Artikel ini menganalisis tentang upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi berperkara di pengadilan. Mahkamah Agung RI melakukan inovasi dengan memanfaatkan media informasi dan teknologi dalam memberikan layanan berperkara melalui media elektronik (e-court). Inovasi yang dilakukan itu merupakan wujud bahwa Mahkamah Agung RI sangat respon terhadap kebutuhan di era 4.0, terlebih di saat pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan juga Indonesia. Namun demikian, penggunaan E-Court dalam beradministrasi perkara di Pengadilan di Indonesia adalah suatu hal yang baru dan tentu akan menimbulkan beragam persoalan, baik dari norma hukumnya maupun dari segi kesiapan lembaga peradilan serta masyarakat yang berperkara, khususnya di Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini. Pertama : untuk mengkaji implementasi layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat pandemi Covid-19. Kedua, untuk mengkaji hambatan layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat Covid-19 hubungannya dengan asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan metode deskriptif analitis, dan analisis menggunakan library research. Hasil penelitian ini yaitu: Pertama, implementasi layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat pandemi Covid-19 kurang maksimal. Hal ini karena masih minimnya informasi dan sosialisasi serta keharusan pihak untuk datang ke Pengadilan untuk aktivasi akun. Kedua, struktur, substansi dan budaya hukum merupakan factor hambatan dalam layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama, terlebih di saat pandemi Covid-19, yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berperkara.