Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Real Riset

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PEMANFAATAN DANA DESA GAMPONG BUENOT KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA BERDASARKAN PERMENDES PDTT NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 Halik Zulkifli Yusratul Amna
Jurnal Real Riset Vol 1, No 2 (2019): Oktober 2019
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jrr.v1i2.152

Abstract

Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Berdasarkan  Undang-Undang Desa  nomor 6 tahun 2014. Rumusan masalah, Bagaimanakah Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Berdasarkan  Undang-Undang Desa  nomor 6 tahun 2014. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui agar Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Berdasarkan  Undang-Undang Desa  nomor 6 tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yakni penelitian hukum secara Kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan sekunder serta data lapangan yang lebih luas meliputi bahan rujukan seperti dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau risalah perundang-undangan kepegawaian, pendapat para pakar, Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengadakan telaah bahan pustaka dan studi dokumen dan wawancara dengan responden. Hasil penelitian bahwa Dasar Hukum Pembangunan gampong Buenot Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya yaitu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana tersebut pada Pasal 79 ayat (4) dan (5) menyatakan bahwa  Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot kecamatan Meureudu kabupaten Pidie Jaya, harus ada prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan serta hasil yang dicapai serta menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 80 menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan Pemberdayaan masyarakat serta alokasi dana  Gampong  dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat Gampong.