Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Abdiraja

Pencegahan Pelecehan Seksual Pada Anak-Anak Korban Bencana Alam Banjir di Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang Dwi Sri Rahandayani; Dewi Pitriawati
Jurnal ABDIRAJA Vol 5 No 2 (2022): Jurnal Abdiraja
Publisher : LPPM Universitas Wiraraja Sumenep, Jalan Raya Sumenep Pamekasan KM. 5 Patean Sumenep 69451, Telp. (0328) 673399 Fax. (0328) 673088

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/adr.v5i2.1701

Abstract

Bencana alam adalah peristiwa luar biasa yang disebabkan oleh gejala alam atau perilaku manusia yang dapat menyebabkan kerugian besar. Penanggulangan masalah kesehatan merupakan salah satu sektor utama yang menjadi perhatian pasca terjadinya bencana. Women Comission for Refugees menyatakan terjadi peningkatan risiko kekerasan dan pelecehan seksual pada situasi bencana. Peningkatan angka kejadian kekerasan seksual pada anak setiap tahunnya menjadi bukti nyata pengetahuan anak yang kurang mengenai pendidikan seksual yang seharusnya sudah mereka dapatkan sejak usia dini dari orang tuanya. Anggapan masyarakat mengenai pendidikan seksual yang masih dianggap tabu untuk dibicarakan bersama anak menjadi sebab yang harus dibenahi sehingga anak memiliki bekal agar terhindar dari pelecehan. Kegiatan pengabdian masyarakat diberikan dalam bentuk pendidikan kesehatan reproduksi pada anak sesuai usianya. Penyampaian dilakukan secara interaktif melalui berbagai contoh dan juga video yang menarik dan mudah dipahami serta untuk menjalin komunikasi dua arah bagi anak-anak korban banjir yang berada di lokasi pengungsian agar mampu menjaga dirinya dan mau melaporkan segala bentuk pelecehan seksual yang dialaminya serta mengedukasi para orang tua agar mewaspadai kemungkinan terjadinya pelecehan seksual pada anaknya. Hasil dari Pengabdian Masyarakat berupa peningkatan pengetahuan anak korban banjir dan orang tua yang tinggal di lokasi pengungsian tentang risiko pelecehan seksual pada anak, mengenali anggota tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, dan kemana harus melapor apabila mengalami pelecehan seksual.