Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : UNES Journal of Swara Justisia

KEADILAN DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME Delfina Gusman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 1 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (April 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i1.330

Abstract

Paham konstitusionalisme menitik beratkan pada pembatasan kekuasaan pemerintahan melalui pengaturan dalam bentuk hukum dasar (konstitusi). Hukum sebagai ‘media’ untuk mencapai keadilan, memposisikan konstitusi menjadi cerminan utama bagaimana keadilan diformulasikan dalam materi muatannya.
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali Delfina Gusman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 3 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Oktober 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i3.428

Abstract

Jaksa sebagai penegak hukum memiliki peran dalam melakukan penuntutan dan membela kepentingan korban untuk menjaga Hak asasi manusianya. Jaksa berperan penting dalam melaksanakan tujuan hukum baik keadilan, kepastian, maupun kemanfaatan sehingga perlindungan hukum tercapai semestinya. Namun, adanya penambahan kewenangan jaksa untuk melakukan peninjauan kembali untuk kepentingan hukum mengalami suatu perdebatan hukum di Masyarakat. Pasalnya, instrumen peninjauan kembali hanya diperuntukkan kepada terpidana demi melindungi Hak Asasi Manusianya sebagaimana juga ditentukan pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perdebatan ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi melalui pengujian Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi kewenangan jaksa dalam peninjauan kembali sudah melampaui dan kontradiktif dengan ketentuan KUHAP. Implikasi pada putusan MK Nomor 20/PUU-XXI Tahun 2023 maka secara konstitusional hak asasi manusia terpidana dapat terlindungi dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa terhadap upaya hukum tersebut.
KAJIAN ONTOLOGI PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN KEBUTUHAN HUKUM MASYARAKAT Delfina Gusman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.289

Abstract

Persoalan klasik yang dihadapi terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah bagaimana membuat peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kehendak rakyat, memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Permasalahan tidak aspiratifnya suatu undang-undang adalah berada pada materi muatan undang-undang. Pengaturan materi muatan undang-undang (UU) itu sendiri, ternyata kebutuhan hukum masyarakat berada pada skala prioritas terakhir. Hal ini dapat terlihat di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UU No.12 Tahun 2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU yang aspiratif dapat dicapai melalui konsep skala prioritas UU yang terdapat pada Pasal 18 UU No.12 Tahun 2011 yaitu materi muatan UU aspiratif dan kebutuhan hukum masyarakat harus ditempatkan pada skala prioritas utama bukan pendukung. Sehingga perlu dilakukan perubahan Pasal 18 UU tersebut. Serta perlu juga dilakukan perubahan terhadap Pasal 23 ayat (2) terkait dengan harus jelasnya parameter pembentukan UU yang mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat.
STUDI PERBANDINGAN SISTEM JAMINAN SOSIAL ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK KESEHATAN DI INDONESIA Yunita Syofyan; Delfina Gusman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 1 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (April 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i1.325

Abstract

Kesehatan merupakan hak setiap manusia di dunia. Hal ini tertuang jelas dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 ayat (1) “setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.Dengan landasan inilah setiap negara berusaha memenuhi hak kesehatan bagi warga negaranya. Sistem pembiayaan kesehatan yang dipakai setiap negara pun berbeda-beda. Secara umum sistem pembiayaan di dunia terbagi menjadi 4 tipe yaitu Konsep Asuransi swasta dengan subsidi pemerintah (Traditional Sickness Insurance), Konsep pemerintah membiayai asuransi kesehatan nasional (National Health Insurance), Konsep penyediaan layanan kesehatan oleh pemerintah (National Health Service), Campuran antara pembiayaan tradisional dan pembiayaan kesehatan nasional (Health Insurance dan Health Service).
MAKNA SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA SEBAGAI CITA HUKUM Delfina Gusman; Sri Arnetti
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.385

Abstract

Cita hukum yang dicita-citakan masyarakat Indonesia adalah cita hukum terkandung dalam Pancasila, salah satunya adalah Hukum itu BerKe-Tuhanan Yang Maha Esa. cita hukum yang bagaimana yang terkandung dalam nilai Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut, sehingga begitu penting sebagai pedoman atau sumber dalam pembentukan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa secara historis peradaban bangsa Indonesia itu adalah peradaban yang luhur yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Hukum sebagai alat rekayasa sosial, atau dapat dikatakan sebagai alat rekayasa peradaban dalam negara modern, hokum yang akan dibentuk haruslah mampu menjaga nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, sehingga nilai-nilai tersebut tidak ‘punah’ dalam peradaban bangsa Indonesia di kemudian hari. Kedua, pembentukan hukum untuk kebajikan seluruh umat manusia sebagai representasi dari dasar moral yang luhur yang terkandungan dalam semua ajaran agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, bukanlah representasi dari “religieusitas” agama tertentu.
Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih di Indonesia Delfina Gusman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 4 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i4.450

Abstract

Pemilu dirancang untuk dapat menemukan calon kepala daerah yang berkualitas sehingga mampu memberikan dampak yang baik bagi keberlangsungan Pembangunan di daerah tersebut. Keberadaan Pilkada serentak sebagai upaya untuk memberikan efektivitas dalam penyelenggaraan demokrasi Tingkat daerah. Namun, Penyelenggaraan Pilkada serentak mengakibatkan dampak pemotongan masa jabatan kepala daerah. Dari pemotongan masa kepala daerah menimbulkan kerugian yang diakibatkan dari Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati. Pemotongan masa jabatan kepala daerah justru tidak mengganggu pemilukada serentak tahun 2024. Seharusnya kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 wajib menyelesaikan masa jabatannya hingga tahun 2024. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, Pemilukada serentak juga penataan kembali tidak teraturnya tatanan politik pemerintahan sebagai akibat tidak sinkronnya periode dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan karena ketidakseragaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.Kedua, Implikasi masa jabatan kepala daerah berdasarkan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 telah memberikan kepastian hukum terhadap ada konflik hukum yang merugikan beberapa kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019.