Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Tunas Agraria

Pengaturan Jangka Waktu Yang Berkeadilan Atas Perjanjian Kerjasama Kepada Pihak Ketiga Hak Pengelolaan Diatas Tanah Ulayat Maulana, Iqbal; Fadli, Moh; Herlindah, Herlindah; Permadi, Iwan
Tunas Agraria Vol. 7 No. 3 (2024): Tunas Agraria
Publisher : Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31292/jta.v7i3.352

Abstract

The UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples and the Indonesian Constitution both recognize the traditional rights of indigenous peoples. New regulations in Indonesia have introduced management rights originating from customary land. However, a legal vacuum exists regarding the terms of agreements to collaborate with third parties, putting both indigenous communities and third parties at risk. The research aims to safeguard and establish clarity for the traditional rights of indigenous peoples, as well as those of third parties seeking land management rights. This research employs a normative, juridical approach. Using a statutory approach and a conceptual approach, legal construction methods analyze the basic concepts for determining management rights over customary land of indigenous peoples. The results of this study emphasize the importance of setting fair timeframes to ensure fairness for all parties involved. This aims to eliminate legal uncertainty and potential losses, particularly for indigenous communities and those seeking these management rights. Provisions for the term of land use by third parties with the goal of fairness based on rights inequality; then, to come to an agreement that is good for both sides, the maximum term is based on the term of the Business Use Rights (HGU), which was 35 years, extended to 25, and renewed for another 35 years   Hak tradisional masyarakat hukum adat telah diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan pada Konstitusi Indonesia. Peraturan baru di Indonesia memperkenalkan hak pengelolaan yang berasal dari tanah adat, namun terdapat kekosongan hukum terkait jangka waktu perjanjian untuk berkolaborasi dengan pihak ketiga, ketidakpastian ini membahayakan masyarakat adat dan pihak ketiga. Tujuan penelitian untuk melindungi dan memberikan kepastian hak tradisional masyarakat adat dan juga pihak ketiga yang akan mengusahakan tanah hak pengelolaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, studi ini menggali konsep dasar untuk mengetahui hak pengelolaan di atas tanah ulayat  masyarakat adat dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis dengan metode konstruksi hukum. Temuan penelitian ini menekankan perlunya menetapkan jangka waktu yang adil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk mengatasi ketidakpastian hukum dan potensi kerugian, khususnya bagi masyarakat adat atas hak tradisionalnya dan bagi pihak yang akan mengusahakan hak pengelolaan tersebut. Ketentuan jangka waktu pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga dengan tujuan keadilan atas dasar ketidaksamaan rawls, maka dasar penetapan perjanjian yang saling menguntungkan kedua belah pihak menggunakan jangka waktu maksimal sesuai dengan jangka waktu dari Hak Guna Usaha (HGU) diberikan 35, diperpanjang 25, dan diperbaharui 35 Tahun.