Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal hukum IUS PUBLICUM

Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Berkaitan Dengan Pengukuran Dan Penetapan Batas Tanah James Yoseph Palenewen; Johan Rongalaha
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM STIH Umel Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v3i3.22

Abstract

Penelitian ini di lakukan dengan judul Implementasi Asas Kontradiktur DelimitasiPada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Berkaitan Dengan Pengukuran Dan Penetapan BatasTanah, ini merupakan hal yang sangat penting di mana kita harus memperhatikan batas-batasyang bersebelahan dengan pemilik hak atas tanah yang lain untuk menghindari adanyasengketa di kemudian hari. Tetapi kenyataannya pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura didalam pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi belum terlaksana dengan baik. Banyak halyang menjadi kendala sehingga tidak diterapkanya asas kontradiktur delimitasi dalam prosespengukuran dan penetapan batas tanah, masalah atau kendala yang terjadi yaitu seperti padasaat melakukan kegiatan proses pengukuran dalam hal penetapan batas tanah yang harus disaksikan oleh pihak berbatasan atau aparat pemerintah setempat, namun terkadang pihakberbatasan tidak hadir sehingga dititipnya lembar isian gambar ukur kepada pemohon yangmegakibatkan ketidakjujuran pemohon dan dapat menimbulkan masalah sengketa batasmeliputi tumpang tindih atau overlapping bidang tanah antar pihak berbatasan.Tujuannyauntuk mengetahui eksistensi asas kontradiktur delimitasi dalam proses pengukuran danpenetapan batas hak atas tanah di Kanto`r Pertanahan Kota Jayapura dan untuk mengetahuipenyelesaian masalah pertanahan akibat tidak diterapkan asas kontradiktur delimitasi padapendaftaran hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang di gunakan adalah yuridis normatif dan empirik yaitumenelaah dari peraturan perundang-undangan, bahan kepustakaan dan mengkaji konsepkonsephukumterkaitdenganAsasKontradikturDelimitasidanjugamelihatkenyataanyang terjadidilapangandalamhalpengukurandanpenetapanbatastanah. Hasil dari penelitian ini untuk memberikan sumbangsih pemikiran ilmu hukumdalam hal pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi dan memberikan informasi dan solusikepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini masyarakat dan Badan PetanahanNasional Kota Jayapura sehingga dapat bekerjasama dalam hal pengukuran dan penetapanbatas tanah untuk menghindari sengketa yang terjadi di kemudian hari. Kata Kunci : Asas Kontradiktur Delimitasi, BPN, Pengukuran Dan Penetapan Batas Tanah.
Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Berkaitan Dengan Pengukuran Dan Penetapan Batas Tanah James Yoseph Palenewen; Johan Rongalaha
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM STIH Umel Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v3i3.22

Abstract

Penelitian ini di lakukan dengan judul Implementasi Asas Kontradiktur DelimitasiPada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Berkaitan Dengan Pengukuran Dan Penetapan BatasTanah, ini merupakan hal yang sangat penting di mana kita harus memperhatikan batas-batasyang bersebelahan dengan pemilik hak atas tanah yang lain untuk menghindari adanyasengketa di kemudian hari. Tetapi kenyataannya pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura didalam pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi belum terlaksana dengan baik. Banyak halyang menjadi kendala sehingga tidak diterapkanya asas kontradiktur delimitasi dalam prosespengukuran dan penetapan batas tanah, masalah atau kendala yang terjadi yaitu seperti padasaat melakukan kegiatan proses pengukuran dalam hal penetapan batas tanah yang harus disaksikan oleh pihak berbatasan atau aparat pemerintah setempat, namun terkadang pihakberbatasan tidak hadir sehingga dititipnya lembar isian gambar ukur kepada pemohon yangmegakibatkan ketidakjujuran pemohon dan dapat menimbulkan masalah sengketa batasmeliputi tumpang tindih atau overlapping bidang tanah antar pihak berbatasan.Tujuannyauntuk mengetahui eksistensi asas kontradiktur delimitasi dalam proses pengukuran danpenetapan batas hak atas tanah di Kanto`r Pertanahan Kota Jayapura dan untuk mengetahuipenyelesaian masalah pertanahan akibat tidak diterapkan asas kontradiktur delimitasi padapendaftaran hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang di gunakan adalah yuridis normatif dan empirik yaitumenelaah dari peraturan perundang-undangan, bahan kepustakaan dan mengkaji konsepkonsephukumterkaitdenganAsasKontradikturDelimitasidanjugamelihatkenyataanyang terjadidilapangandalamhalpengukurandanpenetapanbatastanah. Hasil dari penelitian ini untuk memberikan sumbangsih pemikiran ilmu hukumdalam hal pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi dan memberikan informasi dan solusikepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini masyarakat dan Badan PetanahanNasional Kota Jayapura sehingga dapat bekerjasama dalam hal pengukuran dan penetapanbatas tanah untuk menghindari sengketa yang terjadi di kemudian hari. Kata Kunci : Asas Kontradiktur Delimitasi, BPN, Pengukuran Dan Penetapan Batas Tanah.
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIKAN DAN PEMANFAATAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 James Yoseph Palenewen
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 1 No I (2020): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM STIH Umel Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v1iI.6

