; Hanny Amelia
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 4, No 1 (2021): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.503 KB) | DOI: 10.30999/jph.v4i1.1449

Abstract

Di tengah krisis ekonomi yang berkepanjangan ini di mana lapangan pekerjaan semakin sempit akan tetapi angkatan kerja semakin bertambah banyak membuat buruh semakin terjepit untuk menerima setiap perlakuan dari pengusaha. Seperti apa yang dikatakan oleh Iman Soepomo, buruh adalah suatu status yang walaupun secara yuridis merupakan individu yang bebas, akan tetapi secara sosiologis buruh adalah bukan individu yang bebas, karena buruh tidak memiliki bekal hidup lain selain tenaganya sendiri, serta secara terpaksa menjual tenaganya pada orang lain, dimana ia tidak dapat menentukan syarat-syarat kerja. Maka karena itulah buruh selalu dekat dengan keadaan yang tidak adil, dan diskriminatif. oleh karena itu diperlukannya suatu perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap buruh sendiri dalam prakteknya masih sangat minim hal ini terbukti lewat masih banyaknya tindakan sewenang-wenang dari pengusaha terhadap buruhnya. Pada hari senin 5 Oktober 2020 DPR telah mengesahkan undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang yang didalamnya mengatur perihal ketentuan upah. Tujuan penulisan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja dengan upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Profinsi dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa ketidaksesuaian upah berdasarkan Upah Minimum Sektoral Profinsi ada perusahaan yang menang­guhkan pembayaran kepada pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Spesifikasi penulisan menggunakan pendekatan bersifat deskriptif analistis, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan data sekunder. Kepastian dan Keadilan Hukum Terhadap Pekerja dengan Upah yang Tidak Sesuai UMK/P diatur dalam Ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum kota/ kabupaten. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal ini dihapus dan diselipkan Pasal 90A dan 90B dimana upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.Penyelesaian Sengketa Ketidaksesuaian Upah Berdasarkan UMK/P Pada Perusahaan yang Menangguhkan Pembayaran Kepada Pemerintah Upaya Hukum yang bisa dilakukan oleh Pekerja yaitu menjadikan SPSI sebagai kuasa dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Setelah itu diselesaikaan oleh Mediator di Dinas Tenaga Kerja, jika tidak selesai lagi maka dapat melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang tidak diupah sesuai dengan ketentuan upah minimum kota/ kabupaten, di Kota adalah dengan melakukan pengaduan kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota untuk diupayakan advokasi hingga peneguran kepada pihak pengusaha yang terlibat konflik agar terwujudnya perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja, selain itu dapat juga dilakukan perundingan mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diharapkan akan dipatuhi oleh semua pihak.