Kebijakan untuk menangani wabah Covid-19 cenderung mengarah kepada bentuk kendali terpusat secara tersentralisasi. Padahal pemerintah daerah memiliki otoritas otonomi daerah dan asas desentralisasi yang memberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola daerah. Diskursus tersebut lantaran pemerintah pusat menciptakan ketidakpastian dalam penanggulangan Covid-19, sedangkan pemerintah daerah hanya bersifat subordinat untuk menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Selayaknya pemerintah daerah diberikan hak cukup kuat dalam melakukan improvisasi dan keputusan-keputusan krusial dalam penanggulangan Covid-19 di daerahnya. Sebagai negara yang memiliki bentuk dan luas geografi yang sangat luas ini maka keadaan tingkat penanggulangan Covid-19 di masing-masing daerah berbeda-beda. Tujuan dari penelitian ini menggunakan untuk menguraikan hubungan pemerintah pusat dengan daerah guna memberikan rumusan ideal bagaimana keharusan yang diterapkan dalam melaksanakan penanggulangan Covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Dengan memadukan metode telaah dokumen dan berbagai sumber dari berbagai literatur. Hasil penelitian mengungkapkan terdapat inkonsistensi kebijakan penanggulangan pandemi, hubungan pemerintah pusat dan daerah yang tidak beriringan, serta dominasi pemerintah pusat atas pemerintah daerah. Upaya melakukan harmonisasi kebijakan, mempersilakan daerah untuk melakukan improvisasi, kewenangan yang diberikan secara luas kepada daerah, dan mensinergikan kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci penting dalam penanggulangan Covid-19 di Indonesia