Abstract

Dalam penerapan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa sarusun umum memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat di miliki atau di sewa oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetapi di dalam berbagai pemberitaan baik melalui media cetak maupun media elektronik sesungguhnya banyak terjadi penyimpangan karena kenyataan empiris membuktikan bahwa kepemilikan sarusun umum ini juga di kuasai oleh masyarakat berpenghasilan menengah dengan memboncengi orang-orang tertentu yang berkapasitas masyarakat berpenghasilan rendah. Penyelesaian sengketa atas pemilikan dan pemanfaatan rumah susun dapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat; peradilan umum; dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di luar pengadilan umum. Dan masalah ganti  rugi yang layak atas pemilikan dan pemanfaatan rumah susun sulit ditentukan standar umumnya. Oleh sebab itu, pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat dalam penyelenggaraan rumah susun, sehingga kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat terpenuhi.  
IMPLIKASI PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA ATAS BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM Johan Rongalaha; James Yoseph Palenewen
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 3 No 1 (2022): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM STIH Umel Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v3i1.45

Abstract

Penelitian ini dengan judul “Implikasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Atas Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum” ini merupakan hal yang sangat penting di mana seseorang yang mempunyai nama pada sertifikat merupakan pemilik yang sah, terkuat dan terpenuh atas tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Tetapi kenyataannya pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura masih banyak orang yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut tetapi sudah beralih haknya ke orang lain, dengan kata lain bahwa sertifikat tersebut bukan haknya lagi. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura untuk mengetahui prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kota Jayapura. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dan empiris yaitu dimana suatu pendekatan yang mengacu pada undang-undang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder dan untuk melihat bagaimana penerapannya melalui suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, yaitu melalui pendaftaran sertifikat hak atas tanah, pemeriksaan berkas di kantor pertanahan, pembayaran biaya pendaftaran hak atas tanah, dan proses pengerjaan, pencatatan dan persuratan dengan jangka waktu 7 (tujuh) sampai 20 (dua puluh) hari, serta penerbitan sertifikat. Sedangkan hambatan-hambatan dalam prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, yaitu hambatan internal dimana Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang, dan banyaknya permohonan yang masuk di Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Adapun hambatan eksternalnya; yaitu banyaknya ahli waris yang tempat tinggalnya berjauhan, dan terdapat tunggakan pajak-pajak yang harus dibayarkan.
IMPLIKASI PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA ATAS BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM Johan Rongalaha; James Yoseph Palenewen
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 3 No 1 (2022): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM STIH Umel Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v3i1.45

Abstract

Penelitian ini dengan judul “Implikasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Atas Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum” ini merupakan hal yang sangat penting di mana seseorang yang mempunyai nama pada sertifikat merupakan pemilik yang sah, terkuat dan terpenuh atas tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Tetapi kenyataannya pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura masih banyak orang yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut tetapi sudah beralih haknya ke orang lain, dengan kata lain bahwa sertifikat tersebut bukan haknya lagi. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura untuk mengetahui prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kota Jayapura. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dan empiris yaitu dimana suatu pendekatan yang mengacu pada undang-undang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder dan untuk melihat bagaimana penerapannya melalui suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, yaitu melalui pendaftaran sertifikat hak atas tanah, pemeriksaan berkas di kantor pertanahan, pembayaran biaya pendaftaran hak atas tanah, dan proses pengerjaan, pencatatan dan persuratan dengan jangka waktu 7 (tujuh) sampai 20 (dua puluh) hari, serta penerbitan sertifikat. Sedangkan hambatan-hambatan dalam prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, yaitu hambatan internal dimana Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang, dan banyaknya permohonan yang masuk di Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Adapun hambatan eksternalnya; yaitu banyaknya ahli waris yang tempat tinggalnya berjauhan, dan terdapat tunggakan pajak-pajak yang harus dibayarkan.