Sidarta, Dudik Djaja
Unknown Affiliation

Published : 16 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search
Journal : COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENINDAKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Parengkuan, Estherlina Florence; Sidarta, Dudik Djaja; Borman, M. Syahrul; Handayati, Nur
COURT REVIEW Vol 5 No 01 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi di berbagai negara. Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan secara umum. Namun, seiring perkembangan teknologi, modus penipuan juga berkembang melalui media elektronik dan internet, sehingga diatur secara khusus dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis secara yuridis terhadap penindakan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara; dan (2) Menganalisis upaya mengatasi hambatan dalam penindakan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan penindakan tindak pidana penipuan di Polda Sulut dilakukan melalui upaya penegakan hukum pidana, baik secara penal dengan menerapkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, maupun non-penal melalui tindakan pencegahan. Selain itu, diperlukan juga kerja sama dengan berbagai pihak dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah tindak pidana penipuan.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK: Studi Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg Manampiring, Herdi Yerison; Handayati, Nur; Sidarta, Dudik Djaja; Borman, M. Syahrul
COURT REVIEW Vol 4 No 06 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Kualifikasi perbuatan pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana; 2) Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perbuatan pencabulan terhadap anak dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 290-296 KUHP, Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 76E dan 82 UU No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 82 dan 82A Perpu No. 1 Tahun 2016; 2) Penerapan hukum pada putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN.Ktg sudah tepat, dimana terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sesuai dengan dakwaan Jaksa dan didasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi juga dipandang sudah tepat berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE DI KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Renol Gansalangi, Jefri; Widodo, Ernu; Sidarta, Dudik Djaja; Borman, M. Syahrul
COURT REVIEW Vol 5 No 01 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menganalisis unsur-unsur antara undang-undang umum dan khusus dalam tindak pidana penipuan melalui arisan online, serta mengetahui sanksi hukum antara undang-undang umum dan khusus terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui arisan online di Sulawesi Utara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa UU ITE mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pelaku dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan undang-undang umum (KUHPerdata dan KUHP) maupun undang-undang khusus (UU ITE) dalam kasus penipuan arisan online. Sanksi bagi pelaku penipuan melalui arisan online adalah gugatan wanprestasi, pidana penjara maksimal 4 tahun (Pasal 378 KUHP), serta denda maksimal 1 miliar rupiah atau pidana penjara maksimal 6 tahun (Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE). Saran dari penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan menindak tegas kasus penipuan arisan online, masyarakat melapor jika mengalami kerugian, serta perlu sosialisasi dan edukasi tentang peraturan dan potensi pidana terkait kejahatan siber.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Tambahani, Hance Brian; Borman, M. Syahrul; Handayati, Nur; Sidarta, Dudik Djaja
COURT REVIEW Vol 5 No 01 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan serius yang mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Penganiayaan termasuk perilaku menyimpang yang bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat. Di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, jumlah kasus penganiayaan cukup tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Sulut dilakukan melalui tiga cara yaitu upaya pre-emtif berupa himbauan dan ajakan, upaya preventif melalui pembinaan dan pencegahan, serta upaya represif dengan pemberian sanksi. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Sulut antara lain faktor usia, pendidikan, lingkungan tempat tinggal, ekonomi, kurangnya pemahaman agama dan budaya, konsumsi alkohol, rendahnya kesadaran hukum, serta faktor kepribadian. Diharapkan Polda Sulut dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan tindak pidana penganiayaan, serta masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap kejadian penganiayaan kepada aparat kepolisian.